Dua Anggota Polda Gorontalo Dipecat

- Jurnalis

Selasa, 4 Januari 2022 - 00:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi.

Caption: ilustrasi.

Gorontalo || Rega Media News

Kepolisian Daerah Gorontalo kembali melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), kepada 2 orang personelnya yang terbukti tidak menjalankan tugas tanpa alasan atau desersi.

Dari informasi yang diterima media ini, diketahui kedua personel tersebut adalah Brigadir Sumarlin Maksud dan Briptu Ratno Saputra.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK., saat dikonfirmasi terkait hal ini, lewat keterangan tertulisnya membenarkan informasi tersebut.

Menurut perwira menengah polisi yang akrab disapa Wahyu itu, pemecatan terhadap kedua personel Polda Gorontalo ini, berdasarkan keputusan sidang komisi kode etik Profesi Polri.

Ia menerangkan, sesuai hasil sidang komisi kode etik Profesi Polri, Brigadir Sumarlin Maksud dan Briptu Ratno Saputra, dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik, dan telah mendapatkan putusan sanksi berupa rekomendasi PTDH.

Baca Juga :  Siram Bensin Ke OTK, Warga Tambak Sari Ini Terancam Masuk Bui

“Kepada Brigadir Sumarlin Maksud, Berdasarkan surat keputusan Kapolda Gorontalo Nomor : KEP/ 319/ XII/2021 dan Nomor : KEP/ 320/ XII/2021 tanggal 27, terbukti melanggar Pasal 7 Huruf (e) Perkap nomor 14 tahun 2011, tentang kode etik profesi Polri atau pasal 14 ayat (1) huruf a jo Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 tahun 2003, tentang pemberhentian anggota Polri, kepada Briptu Ratno Saputra, terbukti melanggar pasal 11 Huruf (c) Perkap nomor 14 tahun 2011, tentang kode etik profesi Polri jo pasal 13 ayat (1) PPRI nomor 1 tahun 2003, tentang pemberhentian anggota Polri,” terang Wahyu.

Baca Juga :  Ini Pemicu Seorang Fotografer di Bangkalan Tewas Dibacok

Selanjutnya ia menjelaskan, pemberhentian dengan tidak hormat kepada dua anggota itu penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

“Karena itu merupakan komitmen Bapak Kapolda, dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan,” jelas Wahyu.

Dikatakannya, selain daripada itu, langkah tegas yang dilakukan kepada kedua personel tersebut, merupakan komitmen Kapolda Gorontalo, dalam menerapkan Reward dan Punisment secara seimbang.

“Kedua anggota yang dipecat itu telah meninggalkan tanggung jawab dinas, lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin dan dengan pemecatan itu, kedua anggota itu tidak lagi memiliki wewenang sebagai petugas negara,” pungkasnya.

Berita Terkait

HPN 2026, Kapolres Sumenep: Pers Mitra Strategis Jaga Kamtibmas
Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa
Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras
Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir
HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers
Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden
Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran
Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:08 WIB

HPN 2026, Kapolres Sumenep: Pers Mitra Strategis Jaga Kamtibmas

Senin, 9 Februari 2026 - 22:43 WIB

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Februari 2026 - 15:20 WIB

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Februari 2026 - 12:28 WIB

HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:03 WIB

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman, meninjau langsung perbaikan jalan Desa Pasanggar secara swadaya masyarakat, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Feb 2026 - 22:43 WIB

Caption: Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim, didampingi Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo dan Kanit Pidum Ipda Andi Purwiyanto, tunjukkan barang bukti botol berisi arak bali, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali

Senin, 9 Feb 2026 - 20:38 WIB

Caption: Forkopimda Pamekasan pose bersama sebelum gelar pemusnahan barang bukti minuman beralkohol di Lapangan Negara Bakti, (dok. Kurdi Pamekasan).

Daerah

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Feb 2026 - 15:20 WIB