Polisi Ciduk Pengedar Sabu Asal Wiyung Surabaya

- Jurnalis

Jumat, 14 Januari 2022 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka pengedar sabu inisial HI saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Caption: tersangka pengedar sabu inisial HI saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Surabaya || Rega Media News

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap seorang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu didalam rumah, di Jl. Banjar Melati, Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, Senin (10/01/22) malam.

Tersangka yang berhasil ditangkap berinisial HI (43 th), asal warga Jl. Babatan, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, kota Surabaya.

“Penangkapan terhadap tersangka setelah petugas melakukan pemantauan atas dasar informasi dari masyarakat, tentang adanya jual beli narkoba di wilayah tersebut,” ucap Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo.

Baca Juga :  Maling Sepeda Motor di Telang Bangkalan Kembali Dibekuk

Lanjut Hendro, setelah tidak lama melakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penggrebekan dilokasi. Ketika dilakukan penggeledahan didalam rumah, petugas menemukan sejumlah barang bukti.

“Diantaranya, 1 botol plastik bekas tempat permen yang didalamnya berisi 2 pipet kaca yang didalamnya terdapat sabu dengan berat bruto masing-masing sebesar ± 2,06 gram dan ± 2,00 gram beserta pipet kacanya, 1 sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih,” terangnya.

Masih kata Hendro, selain itu juga petugas mengamankan barang bukti lainnya seperti, 1 sekrop dari sedotan plastik, 17 klip plastik kecil kosong, 1 timbangan elektrik merk Camry warna Silver dan 1 lembar buku tabungan dan kartu ATM BCA.

Baca Juga :  Dongkrak Ekonomi Sampang Lewat Investasi

Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan mendapat serbuk haram dari temannya berinisial A analisa K (DPO). Sehingga tersangka beserta barang buktinya di bawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan proses lanjut.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka HI terancam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi
Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus
Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 21:49 WIB

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Januari 2026 - 08:08 WIB

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Berita Terbaru

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Jan 2026 - 21:49 WIB

Caption: dua pelaku curanmor inisial AA dan ZA tengah diperiksa penyidik Satreskrim, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Kamis, 1 Jan 2026 - 08:08 WIB