DPMD Sampang Gelar Sosialisasi Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022

- Jurnalis

Senin, 11 Oktober 2021 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: DPMD Sampang saat menggelar Sosialisasi Prioritas Penggunaan DD 2022 dan Launching aplikasi Siskeudes versi 2.0.4

Caption: DPMD Sampang saat menggelar Sosialisasi Prioritas Penggunaan DD 2022 dan Launching aplikasi Siskeudes versi 2.0.4

Sampang || Rega Media News

Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat melakukan pembinaan dan sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) nomor 7 tahun 2021, tentang prioritas penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2022 kepada pemerintah desa khususnya operator desa dan kaur keuangan desa yang kemudian akan dilanjutkan sosialisasi kepada kepala desa se- Kabupaten Sampang.

Kepala DPMD Kabupaten Sampang R. Chalilurachman mengatakan, dalam penetapan prioritas penggunaan DD tahun 2022, pihaknya masih perlu mempertimbangkan upaya penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya di desa yang diarahkan untuk memperkuat adaptasi kebiasaaan baru dan pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Prioritas penggunaan DD tahun 2022 diatur dalam Permendes, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang prioritas penggunaan DD tahun 2022,” katanya, Senin (11/10/2021).

Lebih lanjut Chalilurrachman menuturkan, pada Permendes 7 Tahun 2021 tentang prioritas DD tahun 2022 tersebut menyebutkan setidak-tidaknya ada tiga prioritas bagi desa yang perlu dituangkan dalam RKPDes Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga :  KPU Lantik PPK PSU Pilkada Sampang

Yakni, Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa, 2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa, dan 3. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.

Secara garis besar penggunaan DD tahun 2022 dapat dipahami sebagai berikut. Yakni, Penggunaan DD untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa.

Penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan Desa tanpa kemiskinan, Pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi desa merata.

“Pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan,” tuturnya.

Lebih jauh Chalilurrachman memaparkan, penggunaan DD untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa.

Diantaranya, Pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa, Pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa merata, Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan.

Baca Juga :  Warga Asal Bunten Barat Sampang Tewas Gantung Diri

“Pencegahan stunting untuk mewujudkan desa sehat dan sejahtera, dan Pengembangan desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa,” paparnya.

Selain itu kata Chalil menuturkan, Penggunaan DD untuk mitigasi dan penanganan Bencana Alam dan Nonalam sesuai dengan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa.

Mitigasi dan penanganan bencana alam, Mitigasi dan penanganan bencana nonalam, dan Mewujudkan desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).

“Penetapan prioritas penggunaan dana desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa penyusunan RKP Desa yang dituangkan dalam berita acara pedoman bagi pemerintah desa dalam mengatur penyusunan RKP Desa 2022,” ujarnya.

Ia menambahkan, selain pembinaan dan sosialisasi prioritas penggunaan DD tahun 2022 juga dilaksanakan launching aplikasi siskeudes versi 2.0.4 yang akan digunakan di tahun 2022 secara online.

“Harapannya proses perencanaan pembangunan desa dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta kedepannya pelaksanaan pengelolaan keuangan desa bisa menjadi lebih baik lagi,” pungkasnya.

Berita Terkait

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi
Pemkab Sampang Dorong Transformasi ‘Pemerintah Digital’
Momen HAN 2025: Anak Binaan Punya Hak Sama
Didemo PMII, Bupati Bangkalan Sebut Lakukan Pembenahan
Tak Pakai Helm, Dominasi Pelanggar Lalin di Sampang
Rutan Sampang Peduli Anak Warga Binaan
Bupati Bangkalan Keluarkan Edaran ‘Wajib Berdoa’
Disidak !, Proyek BK Desa Apaan Digaris Aman

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 21:48 WIB

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Juli 2025 - 08:57 WIB

Pemkab Sampang Dorong Transformasi ‘Pemerintah Digital’

Rabu, 23 Juli 2025 - 21:18 WIB

Didemo PMII, Bupati Bangkalan Sebut Lakukan Pembenahan

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:15 WIB

Tak Pakai Helm, Dominasi Pelanggar Lalin di Sampang

Rabu, 23 Juli 2025 - 11:54 WIB

Rutan Sampang Peduli Anak Warga Binaan

Berita Terbaru

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Jul 2025 - 23:20 WIB

Caption: Rektor UTM (Prof. Dr. Safi) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (Fathan Subchi).

Daerah

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Jul 2025 - 21:48 WIB

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Jul 2025 - 20:13 WIB

Caption: potongan video viral, saat polisi melakukan penangkapan terhadap terduga bandar narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek

Kamis, 24 Jul 2025 - 17:53 WIB