Satpol PP Surabaya Dianggap Ciut Segel Cafe Blue Fish

- Jurnalis

Kamis, 9 Desember 2021 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: saat di razia, pemilik Cafe Blue Fish tampak akrab dengan Kasatpol PP kota Surabaya.

Caption: saat di razia, pemilik Cafe Blue Fish tampak akrab dengan Kasatpol PP kota Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Razia terhadap Cafe Blue Fish, di Jl. Tegalsari, Surabaya, oleh Satpol PP setempat terkesan razia formalitas. Pasalnya, tidak ada tindakan tegas, meski beroperasi diluar jam batas.

Tak hanya itu, razia formalitas terhadap tempat hiburan malam Rasa Sayang Group tampak semakin jelas, setelah Kepala Satpol PP kota Surabaya terpotret akrab dengan owner cafe.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keakraban keduanya terjalin, dikarenakan diduga adanya atensi bulanan dari pihak owner tempat hiburan malam tersebut kepada oknum penegak perda kota Surabaya.

Baca Juga :  Penanganan Kasus Dugaan Korupsi DD di Sokobanah Terkesan Landai, JCW Bakal Kawal Sampai Tuntas

Menurut informasi yang diterima regamedianews.com, foto keakraban orang nomor satu dilingkungan Satpol PP Surabaya dan owner Blue Fish, saat mendatangkan artis kondang inisial NM, Senin (06/12/21) malam.

“Saat itu razia dipimpin Kasatpol PP Kota Surabaya EC (inisial), beliau masuk kedalam ditemui pemilik cafe Blue Fish, HK (inisial). Sedangkan anggota Satpol PP menunggu diluar,” ujar sumber kepada regamedianews.com, Selasa (07/12) malam.

Kendati demikian, ditanya terkait adanya penyegelan terhadap cafe Blue Fish, sumberpun mengungkapkan, jika petugas Satpol PP terkesan tidak berani.

Baca Juga :  Pendataan Keluarga Sehat Puskesmas Palengaan Diduga Fiktif

“Tidak berani pihak Satpol PP menyegel Cafe Blue Fish mas, mereka ada atensi kok,” cetusnya.

Menyikapi hal itu, fakta hukum di Indonesia yang terjadi selama ini ternilai tajam kebawah tumpul keatas. Pasalnya, penegak perda tersebut hanya menindak tegas pedagang kecil.

Berdasarkan berita sebelumnya, cafe Blue Fish telah melanggar peraturan Imindagri dan Perwali Nomor 67, tentang peraturan PPKM Level 1.

Berita Terkait

IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah
Resmikan Jembatan Desa Daleman, Komitmen Bupati Sampang Tuntas
Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!
Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS
Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa
Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Hampir 13 Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Zebra di Sampang
Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:19 WIB

IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:48 WIB

Resmikan Jembatan Desa Daleman, Komitmen Bupati Sampang Tuntas

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:08 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS

Senin, 1 Desember 2025 - 17:04 WIB

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa

Senin, 1 Desember 2025 - 13:50 WIB

Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terbaru

Caption: tersangka inisial BT saat diamankan di ruang Unit Inafis Satreskrim Polres Sampang, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Des 2025 - 21:35 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi didampingi istri, memberikan santunan kepada anak yatim di Pendopo Trunojoyo, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Ragam

Bupati Sampang Hadirkan Senyum 1.500 Anak Yatim

Kamis, 4 Des 2025 - 15:03 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang hendak amankan pelaku pembunuhan di Desa Noreh, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Kamis, 4 Des 2025 - 10:52 WIB

Caption: Ketua IWO Pamekasan (tengah) pose bersama narasumber dan pelajar, usai gelar seminar literasi pendidikan bahasa madura, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah

Kamis, 4 Des 2025 - 07:19 WIB