Dua Pengamen di Surabaya Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Jumat, 26 November 2021 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: dua pengamen pelaku curanmor yang diamankan Polsek Kenjeran, Surabaya.

Caption: dua pengamen pelaku curanmor yang diamankan Polsek Kenjeran, Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Dua dari tiga pengamen jalanan ditangkap Reskrim Polsek Kenjeran, lantaran melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), didepan rumah Jl. Bulak Rukem Timur, Surabaya, Rabu (24/11/21) siang.

Kedua pengamen tersebut berinisial SA (16 th) warga Dusun Liesoen, Desa Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, dan IAP (17 th) warga Jl. Tanah Merah, Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Suryadi mengatakan, awalnya petugas mengamankan 1 tersangka SA yang saat itu ditangkap warga saat kejadian.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Satbinmas Polres Sampang Imbau Pengunjung Pasar Waspada Pencopetan

“Ketika diinterogasi SA mengaku melakukan aksinya bersama temannya IAP dan R. Sehingga langsung melakukan pengembangan dan menangkap IAP beserta mengamankan barang bukti sepeda motor di Jl. Kedinding,” terangnya.

Kronologisnya, lanjut Suryadi, ketiga tersangka berjalan untuk mengamen. Sesampainya di Bulak Rukem Timur, melihat sepeda motor Vario berada didepan rumah korban dengan kunci kontak yang masih menempel.

“Ketiganya langsung mengambil sepeda motor dan menancap gas, SA terjatuh dari sepeda motor dan korban saat itu mengejar sambil berteriak maling, dibantu warga berhasil menangkap SA. Selanjutnya diserahkan ke Mapolsek Kenjeran,” terangnya.

Baca Juga :  Kalapas Narkotika Pamekasan Teken Pakta Integritas

Dari hasil penangkapan terhadap kedua pengamen sekaligus pelaku Curanmor, petugas mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda merk Vario warna hitam milik korban.

“Kini kedua pengamen tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana. Sedangkan untuk 1 tersangka berinisial R, petugas menetapkan sebagai DPO,” tegasnya.

Berita Terkait

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 November 2025 - 13:59 WIB

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Berita Terbaru

Caption: sebelum ditangkap dan dibawa ke Mako Polres Sampang, tersangka inisial S sempat bersembunyi dibawah kolong ranjang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 Nov 2025 - 19:39 WIB

Caption: gambar ilustrasi cuaca ekstrem berupa hujan disertai petir, (dok. regamedianews).

Peristiwa

36 Wilayah di Jawa Timur Dihantui Cuaca Ekstrem

Jumat, 21 Nov 2025 - 17:16 WIB

Caption: Electrostatic Precipitator pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Anggrek Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Daerah

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Pemda Didesak Turun Tangan

Jumat, 21 Nov 2025 - 16:14 WIB

Caption: Satreskrim Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti dan tersangka penganiayaan berinisial P, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Jumat, 21 Nov 2025 - 13:59 WIB