Polisi Ciduk Pengedar Sabu Asal Wiyung Surabaya

- Jurnalis

Jumat, 14 Januari 2022 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka pengedar sabu inisial HI saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Caption: tersangka pengedar sabu inisial HI saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Surabaya || Rega Media News

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap seorang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu didalam rumah, di Jl. Banjar Melati, Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, Senin (10/01/22) malam.

Tersangka yang berhasil ditangkap berinisial HI (43 th), asal warga Jl. Babatan, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, kota Surabaya.

“Penangkapan terhadap tersangka setelah petugas melakukan pemantauan atas dasar informasi dari masyarakat, tentang adanya jual beli narkoba di wilayah tersebut,” ucap Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo.

Baca Juga :  Pemkab Sampang Kebut Rencana Relokasi RSUD dr.Mohammad Zyn

Lanjut Hendro, setelah tidak lama melakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penggrebekan dilokasi. Ketika dilakukan penggeledahan didalam rumah, petugas menemukan sejumlah barang bukti.

“Diantaranya, 1 botol plastik bekas tempat permen yang didalamnya berisi 2 pipet kaca yang didalamnya terdapat sabu dengan berat bruto masing-masing sebesar ± 2,06 gram dan ± 2,00 gram beserta pipet kacanya, 1 sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih,” terangnya.

Masih kata Hendro, selain itu juga petugas mengamankan barang bukti lainnya seperti, 1 sekrop dari sedotan plastik, 17 klip plastik kecil kosong, 1 timbangan elektrik merk Camry warna Silver dan 1 lembar buku tabungan dan kartu ATM BCA.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pemotongan BPNT di Bangkalan, Pelapor Berharap Polisi Tidak Masuk Angin

Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan mendapat serbuk haram dari temannya berinisial A analisa K (DPO). Sehingga tersangka beserta barang buktinya di bawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan proses lanjut.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka HI terancam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam
Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan
Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi
Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus
Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 17:27 WIB

Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam

Sabtu, 3 Januari 2026 - 18:42 WIB

Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Kamis, 1 Januari 2026 - 21:49 WIB

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Januari 2026 - 08:08 WIB

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Berita Terbaru

Caption: penyerahan tongkat dan tasbih isyarah pendirian NU diserahkan kepada Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, (dok. foto istimewa).

Nasional

Tapak Tilas 1 Abad NU: Dari Bangkalan ke Jombang

Senin, 5 Jan 2026 - 08:18 WIB

Caption: Ketua PWI Bangkalan pose bersama usai seminar nasional di Kampus Institut Bahri Asyiq Galis, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

PWI Bangkalan Bedah Tantangan Jurnalisme Era Post Truth

Minggu, 4 Jan 2026 - 20:08 WIB

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, saat gelar konferensi pers ungkap kasus kriminal selama tahun 2025, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam

Minggu, 4 Jan 2026 - 17:27 WIB

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, saat gelar press conference ungkap kasus kriminal selama tahun 2025, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Sabtu, 3 Jan 2026 - 18:42 WIB