Bandar Sabu di Surabaya Ditangkap

- Jurnalis

Jumat, 14 Januari 2022 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka bandar sabu inisial MS saat diamankan di Mapolsek Semampir, Surabaya.

Caption: tersangka bandar sabu inisial MS saat diamankan di Mapolsek Semampir, Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Reskrim Polsek Semampir berhasil melakukan penggrebekan dan menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu didalam rumah, Jl. Kunti, Semampir, Surabaya, Rabu (12/01/22) malam.

Bandar narkoba yang ditangkap tersebut berinisial MS (31 th), warga Jl. Kunti, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 dompet emas warna hitam bertuliskan Gajah, didalamnya berisikan sabu-sabu sebanyak 4 poket.

Dengan rincian, 1 poket plastik kecil didalamnya terdapat sabu-sabu dengan berat bruto 1,21 gram, 1,22 gram, 0, 41 dan 0,33 gram beserta pembungkusnya.

Baca Juga :  Politik dan Cahaya Puasa

Tidak hanya itu saja, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa, 1 sekrop terbuat dari plastik, 1 kardus handphone OPPO yang didalamnya berisikan 1 timbangan elektrik warna silver.

Juga menemukan dan mengamankan 1 pcs plastik besar berikan 15 biji, 1 pcs plastik kecil berisikan 100 biji dan 1 pcs plastik kecil berisikan 26 biji.

Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayuaji menegaskan, selama menjabat sebagai Kapolsek Semampir, dirinya siap memberantas peredaran narkoba diwilayahnya.

“Apapun konsekwensinya, peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Semampir wajib di bongkar. Hal tersebut kami buktikan dengan penangkapan seorang bandar di Jalan Kunti,” ucap Ari.

Baca Juga :  Personel Gabungan Siap Amankan Mudik Lebaran di Bangkalan

Untuk penangkapan sendiri, lanjutnya, tidak terlepas dari peran masyarakat wilayah yang memberikan informasi adanya bandar narkoba yang cukup meresahkan wilayah.

Jadi berdasarkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan pengintaian dan tidak lama langsung melakukan penggerebekan.

“Kini tersangka sudah didalam sel tahanan Mapolsek Semampir dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Berita Terbaru

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim menyerahkan SK kepada anggota BPD usai pengukuhan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa

Senin, 1 Des 2025 - 17:04 WIB

Caption: pelaku tabrak lari inisial KA, saat dimintai keterangan oleh petugas Unit Gakkum Satlantas Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Senin, 1 Des 2025 - 15:40 WIB

Caption: mengenaskan, kepala korban terjepit drum mixer truk molen dan berlumuran darah, (dok. Yusrianto, Rega Media).

Peristiwa

Pekerja Proyek di Gorontalo Utara Tewas Mengenaskan

Minggu, 30 Nov 2025 - 20:05 WIB