Dua Pelaku Serbuk Haram Diringkus Polisi

- Jurnalis

Rabu, 1 Desember 2021 - 23:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: dua tersangka (AB) dan (WAE) diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Caption: dua tersangka (AB) dan (WAE) diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, kembali berhasil menangkap 2 pelaku serbuk haram/narkoba jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda, di Surabaya, Kamis (25/11/2021) lalu.

Keduanya berinisial AB (42 th), warga Jl. Kejawan Lor, Kelurahan Kenjeran atau kontrak di Jl. Wonokusumo Kidul, Pegirian, Kecamatan Semampir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara pelaku satunya, berinisial WAE (31 th) warga Jalan Kedinding Lor, Kecamatan Kenjeran, kota Surabaya.

“Awalnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka AB didalam rumah kontrakannya,” ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Hendro Utaryo, Rabu (1/12) siang.

Baca Juga :  Sadis, Rampok di Sumenep Lukai Korbannya

Setelah dilakukan interogasi, sambungnya, dia (AB) mengaku mendapatkan serbuk haram dari tersangka WAE.

“Sehingga petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap saat berada dibawah Gapura Jalan Kedinding Lor Surabaya,” terang Hendro.

Tersangka WAE, saat diintrogasi mengaku mendapatkan sabu dari temannya berinisial S. Selanjutnya, AB dan WAE langsung dibawa ke Mapolres, untuk dilakukan proses lanjut.

Dari tangan kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 potong baju warna hitam orange , yang didalam saku depan sebelah kanan berisi 1 poket klip plastik kecil berisi sabu.

Baca Juga :  Alumni Puluhan Pesantren Deklarasi Dukungan Untuk JIMAD Sakteh

Hendro menjelaskan, sabunya berat bruto ± 0,32 gram beserta klip plastiknya, 1 korek api gas warna Hijau, 1 bendel klip plastik kecil kosong dan uang tunai sebesar Rp. 150 ribu.

“Kini kedua tersangka mendekam didalam penjara dan akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Berita Terkait

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok
Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri
Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep
Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan
Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan
Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:01 WIB

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:30 WIB

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:12 WIB

Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep

Berita Terbaru

Caption: tersangka kasus tindak pidana penganiayaan inisial A, saat diamankan polisi, (sumber foto: Humas Polres Pamekasan).

Hukum&Kriminal

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Kamis, 28 Agu 2025 - 10:01 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan saat memberikan paket vitamin kepada petugas lapas, (foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan

Rabu, 27 Agu 2025 - 22:22 WIB

Caption: pamflet penetapan DPO kasus pencabulan yang dikeluarkan Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agu 2025 - 14:48 WIB

Caption: inisial YS, DPO kasus curanmor saat diamankan Satreskrim Polres Bangkalan, (foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Rabu, 27 Agu 2025 - 11:30 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Selasa, 26 Agu 2025 - 23:23 WIB