Dua Pelaku Serbuk Haram Diringkus Polisi

- Jurnalis

Rabu, 1 Desember 2021 - 23:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: dua tersangka (AB) dan (WAE) diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Caption: dua tersangka (AB) dan (WAE) diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, kembali berhasil menangkap 2 pelaku serbuk haram/narkoba jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda, di Surabaya, Kamis (25/11/2021) lalu.

Keduanya berinisial AB (42 th), warga Jl. Kejawan Lor, Kelurahan Kenjeran atau kontrak di Jl. Wonokusumo Kidul, Pegirian, Kecamatan Semampir.

Sementara pelaku satunya, berinisial WAE (31 th) warga Jalan Kedinding Lor, Kecamatan Kenjeran, kota Surabaya.

“Awalnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka AB didalam rumah kontrakannya,” ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Hendro Utaryo, Rabu (1/12) siang.

Baca Juga :  Diapresiasi BNN, Polres Sampang Berkomitmen Perangi Narkoba

Setelah dilakukan interogasi, sambungnya, dia (AB) mengaku mendapatkan serbuk haram dari tersangka WAE.

“Sehingga petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap saat berada dibawah Gapura Jalan Kedinding Lor Surabaya,” terang Hendro.

Tersangka WAE, saat diintrogasi mengaku mendapatkan sabu dari temannya berinisial S. Selanjutnya, AB dan WAE langsung dibawa ke Mapolres, untuk dilakukan proses lanjut.

Dari tangan kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 potong baju warna hitam orange , yang didalam saku depan sebelah kanan berisi 1 poket klip plastik kecil berisi sabu.

Baca Juga :  Tilep Uang Sumbangan, Mantan Ketua RT di Surabaya Dipolisikan

Hendro menjelaskan, sabunya berat bruto ± 0,32 gram beserta klip plastiknya, 1 korek api gas warna Hijau, 1 bendel klip plastik kecil kosong dan uang tunai sebesar Rp. 150 ribu.

“Kini kedua tersangka mendekam didalam penjara dan akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Berita Terkait

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:32 WIB

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:19 WIB

Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:15 WIB

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:31 WIB

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:49 WIB

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Berita Terbaru

Caption: anggota Persit Kodim 0827 Sumenep bersama Bhayangkari Polres Sumenep saat donor darah, (sumber foto. Media Center Sumenep).

Sosial

Persit Kodim 0827 Sumenep Kompak Donor Darah

Jumat, 30 Jan 2026 - 19:44 WIB

Caption: tampak polisi tidak berseragam bersama warga, mengevakuasi terduga pelaku pencurian ke UGD RSUD dr.Mohammad Zyn Sampang, (dok. foto istimewa).

Peristiwa

Terduga Maling di Sampang Nyaris Tewas Diamuk Warga

Jumat, 30 Jan 2026 - 18:52 WIB

Caption: Satreskrim Polres Sampang menyerahkan kerangka manusia yang sudah teridentifikasi ke pihak keluarga di RSUD dr.Mohammad Zyn, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Jumat, 30 Jan 2026 - 14:32 WIB