Saat Transaksi, Dua Warga Surabaya Ditangkap

- Jurnalis

Jumat, 29 Oktober 2021 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: dua tersangka berinisial BI dan DH diamankan di Mapolrestabes Surabaya.

Caption: dua tersangka berinisial BI dan DH diamankan di Mapolrestabes Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Seorang pengedar narkoba berinsial BI (48 th) warga Sumbo, bersama pembelinya DH (39 th) warga Simo Gunung Kramat, ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya.

Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, berhasil disergap Satreskoba di Jl. Perak Barat Surabaya, Kamis (21/10/21) sekitar pukul 14.00 Wib, saat sedang transaksi.

Selain menangkap kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 2 plastik klip didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,70 gram berikut plastik klipnya.

Baca Juga :  Pupuk Subsidi di Sampang Gagal Diselundupkan

1 pipet kaca yang masih terdapat narkotika jenis sabu dengan berat +1,98 gram berserta pipetnya, 5 sedotan plastik 1 buah Hp, 1 lembar bukti transfer Bank BCA dan 2 Hp.

Kasat Narkoba Kompol Daniel Marunduri mengungkapkan, penangkapan terhadap keduanya dilakukan setelah petugas melakukan lidik atas informasi dari masyarakat.

“Setelah hasil lidik sudah valid, petugas langsung melakukan penggrebekan, serta penangkapan terhadap keduanya,” terangnya.

Berdasarkan keterangan tersangka BI, sambungnya, dirinya mendapat narkoba dari seorang pria berinisial SH (DPO) sebanyak 2 poket, dengan harga Rp 300 ribu dengan cara mentransfer.

Baca Juga :  Pengedar Pil Koplo di Lumajang Dipatuk Tim Cobra Didepan Rumahnya

Setelah membeli narkoba, imbuh Daniel, tersangka langsung menjualnya kepada tersangka DH dan akhirnya ditangkap petugas.

“Kini kedua tersangka sudah berada didalam sel tahanan Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang
Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam
Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:07 WIB

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Senin, 5 Januari 2026 - 23:12 WIB

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Senin, 5 Januari 2026 - 21:02 WIB

Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Berita Terbaru

Caption: Manajer PLN UP3 Madura Fahmi Fahresi, diwawancara usai peresmian PJU baru di JLS Sampang, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:24 WIB

Caption: kiri, Moh Ramadhoni mewakili Direktur RSUD Pamekasan saat ditemui awak media, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap

Jumat, 9 Jan 2026 - 13:34 WIB

Caption: potongan video viral, sejumlah warga Desa Penyaksagan menampung cairan dari semburan sumur bor menggunakan botol, (dok. Syafin Rega Media).

Peristiwa

Geger! Sumur Bor di Bangkalan Semburkan Minyak Mentah

Jumat, 9 Jan 2026 - 10:05 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi melakukan peninjauan sebelum meresmikan Penerangan Jalan Umum baru di JLS, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Visi Sampang Terang: Jadikan JLS Magnet Ekonomi

Jumat, 9 Jan 2026 - 08:09 WIB