Dua Anggota Polda Gorontalo Dipecat

- Jurnalis

Selasa, 4 Januari 2022 - 00:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi.

Caption: ilustrasi.

Gorontalo || Rega Media News

Kepolisian Daerah Gorontalo kembali melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), kepada 2 orang personelnya yang terbukti tidak menjalankan tugas tanpa alasan atau desersi.

Dari informasi yang diterima media ini, diketahui kedua personel tersebut adalah Brigadir Sumarlin Maksud dan Briptu Ratno Saputra.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK., saat dikonfirmasi terkait hal ini, lewat keterangan tertulisnya membenarkan informasi tersebut.

Menurut perwira menengah polisi yang akrab disapa Wahyu itu, pemecatan terhadap kedua personel Polda Gorontalo ini, berdasarkan keputusan sidang komisi kode etik Profesi Polri.

Ia menerangkan, sesuai hasil sidang komisi kode etik Profesi Polri, Brigadir Sumarlin Maksud dan Briptu Ratno Saputra, dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik, dan telah mendapatkan putusan sanksi berupa rekomendasi PTDH.

Baca Juga :  Bupati Bangkalan Pimpin Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan Indonesia Ke 77

“Kepada Brigadir Sumarlin Maksud, Berdasarkan surat keputusan Kapolda Gorontalo Nomor : KEP/ 319/ XII/2021 dan Nomor : KEP/ 320/ XII/2021 tanggal 27, terbukti melanggar Pasal 7 Huruf (e) Perkap nomor 14 tahun 2011, tentang kode etik profesi Polri atau pasal 14 ayat (1) huruf a jo Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 tahun 2003, tentang pemberhentian anggota Polri, kepada Briptu Ratno Saputra, terbukti melanggar pasal 11 Huruf (c) Perkap nomor 14 tahun 2011, tentang kode etik profesi Polri jo pasal 13 ayat (1) PPRI nomor 1 tahun 2003, tentang pemberhentian anggota Polri,” terang Wahyu.

Baca Juga :  Gandeng FRPB, Bani Group Bagi-Bagi Nasi Bungkus Kepada Warga Terdampak Banjir di Pamekasan

Selanjutnya ia menjelaskan, pemberhentian dengan tidak hormat kepada dua anggota itu penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

“Karena itu merupakan komitmen Bapak Kapolda, dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan,” jelas Wahyu.

Dikatakannya, selain daripada itu, langkah tegas yang dilakukan kepada kedua personel tersebut, merupakan komitmen Kapolda Gorontalo, dalam menerapkan Reward dan Punisment secara seimbang.

“Kedua anggota yang dipecat itu telah meninggalkan tanggung jawab dinas, lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin dan dengan pemecatan itu, kedua anggota itu tidak lagi memiliki wewenang sebagai petugas negara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Lecehkan Atlet, KBI Bangkalan Desak Ketua Pengprov Jatim Dicopot
Blak-Blakan! Kades Waru Barat ‘Semprot’ PDAM Depan Bupati Pamekasan
Resmi Dilaunching, SPPG Torjunan Komitmen Sajikan Menu Higienis
MUI Sampang Larang Haflatul Imtihan Diisi Hiburan Langgar Syariat
Ra Mahfudz Proyeksikan Torjun Jadi Jantung Pemerintahan Sampang
Forkot Pamekasan Endus Aroma ‘Titipan’ Proyek di APBD 2025
Musrenbang Kedungdung, Alan Kaisan Tekankan Pemerintah Desa Kreatif dan Inovatif
Tepis Isu Negatif, Bupati Sampang Fokus Pembangunan Nyata di Robatal

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:39 WIB

Lecehkan Atlet, KBI Bangkalan Desak Ketua Pengprov Jatim Dicopot

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:49 WIB

Blak-Blakan! Kades Waru Barat ‘Semprot’ PDAM Depan Bupati Pamekasan

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:29 WIB

Resmi Dilaunching, SPPG Torjunan Komitmen Sajikan Menu Higienis

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:17 WIB

MUI Sampang Larang Haflatul Imtihan Diisi Hiburan Langgar Syariat

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:42 WIB

Ra Mahfudz Proyeksikan Torjun Jadi Jantung Pemerintahan Sampang

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsek Karang Penang bersama warga berada di lokasi ditemukannya jenazah nenek di waduk Desa Tlambah, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Sempat Hilang, Seorang Nenek di Sampang Ditemukan Tewas

Kamis, 29 Jan 2026 - 09:19 WIB