Dua Pelaku Serbuk Haram Diringkus Polisi

- Jurnalis

Rabu, 1 Desember 2021 - 23:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: dua tersangka (AB) dan (WAE) diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Caption: dua tersangka (AB) dan (WAE) diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, kembali berhasil menangkap 2 pelaku serbuk haram/narkoba jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda, di Surabaya, Kamis (25/11/2021) lalu.

Keduanya berinisial AB (42 th), warga Jl. Kejawan Lor, Kelurahan Kenjeran atau kontrak di Jl. Wonokusumo Kidul, Pegirian, Kecamatan Semampir.

Sementara pelaku satunya, berinisial WAE (31 th) warga Jalan Kedinding Lor, Kecamatan Kenjeran, kota Surabaya.

“Awalnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka AB didalam rumah kontrakannya,” ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Hendro Utaryo, Rabu (1/12) siang.

Baca Juga :  Judi Balap Merpati Jl.Karang Asem Diduga Bayar Upeti

Setelah dilakukan interogasi, sambungnya, dia (AB) mengaku mendapatkan serbuk haram dari tersangka WAE.

“Sehingga petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap saat berada dibawah Gapura Jalan Kedinding Lor Surabaya,” terang Hendro.

Tersangka WAE, saat diintrogasi mengaku mendapatkan sabu dari temannya berinisial S. Selanjutnya, AB dan WAE langsung dibawa ke Mapolres, untuk dilakukan proses lanjut.

Dari tangan kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 potong baju warna hitam orange , yang didalam saku depan sebelah kanan berisi 1 poket klip plastik kecil berisi sabu.

Baca Juga :  Kakak Beradik Warga Surabaya Diciduk Polsek Tambaksari

Hendro menjelaskan, sabunya berat bruto ± 0,32 gram beserta klip plastiknya, 1 korek api gas warna Hijau, 1 bendel klip plastik kecil kosong dan uang tunai sebesar Rp. 150 ribu.

“Kini kedua tersangka mendekam didalam penjara dan akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Berita Terkait

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang
Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam
Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Senin, 5 Januari 2026 - 23:12 WIB

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Senin, 5 Januari 2026 - 21:02 WIB

Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Senin, 5 Januari 2026 - 16:06 WIB

Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang

Berita Terbaru

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl.Jamaluddin No.02, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 19:27 WIB

Caption: Juhari diwawancara awak media, usai dilantik sebagai anggota DPRD Sampang Fraksi Partai NasDem, (dok. Harry Rega Media).

Politik

Menang di MA, Juhari Sah Duduki Kursi DPRD Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 16:28 WIB

Caption: dua spesialis pencurian sepeda motor inisial S dan AS, digelandang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Rabu, 7 Jan 2026 - 08:08 WIB

Caption: tidak perlu antre ke rumah sakit, masyarakat Sampang bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk daftar berobat (dok. Harry Rega Media).

Kesehatan

Berobat Ke RSUD Sampang Kini Bisa Daftar Online

Selasa, 6 Jan 2026 - 17:32 WIB