Dua Anggota Polda Gorontalo Dipecat

- Jurnalis

Selasa, 4 Januari 2022 - 00:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi.

Caption: ilustrasi.

Gorontalo || Rega Media News

Kepolisian Daerah Gorontalo kembali melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), kepada 2 orang personelnya yang terbukti tidak menjalankan tugas tanpa alasan atau desersi.

Dari informasi yang diterima media ini, diketahui kedua personel tersebut adalah Brigadir Sumarlin Maksud dan Briptu Ratno Saputra.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK., saat dikonfirmasi terkait hal ini, lewat keterangan tertulisnya membenarkan informasi tersebut.

Menurut perwira menengah polisi yang akrab disapa Wahyu itu, pemecatan terhadap kedua personel Polda Gorontalo ini, berdasarkan keputusan sidang komisi kode etik Profesi Polri.

Ia menerangkan, sesuai hasil sidang komisi kode etik Profesi Polri, Brigadir Sumarlin Maksud dan Briptu Ratno Saputra, dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik, dan telah mendapatkan putusan sanksi berupa rekomendasi PTDH.

Baca Juga :  PMII Rayon Al Fatih UTM Menggelar Beragam Baksos

“Kepada Brigadir Sumarlin Maksud, Berdasarkan surat keputusan Kapolda Gorontalo Nomor : KEP/ 319/ XII/2021 dan Nomor : KEP/ 320/ XII/2021 tanggal 27, terbukti melanggar Pasal 7 Huruf (e) Perkap nomor 14 tahun 2011, tentang kode etik profesi Polri atau pasal 14 ayat (1) huruf a jo Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 tahun 2003, tentang pemberhentian anggota Polri, kepada Briptu Ratno Saputra, terbukti melanggar pasal 11 Huruf (c) Perkap nomor 14 tahun 2011, tentang kode etik profesi Polri jo pasal 13 ayat (1) PPRI nomor 1 tahun 2003, tentang pemberhentian anggota Polri,” terang Wahyu.

Baca Juga :  LAZISNU MWCNU Omben Santuni Anak Yatim

Selanjutnya ia menjelaskan, pemberhentian dengan tidak hormat kepada dua anggota itu penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

“Karena itu merupakan komitmen Bapak Kapolda, dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan,” jelas Wahyu.

Dikatakannya, selain daripada itu, langkah tegas yang dilakukan kepada kedua personel tersebut, merupakan komitmen Kapolda Gorontalo, dalam menerapkan Reward dan Punisment secara seimbang.

“Kedua anggota yang dipecat itu telah meninggalkan tanggung jawab dinas, lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin dan dengan pemecatan itu, kedua anggota itu tidak lagi memiliki wewenang sebagai petugas negara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sidak Disperta, DPRD Sampang Desak Percepatan Distribusi Alsintan
PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar
Asal Jadi, Proyek Box Culvert Tanah Merah-Jenteh Diprotes Warga
Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun
Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi
Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong
Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya
Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 18:48 WIB

Sidak Disperta, DPRD Sampang Desak Percepatan Distribusi Alsintan

Jumat, 2 Januari 2026 - 09:03 WIB

PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:01 WIB

Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:11 WIB

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Rabu, 31 Desember 2025 - 10:01 WIB

Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsek Kedungdung saat mengevakuasi almarhum Muhar ke rumah duka, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Kakek di Sampang Ditemukan Meninggal di Dalam Masjid

Jumat, 2 Jan 2026 - 11:17 WIB

Caption: Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Bangkalan, Abd Kholik, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Jumat, 2 Jan 2026 - 09:03 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Jan 2026 - 21:49 WIB