Bandar Sabu di Surabaya Ditangkap

- Jurnalis

Jumat, 14 Januari 2022 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka bandar sabu inisial MS saat diamankan di Mapolsek Semampir, Surabaya.

Caption: tersangka bandar sabu inisial MS saat diamankan di Mapolsek Semampir, Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Reskrim Polsek Semampir berhasil melakukan penggrebekan dan menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu didalam rumah, Jl. Kunti, Semampir, Surabaya, Rabu (12/01/22) malam.

Bandar narkoba yang ditangkap tersebut berinisial MS (31 th), warga Jl. Kunti, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 dompet emas warna hitam bertuliskan Gajah, didalamnya berisikan sabu-sabu sebanyak 4 poket.

Dengan rincian, 1 poket plastik kecil didalamnya terdapat sabu-sabu dengan berat bruto 1,21 gram, 1,22 gram, 0, 41 dan 0,33 gram beserta pembungkusnya.

Baca Juga :  Jambret Asal Pamekasan Dimangsa Dhemit

Tidak hanya itu saja, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa, 1 sekrop terbuat dari plastik, 1 kardus handphone OPPO yang didalamnya berisikan 1 timbangan elektrik warna silver.

Juga menemukan dan mengamankan 1 pcs plastik besar berikan 15 biji, 1 pcs plastik kecil berisikan 100 biji dan 1 pcs plastik kecil berisikan 26 biji.

Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayuaji menegaskan, selama menjabat sebagai Kapolsek Semampir, dirinya siap memberantas peredaran narkoba diwilayahnya.

“Apapun konsekwensinya, peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Semampir wajib di bongkar. Hal tersebut kami buktikan dengan penangkapan seorang bandar di Jalan Kunti,” ucap Ari.

Baca Juga :  Sampang Kota Gelap, Tim Resmob Antisipasi Aksi Kriminal

Untuk penangkapan sendiri, lanjutnya, tidak terlepas dari peran masyarakat wilayah yang memberikan informasi adanya bandar narkoba yang cukup meresahkan wilayah.

Jadi berdasarkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan pengintaian dan tidak lama langsung melakukan penggerebekan.

“Kini tersangka sudah didalam sel tahanan Mapolsek Semampir dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto berjabat tangan dengan Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, usai memberikan piagam penghargaan, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Rabu, 14 Jan 2026 - 18:40 WIB

Caption: ilustrasi, (dok. Syafin Rega Media).

Daerah

Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Rabu, 14 Jan 2026 - 14:24 WIB