Satpol PP Surabaya Dianggap Ciut Segel Cafe Blue Fish

- Jurnalis

Kamis, 9 Desember 2021 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: saat di razia, pemilik Cafe Blue Fish tampak akrab dengan Kasatpol PP kota Surabaya.

Caption: saat di razia, pemilik Cafe Blue Fish tampak akrab dengan Kasatpol PP kota Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Razia terhadap Cafe Blue Fish, di Jl. Tegalsari, Surabaya, oleh Satpol PP setempat terkesan razia formalitas. Pasalnya, tidak ada tindakan tegas, meski beroperasi diluar jam batas.

Tak hanya itu, razia formalitas terhadap tempat hiburan malam Rasa Sayang Group tampak semakin jelas, setelah Kepala Satpol PP kota Surabaya terpotret akrab dengan owner cafe.

Keakraban keduanya terjalin, dikarenakan diduga adanya atensi bulanan dari pihak owner tempat hiburan malam tersebut kepada oknum penegak perda kota Surabaya.

Baca Juga :  Dari 187, Sebanyak 100 Desa Di Pamekasan Tak Miliki Perpusdes

Menurut informasi yang diterima regamedianews.com, foto keakraban orang nomor satu dilingkungan Satpol PP Surabaya dan owner Blue Fish, saat mendatangkan artis kondang inisial NM, Senin (06/12/21) malam.

“Saat itu razia dipimpin Kasatpol PP Kota Surabaya EC (inisial), beliau masuk kedalam ditemui pemilik cafe Blue Fish, HK (inisial). Sedangkan anggota Satpol PP menunggu diluar,” ujar sumber kepada regamedianews.com, Selasa (07/12) malam.

Kendati demikian, ditanya terkait adanya penyegelan terhadap cafe Blue Fish, sumberpun mengungkapkan, jika petugas Satpol PP terkesan tidak berani.

Baca Juga :  Bupati Sampang Sampaikan Lima Program Prioritas Pada Musrenbang RKPD 2022 Kecamatan Robatal

“Tidak berani pihak Satpol PP menyegel Cafe Blue Fish mas, mereka ada atensi kok,” cetusnya.

Menyikapi hal itu, fakta hukum di Indonesia yang terjadi selama ini ternilai tajam kebawah tumpul keatas. Pasalnya, penegak perda tersebut hanya menindak tegas pedagang kecil.

Berdasarkan berita sebelumnya, cafe Blue Fish telah melanggar peraturan Imindagri dan Perwali Nomor 67, tentang peraturan PPKM Level 1.

Berita Terkait

Gaet Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Produktif
Dua Pejabat Utama Polres Sampang Dimutasi
Lapas Narkotika Pamekasan Perluas Jaringan Kerjasama
UIM Dongkrak Mahasiswa Jadi Inovator Teknologi
Bupati Sampang Peduli Kesehatan Pasien RSMZ
Pentingnya Pembinaan Kepramukaan Bagi WBP
Resmi Jabat Bupati dan Wabup Gorut, Thariq-Nur Ikuti Retret
Bupati Sampang Dukung Gerakan Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 15:33 WIB

Gaet Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Produktif

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:28 WIB

Dua Pejabat Utama Polres Sampang Dimutasi

Selasa, 24 Juni 2025 - 09:10 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Perluas Jaringan Kerjasama

Senin, 23 Juni 2025 - 19:04 WIB

Bupati Sampang Peduli Kesehatan Pasien RSMZ

Senin, 23 Juni 2025 - 15:03 WIB

Pentingnya Pembinaan Kepramukaan Bagi WBP

Berita Terbaru

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan pose bersama usai penandatanganan kerjasama dengan Kwarcab Gerakan Pramuka Pamekasan dan Sanggar Senam Talang Siring.

Daerah

Gaet Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Produktif

Selasa, 24 Jun 2025 - 15:33 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono pimpin serah terima jabatan Wakapolres dan Kasat Intelkam, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Dua Pejabat Utama Polres Sampang Dimutasi

Selasa, 24 Jun 2025 - 10:28 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan tanda tangani surat kerjasama dengan Kwarcab Gerakan Pramuka dan Sanggar Senam Talang Siring.

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Perluas Jaringan Kerjasama

Selasa, 24 Jun 2025 - 09:10 WIB

Caption: potongan video cctv masjid, tampak pria berpakaian switer dan bersarung mencoba melakukan pencurian sepeda motor.

Hukum&Kriminal

Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV

Selasa, 24 Jun 2025 - 03:25 WIB

Caption: tersangka pembunuhan inisial RF, saat dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan.

Hukum&Kriminal

Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya

Senin, 23 Jun 2025 - 22:08 WIB