Saat Transaksi, Dua Warga Surabaya Ditangkap

- Jurnalis

Jumat, 29 Oktober 2021 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: dua tersangka berinisial BI dan DH diamankan di Mapolrestabes Surabaya.

Caption: dua tersangka berinisial BI dan DH diamankan di Mapolrestabes Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Seorang pengedar narkoba berinsial BI (48 th) warga Sumbo, bersama pembelinya DH (39 th) warga Simo Gunung Kramat, ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya.

Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, berhasil disergap Satreskoba di Jl. Perak Barat Surabaya, Kamis (21/10/21) sekitar pukul 14.00 Wib, saat sedang transaksi.

Selain menangkap kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 2 plastik klip didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,70 gram berikut plastik klipnya.

Baca Juga :  Polisi Amankan Satu Massa Aksi Tolak Kenaikan BBM di Gorontalo

1 pipet kaca yang masih terdapat narkotika jenis sabu dengan berat +1,98 gram berserta pipetnya, 5 sedotan plastik 1 buah Hp, 1 lembar bukti transfer Bank BCA dan 2 Hp.

Kasat Narkoba Kompol Daniel Marunduri mengungkapkan, penangkapan terhadap keduanya dilakukan setelah petugas melakukan lidik atas informasi dari masyarakat.

“Setelah hasil lidik sudah valid, petugas langsung melakukan penggrebekan, serta penangkapan terhadap keduanya,” terangnya.

Berdasarkan keterangan tersangka BI, sambungnya, dirinya mendapat narkoba dari seorang pria berinisial SH (DPO) sebanyak 2 poket, dengan harga Rp 300 ribu dengan cara mentransfer.

Baca Juga :  Kompak, Satu Keluarga Kaya Punya Motor Bodong

Setelah membeli narkoba, imbuh Daniel, tersangka langsung menjualnya kepada tersangka DH dan akhirnya ditangkap petugas.

“Kini kedua tersangka sudah berada didalam sel tahanan Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 18:41 WIB

Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:32 WIB

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:19 WIB

Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:15 WIB

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:31 WIB

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Berita Terbaru

Caption: Disdikbud Pamekasan saat rapat koordinasi dan sosialisasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) tingkat SMP, (sumber foto. laman resmi Pemkab Pamekasan).

Daerah

Disdikbud Pamekasan Wajibkan TKA Bagi Siswa SMP

Senin, 2 Feb 2026 - 20:09 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Sumenep tunjukkan barang bukti kasus pembunuhan pria bersarung berinisial M, (sumber foto. Polres Sumenep).

Hukum&Kriminal

Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Senin, 2 Feb 2026 - 18:41 WIB

Caption: atap rumah warga Sampang ambruk usai diterjang hujan disertai angin kencang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Angin Kencang Terjang Sampang, Belasan Rumah Rusak

Minggu, 1 Feb 2026 - 23:03 WIB