Dua Anggota Polda Gorontalo Dipecat

- Jurnalis

Selasa, 4 Januari 2022 - 00:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi.

Caption: ilustrasi.

Gorontalo || Rega Media News

Kepolisian Daerah Gorontalo kembali melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), kepada 2 orang personelnya yang terbukti tidak menjalankan tugas tanpa alasan atau desersi.

Dari informasi yang diterima media ini, diketahui kedua personel tersebut adalah Brigadir Sumarlin Maksud dan Briptu Ratno Saputra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK., saat dikonfirmasi terkait hal ini, lewat keterangan tertulisnya membenarkan informasi tersebut.

Menurut perwira menengah polisi yang akrab disapa Wahyu itu, pemecatan terhadap kedua personel Polda Gorontalo ini, berdasarkan keputusan sidang komisi kode etik Profesi Polri.

Ia menerangkan, sesuai hasil sidang komisi kode etik Profesi Polri, Brigadir Sumarlin Maksud dan Briptu Ratno Saputra, dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik, dan telah mendapatkan putusan sanksi berupa rekomendasi PTDH.

Baca Juga :  Urai Kemacetan, Fly Over Padasuka Resmi Beroperasi

“Kepada Brigadir Sumarlin Maksud, Berdasarkan surat keputusan Kapolda Gorontalo Nomor : KEP/ 319/ XII/2021 dan Nomor : KEP/ 320/ XII/2021 tanggal 27, terbukti melanggar Pasal 7 Huruf (e) Perkap nomor 14 tahun 2011, tentang kode etik profesi Polri atau pasal 14 ayat (1) huruf a jo Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 tahun 2003, tentang pemberhentian anggota Polri, kepada Briptu Ratno Saputra, terbukti melanggar pasal 11 Huruf (c) Perkap nomor 14 tahun 2011, tentang kode etik profesi Polri jo pasal 13 ayat (1) PPRI nomor 1 tahun 2003, tentang pemberhentian anggota Polri,” terang Wahyu.

Baca Juga :  Pemkab Pamekasan: Mari Budayakan Peredaran Rokok Legal

Selanjutnya ia menjelaskan, pemberhentian dengan tidak hormat kepada dua anggota itu penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

“Karena itu merupakan komitmen Bapak Kapolda, dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan,” jelas Wahyu.

Dikatakannya, selain daripada itu, langkah tegas yang dilakukan kepada kedua personel tersebut, merupakan komitmen Kapolda Gorontalo, dalam menerapkan Reward dan Punisment secara seimbang.

“Kedua anggota yang dipecat itu telah meninggalkan tanggung jawab dinas, lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin dan dengan pemecatan itu, kedua anggota itu tidak lagi memiliki wewenang sebagai petugas negara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Operasi Zebra di Sampang, Sisir Kendaraan Tak Layak Jalan
Berkolaborasi Cegah Narkoba dan Judol di Sumenep
Desa Gagah Dorong Pelestarian Budaya Drumband
Mahasiswa UTM Sosialisasi Anti Bullying di SMPN 1 Kamal
Mahasiswa UTM Sosialisasi ‘Stop Bullying’ Wujudkan Sekolah Aman
ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Pemda Didesak Turun Tangan
Bupati Sampang Tekan OPD Tingkatkan Kinerja
PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 12:03 WIB

Operasi Zebra di Sampang, Sisir Kendaraan Tak Layak Jalan

Minggu, 23 November 2025 - 23:45 WIB

Berkolaborasi Cegah Narkoba dan Judol di Sumenep

Minggu, 23 November 2025 - 22:48 WIB

Desa Gagah Dorong Pelestarian Budaya Drumband

Sabtu, 22 November 2025 - 08:58 WIB

Mahasiswa UTM Sosialisasi ‘Stop Bullying’ Wujudkan Sekolah Aman

Jumat, 21 November 2025 - 16:14 WIB

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Pemda Didesak Turun Tangan

Berita Terbaru

Caption: petugas yang tergabung dalam Operasi Zebra Semeru 2025, mengecek kelengkapan dokumen dan kelayakan kendaraan, (dok. Polantas Sampang).

Daerah

Operasi Zebra di Sampang, Sisir Kendaraan Tak Layak Jalan

Senin, 24 Nov 2025 - 12:03 WIB

Caption: Satgas BAANAR PC GP Ansor Sumenep pose bersama pihak Diskominfo Sumenep, (dok. foto istimewa).

Daerah

Berkolaborasi Cegah Narkoba dan Judol di Sumenep

Minggu, 23 Nov 2025 - 23:45 WIB

Caption: technical meeting pelaksanaan kompetisi drumband tingkat SD/MI se-Kabupaten Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

Desa Gagah Dorong Pelestarian Budaya Drumband

Minggu, 23 Nov 2025 - 22:48 WIB

Caption: press conference, Polres Pohuwato ungkap kasus pertambangan emas ilegal dan tunjukkan barang bukti, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Minggu, 23 Nov 2025 - 12:20 WIB

Caption: anggota Polsekta Sampang ditemui korban, saat mendatangi lokasi kejadian pencurian sepeda motor, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Sabtu, 22 Nov 2025 - 20:41 WIB