Saat Transaksi, Dua Warga Surabaya Ditangkap

- Jurnalis

Jumat, 29 Oktober 2021 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: dua tersangka berinisial BI dan DH diamankan di Mapolrestabes Surabaya.

Caption: dua tersangka berinisial BI dan DH diamankan di Mapolrestabes Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Seorang pengedar narkoba berinsial BI (48 th) warga Sumbo, bersama pembelinya DH (39 th) warga Simo Gunung Kramat, ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya.

Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, berhasil disergap Satreskoba di Jl. Perak Barat Surabaya, Kamis (21/10/21) sekitar pukul 14.00 Wib, saat sedang transaksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain menangkap kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 2 plastik klip didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,70 gram berikut plastik klipnya.

Baca Juga :  Sidang Kedua Kasus Pelecehan Seksual Oknum Kepsek di Omben Ditunda

1 pipet kaca yang masih terdapat narkotika jenis sabu dengan berat +1,98 gram berserta pipetnya, 5 sedotan plastik 1 buah Hp, 1 lembar bukti transfer Bank BCA dan 2 Hp.

Kasat Narkoba Kompol Daniel Marunduri mengungkapkan, penangkapan terhadap keduanya dilakukan setelah petugas melakukan lidik atas informasi dari masyarakat.

“Setelah hasil lidik sudah valid, petugas langsung melakukan penggrebekan, serta penangkapan terhadap keduanya,” terangnya.

Berdasarkan keterangan tersangka BI, sambungnya, dirinya mendapat narkoba dari seorang pria berinisial SH (DPO) sebanyak 2 poket, dengan harga Rp 300 ribu dengan cara mentransfer.

Baca Juga :  Warga Omben Serbu Pasar Murah Kejari Sampang

Setelah membeli narkoba, imbuh Daniel, tersangka langsung menjualnya kepada tersangka DH dan akhirnya ditangkap petugas.

“Kini kedua tersangka sudah berada didalam sel tahanan Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dua DPO Pemerkosa Gadis Bangkalan Tertangkap
Polisi Buru Pembakar Driver Ojol di Sampang
Polres Sampang Selidiki Begal Driver Ojol
Driver Ojol Jadi Korban Begal di Sampang
Sengketa Atap Rumah Berujung Penganiayaan
Polisi Selidiki Hilangnya Gamelan Museum Bangkalan
Kasus Dugaan Penganiayaan Wakil Ketua DPRD Bangkalan Berujung Damai
Jatanras Sampang Babat Habis Pelaku Rudapaksa

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:29 WIB

Dua DPO Pemerkosa Gadis Bangkalan Tertangkap

Selasa, 14 Oktober 2025 - 18:38 WIB

Polisi Buru Pembakar Driver Ojol di Sampang

Senin, 13 Oktober 2025 - 19:06 WIB

Polres Sampang Selidiki Begal Driver Ojol

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:59 WIB

Driver Ojol Jadi Korban Begal di Sampang

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:09 WIB

Sengketa Atap Rumah Berujung Penganiayaan

Berita Terbaru

Caption: Ketua Tanfidziyah KH Itqon Bushiri bersama sejumlah pengurus PCNU Sampang, mengutuk keras program Xpose Uncensored yang ditayangkan Trans7, (foto istimewa).

Daerah

PCNU Sampang Kecam Tayangan Xpose Uncensored Trans7

Rabu, 15 Okt 2025 - 17:52 WIB

Caption: tersangka pemerkosaan inisial J dan A yang sempat buron, tengah digelandang anggota Satreskrim Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Dua DPO Pemerkosa Gadis Bangkalan Tertangkap

Rabu, 15 Okt 2025 - 08:29 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Polisi Buru Pembakar Driver Ojol di Sampang

Selasa, 14 Okt 2025 - 18:38 WIB