Driver Ojol di Surabaya Nyambi Jadi Pengedar Sabu

- Jurnalis

Minggu, 24 Oktober 2021 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial (DW) dan barang buktinya saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya.

Caption: tersangka inisial (DW) dan barang buktinya saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Seorang pria bekerja driver Ojek Online (Ojol) ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya Unit 1 didalam rumah yang berlokasi di Jl. Gajah Mada, Wonokromo, Surabaya, Sabtu (16/10/21) lalu.

Pria tersebut berinisial DW (41 th) asal warga Jalan Sidodadi, Simokerto, terpaksa ditangkap dikarenakan hendak mengedarkan narkoba golong 1 jenis sabu-sabu.

Dari hasil penangkapan tersangka DW, petugas juga mengamankan barang bukti 5 poket narkoba jenis sabu-sabu siap edar, beserta alat hisapnya.

“Selain mengamankan 5 poket narkoba beserta beberapa alat hisap narkoba, petugas juga mengamankan 1 buah handphone merk Vivo warna biru dan handphone Nokia kecil warna merah,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan Anak Di Gorontalo, Orang Tua Korban; Lurah Hel-Sel Berkata Kalau Lapor Polisi Itu Salah Besar

Untuk 5 poket sabu yang diamankan, lanjutnya, dengan rincian, sabu seberat 0,33 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,35 gram, 1,88 gram dan 1,53 gram.

“Pelaku ini dibekuk sekira pukul 18.30 Wib di rumahnya, setelah anggota menindaklanjuti informasi yang bersumber dari warga masyarakat setempat,” terangnya, Minggu (24/10/21).

Saat itu, lanjut Daniel, warga yang mengetahui gelagat pelaku yang mencurigakan akhirnya melapor. Hingga petugas berhasil mengamankan tersangka, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan.

“Pada saat digeledah itulah, ditemukan barang bukti sabu yang berada didalam tas tersangka DW,” tambah Daniel.

Baca Juga :  Gerebek Pesta Sabu, Polsek Krembangan Ringkus 7 Pelaku

Menurut keterangan tersangka, sambungnya, jika dirinya mendapat barang haram tersebut dengan cara membeli dari UD di Kampung Seng (Jl.Kunti) Surabaya.

“Tersangka juga mengakui dalam setiap pembelian 1 gram narkoba kepada UD dengan seharga 1.100.000. Selanjutnya sabu tersebut lalu dipecah-pecah dalam paket hemat untuk dijual kembali,” ujar

“Kini DW mendekam dalam penjara. Kami menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

Berita Terkait

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang
Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam
Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:07 WIB

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Senin, 5 Januari 2026 - 23:12 WIB

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Senin, 5 Januari 2026 - 21:02 WIB

Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Senin, 5 Januari 2026 - 16:06 WIB

Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi melakukan peninjauan sebelum meresmikan Penerangan Jalan Umum baru di JLS, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Visi Sampang Terang: Jadikan JLS Magnet Ekonomi

Jumat, 9 Jan 2026 - 08:09 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi meresmikan PJU baru di Jalan Lingkar Selatan, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Pemkab Sampang “Sulap” Jalan Gelap Jadi Terang

Kamis, 8 Jan 2026 - 21:21 WIB