Sampang || Rega Media News
Kasus dugaan perselingkuhan (perzinahan) oknum bidan inisial RNS, yang berdinas di Puskesmas Karang Penang, Sampang, Madura, terus didalami Kepolisian Resort (Polres) setempat.
Sebelumnya, oknum bidan tersebut dilaporkan suaminya insial MRS ke Mapolres Sampang, pada Kamis 18 November 2021 lalu, dan saat ini sudah masuk ke ranah tahap gelar perkara.
“Meski demikian, kami masih mencari bukti-bukti dalam kasus tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha, melalui KBO Reskrim Iptu Agung Prasetyo, Rabu (12/01/22).
Karena, dari laporan atau pengaduan yang diterimanya, pelapor (pengadu) hanya melampirkan bukti percakapan berupa chat WhatsApp antara suami (pengadu) dengan istrinya (teradu).
“Karena dalam hal ini, pasal yang dimaksud adalah Pasal Perzinahan, tidak ada Pasal Perselingkuhan. Jadi, kami harus betul-betul akurat dalam mengumpulkan bukti-bukti,” terang Agung.
Ia menegaskan, penanganan kasus dugaan perselingkuhan tersebut tetap ditindak lanjuti dan diproses lebih lanjut, meski masih dalam tahap penyelidikan dan sudah gelar perkara.
“Bahkan, kami sudah mengantongi identitas pria terduga selingkuhan oknum bidan tersebut. Hasilnya, dari laporan pengaduan nanti naik ke Laporan Polisi (LP),” pungkas Agung.
Perwira berpangkat dua balok emas dipundaknya ini menegaskan, pihaknya saat ini juga tengah mencari petunjuk-petunjuk lain yang mengarah terhadap kasus tersebut.
“Intinya, kami tetap tindak lanjuti kasus dugaan perselingkuhan oknum bidan tersebut, dan diberikan informasi lebih lanjut terkait perkembangan hasil penyelidikannya,” pungkas Agung.