Dua Pelaku Serbuk Haram Diringkus Polisi

- Jurnalis

Rabu, 1 Desember 2021 - 23:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: dua tersangka (AB) dan (WAE) diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Caption: dua tersangka (AB) dan (WAE) diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, kembali berhasil menangkap 2 pelaku serbuk haram/narkoba jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda, di Surabaya, Kamis (25/11/2021) lalu.

Keduanya berinisial AB (42 th), warga Jl. Kejawan Lor, Kelurahan Kenjeran atau kontrak di Jl. Wonokusumo Kidul, Pegirian, Kecamatan Semampir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara pelaku satunya, berinisial WAE (31 th) warga Jalan Kedinding Lor, Kecamatan Kenjeran, kota Surabaya.

“Awalnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka AB didalam rumah kontrakannya,” ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Hendro Utaryo, Rabu (1/12) siang.

Baca Juga :  Tangkap Tahanan Kabur, Polisi Sampang Dapat Reward

Setelah dilakukan interogasi, sambungnya, dia (AB) mengaku mendapatkan serbuk haram dari tersangka WAE.

“Sehingga petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap saat berada dibawah Gapura Jalan Kedinding Lor Surabaya,” terang Hendro.

Tersangka WAE, saat diintrogasi mengaku mendapatkan sabu dari temannya berinisial S. Selanjutnya, AB dan WAE langsung dibawa ke Mapolres, untuk dilakukan proses lanjut.

Dari tangan kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 potong baju warna hitam orange , yang didalam saku depan sebelah kanan berisi 1 poket klip plastik kecil berisi sabu.

Baca Juga :  Modus Mau Dinikahi, Pria Asal Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur

Hendro menjelaskan, sabunya berat bruto ± 0,32 gram beserta klip plastiknya, 1 korek api gas warna Hijau, 1 bendel klip plastik kecil kosong dan uang tunai sebesar Rp. 150 ribu.

“Kini kedua tersangka mendekam didalam penjara dan akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Berita Terkait

Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap
Soal Pengrusakan Alun-Alun Sampang, Bupati Pasrahkan Ke Polres
Napi Rutan Sumenep Yang Kabur Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis
Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang
Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri
Dua Jambret Bangkalan Ditangkap
Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 13:57 WIB

Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap

Sabtu, 1 November 2025 - 08:44 WIB

Soal Pengrusakan Alun-Alun Sampang, Bupati Pasrahkan Ke Polres

Jumat, 31 Oktober 2025 - 12:02 WIB

Napi Rutan Sumenep Yang Kabur Akhirnya Tertangkap

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:49 WIB

Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:15 WIB

Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Berita Terbaru

Caption: tampak jenazah korban tersambar petir, Firmansyah, saat berada di rumah duka di Desa Daleman, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Remaja Sampang Tewas Tersambar Petir

Rabu, 5 Nov 2025 - 20:36 WIB

Caption: ilutrasi gambar AI, Fajar Firmansyah pengamat kebijakan publik lokal, (dok. regamedianews).

Daerah

Dugaan Pungli Bansos di Tlanakan Pamekasan Disorot

Rabu, 5 Nov 2025 - 19:25 WIB

Caption: tampak mobil pickup warna hitam dikendarai Muhammad Fauzi terperosok ke laut, usai tabrak pembatas jalan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Melintasi Sampang, Mobil Pickup Nyungsep Ke Laut

Rabu, 5 Nov 2025 - 11:18 WIB

Caption: Bupati Pamekasan Kholilurrahman sampaikan sambutan saat rapat paripurna DPRD, dalam rangka memperingati Hari Jadi Pamekasan ke-495, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Pamekasan Paripurna Peringati Hari Jadi Ke-495

Selasa, 4 Nov 2025 - 13:05 WIB

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, meninjau dan membaca buku di stand dalam acara Festival Literasi Sampang 2025, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang: Membaca Kunci Kembangkan Daya Pikir

Selasa, 4 Nov 2025 - 09:09 WIB