Dua Anggota Polda Gorontalo Dipecat

- Jurnalis

Selasa, 4 Januari 2022 - 00:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi.

Caption: ilustrasi.

Gorontalo || Rega Media News

Kepolisian Daerah Gorontalo kembali melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), kepada 2 orang personelnya yang terbukti tidak menjalankan tugas tanpa alasan atau desersi.

Dari informasi yang diterima media ini, diketahui kedua personel tersebut adalah Brigadir Sumarlin Maksud dan Briptu Ratno Saputra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK., saat dikonfirmasi terkait hal ini, lewat keterangan tertulisnya membenarkan informasi tersebut.

Menurut perwira menengah polisi yang akrab disapa Wahyu itu, pemecatan terhadap kedua personel Polda Gorontalo ini, berdasarkan keputusan sidang komisi kode etik Profesi Polri.

Ia menerangkan, sesuai hasil sidang komisi kode etik Profesi Polri, Brigadir Sumarlin Maksud dan Briptu Ratno Saputra, dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik, dan telah mendapatkan putusan sanksi berupa rekomendasi PTDH.

Baca Juga :  Rektor UTM Positif Covid-19

“Kepada Brigadir Sumarlin Maksud, Berdasarkan surat keputusan Kapolda Gorontalo Nomor : KEP/ 319/ XII/2021 dan Nomor : KEP/ 320/ XII/2021 tanggal 27, terbukti melanggar Pasal 7 Huruf (e) Perkap nomor 14 tahun 2011, tentang kode etik profesi Polri atau pasal 14 ayat (1) huruf a jo Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 tahun 2003, tentang pemberhentian anggota Polri, kepada Briptu Ratno Saputra, terbukti melanggar pasal 11 Huruf (c) Perkap nomor 14 tahun 2011, tentang kode etik profesi Polri jo pasal 13 ayat (1) PPRI nomor 1 tahun 2003, tentang pemberhentian anggota Polri,” terang Wahyu.

Baca Juga :  PPKM Darurat, Kepala Disporabudpar Sampang Warning Pimpinan Orkes Dangdut

Selanjutnya ia menjelaskan, pemberhentian dengan tidak hormat kepada dua anggota itu penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

“Karena itu merupakan komitmen Bapak Kapolda, dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan,” jelas Wahyu.

Dikatakannya, selain daripada itu, langkah tegas yang dilakukan kepada kedua personel tersebut, merupakan komitmen Kapolda Gorontalo, dalam menerapkan Reward dan Punisment secara seimbang.

“Kedua anggota yang dipecat itu telah meninggalkan tanggung jawab dinas, lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin dan dengan pemecatan itu, kedua anggota itu tidak lagi memiliki wewenang sebagai petugas negara,” pungkasnya.

Berita Terkait

14 Hari !, Polres Sampang Gelar Operasi Zebra 2025
Lapas Narkotika Pamekasan Geber Baksos
Kejati dan BPK Didesak Periksa Proyek SMKN Model Gorontalo
64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat
LSM Walihua Soroti Proyek Refitalisasi SMKN Model Gorontalo
ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga
DPMD Pamekasan Siapkan PAW dan Pilkades 9 Desa
Badko HMI Jatim Kecam Perilaku Gus Elham ‘Cium Anak Kecil’

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 11:42 WIB

14 Hari !, Polres Sampang Gelar Operasi Zebra 2025

Senin, 17 November 2025 - 09:44 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Geber Baksos

Senin, 17 November 2025 - 08:46 WIB

Kejati dan BPK Didesak Periksa Proyek SMKN Model Gorontalo

Sabtu, 15 November 2025 - 23:08 WIB

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Sabtu, 15 November 2025 - 20:56 WIB

LSM Walihua Soroti Proyek Refitalisasi SMKN Model Gorontalo

Berita Terbaru

Caption: didampingi perwakilan Forkopimda, Kajari Sampang tunjukkan BB narkotika jenis sabu-sabu yang hendak dimusnahkan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Senin, 17 Nov 2025 - 13:17 WIB

Caption: Waka Polres Sampang didampingi Kasat Lantas, mengecek kesiapan kendaraan usai apel pasukan Operasi Zebra Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

14 Hari !, Polres Sampang Gelar Operasi Zebra 2025

Senin, 17 Nov 2025 - 11:42 WIB

Caption: pegawai Lapas Narkotika Pamekasan, saat menyerahkan bantuan paket sembako kepada warga, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Geber Baksos

Senin, 17 Nov 2025 - 09:44 WIB

Caption: tampak fisik bangunan proyek refitalisasi di SMK Negeri Model Gorontalo, (dok. regamedianews).

Daerah

Kejati dan BPK Didesak Periksa Proyek SMKN Model Gorontalo

Senin, 17 Nov 2025 - 08:46 WIB

Caption: anggota Polres Sampang saat berada di lokasi ditemukannya Moh Ghibran, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Polisi Datangi TKP Tewasnya Bocah Sampang

Minggu, 16 Nov 2025 - 21:35 WIB