Satpol PP Surabaya Dianggap Ciut Segel Cafe Blue Fish

- Jurnalis

Kamis, 9 Desember 2021 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: saat di razia, pemilik Cafe Blue Fish tampak akrab dengan Kasatpol PP kota Surabaya.

Caption: saat di razia, pemilik Cafe Blue Fish tampak akrab dengan Kasatpol PP kota Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Razia terhadap Cafe Blue Fish, di Jl. Tegalsari, Surabaya, oleh Satpol PP setempat terkesan razia formalitas. Pasalnya, tidak ada tindakan tegas, meski beroperasi diluar jam batas.

Tak hanya itu, razia formalitas terhadap tempat hiburan malam Rasa Sayang Group tampak semakin jelas, setelah Kepala Satpol PP kota Surabaya terpotret akrab dengan owner cafe.

Keakraban keduanya terjalin, dikarenakan diduga adanya atensi bulanan dari pihak owner tempat hiburan malam tersebut kepada oknum penegak perda kota Surabaya.

Baca Juga :  Pembangunan Talut 2019 di Desa Otiola, Inspektorat Temukan Kerugian Negara

Menurut informasi yang diterima regamedianews.com, foto keakraban orang nomor satu dilingkungan Satpol PP Surabaya dan owner Blue Fish, saat mendatangkan artis kondang inisial NM, Senin (06/12/21) malam.

“Saat itu razia dipimpin Kasatpol PP Kota Surabaya EC (inisial), beliau masuk kedalam ditemui pemilik cafe Blue Fish, HK (inisial). Sedangkan anggota Satpol PP menunggu diluar,” ujar sumber kepada regamedianews.com, Selasa (07/12) malam.

Kendati demikian, ditanya terkait adanya penyegelan terhadap cafe Blue Fish, sumberpun mengungkapkan, jika petugas Satpol PP terkesan tidak berani.

Baca Juga :  Pengedar Sabu di Wilayah Dharmahusada Surabaya Diciduk

“Tidak berani pihak Satpol PP menyegel Cafe Blue Fish mas, mereka ada atensi kok,” cetusnya.

Menyikapi hal itu, fakta hukum di Indonesia yang terjadi selama ini ternilai tajam kebawah tumpul keatas. Pasalnya, penegak perda tersebut hanya menindak tegas pedagang kecil.

Berdasarkan berita sebelumnya, cafe Blue Fish telah melanggar peraturan Imindagri dan Perwali Nomor 67, tentang peraturan PPKM Level 1.

Berita Terkait

Pemkab Pamekasan Gandeng Pengusaha Ringankan Beban UHC
Pimpin Disdik Sampang, Nor Alam Emban Misi Pembenahan
Pagu DD 2026 Turun, Pemdes Pamekasan Diminta Fokus Skala Prioritas
Wabup Bangkalan Tekankan Profesionalisme ASN Pendidikan
Disfungsi SDN Batuporo Timur 1, DPRD Sampang Siapkan Pansus dan Audit Investigatif
BPJS Ketenagakerjaan Sasar Tenaga Pendidik Madrasah di Sampang
SDN Batuporo Timur 1 Sampang Terancam “Gulung Tikar”
IWO Pamekasan Fokus Kawal Pembangunan Madura

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:37 WIB

Pemkab Pamekasan Gandeng Pengusaha Ringankan Beban UHC

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:49 WIB

Pimpin Disdik Sampang, Nor Alam Emban Misi Pembenahan

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:23 WIB

Wabup Bangkalan Tekankan Profesionalisme ASN Pendidikan

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:03 WIB

Disfungsi SDN Batuporo Timur 1, DPRD Sampang Siapkan Pansus dan Audit Investigatif

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:25 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Sasar Tenaga Pendidik Madrasah di Sampang

Berita Terbaru

Caption: tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Fadilah Helmi, (dok. Harry Rega Media).

Nasional

Terkuak! Ini Alasan Kejagung Periksa Kajari Sampang

Jumat, 23 Jan 2026 - 19:09 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Wibowo, didampingi Kasi Humas Ipda Agung Intama dan Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi, (dok. Syafin Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Jumat, 23 Jan 2026 - 16:06 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH.Kholilurrahman pose bersama pengusahan dan pihak BPJS Ketenagakerjaan di Pendopo Ronggosukowati, (dok. foto istimewa).

Daerah

Pemkab Pamekasan Gandeng Pengusaha Ringankan Beban UHC

Jumat, 23 Jan 2026 - 13:37 WIB

Caption: pose dengan Bupati H.Slamet Junaidi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Nor Alam tunjukkan SK, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Daerah

Pimpin Disdik Sampang, Nor Alam Emban Misi Pembenahan

Jumat, 23 Jan 2026 - 11:49 WIB