Polsek Kenjeran Ringkus Pemantau Curanmor

- Jurnalis

Jumat, 28 Januari 2022 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial DF dan barang buktinya diamankan di Mapolsek Kenjeran, Surabaya.

Caption: tersangka inisial DF dan barang buktinya diamankan di Mapolsek Kenjeran, Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Usai melakukan penyelidikan atas kejadian pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor, di depan halaman rumah Jl. Kedinding Tengah, Surabaya, Jum’at (22/12/2021) lalu.

Satu dari dua pelaku curat tersebut, berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya, beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku yang ditangkap petugas berinisial DF (19 th), warga Jalan Bulak Rukem, atau Jalan Bulak Cumpat Utara, Surabaya

Kanit Reskrim Polsek Kenjeran AKP Suryadi mengatakan, tersangka ditangkap waktu berada di Bulak Cumpat pada hari Kamis 27 Januari 2022 kemarin.

Baca Juga :  Kisah Jamaah Rela Tidur di Trotoar Demi Ikuti Haul Solo 2025

“Penangkapan sendiri berhasil dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan atas informasi keberadaan pelaku dilokasi tersebut,” ucap Suryadi, Jum’at (28/01).

Kepada petugas, lanjut Suryadi, pelaku mengakui perbuatannya dan diajak oleh temannya berinisial R, untuk melakukan aksi pencurian dan dirinya sebagai pemantau situasi.

“Pelaku juga mengaku mendapat bagian sebesar Rp.500 ribu, dari hasil penjualan sepeda motor hasil curiannya. Sisanya dibawa temannya R yang selalu mengajak dan memetik sepeda motor,” terangnya.

Baca Juga :  Covid-19 Klaster Perkantoran di Bangkalan Sasar Pimpinan OPD

Untuk barang bukti yang diamankan petugas, sambungnya, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam merah bernopol: L- 2 AX, 1 jaket warna biru putih, 1 celana pendek Jeans warna biru dan uang tunai Rp.152.000 ribu.

“Kini pelaku DF harus mempertanggung jawabkan perbuatannya didalam sel tahanan, dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana. Sedangkan untuk pelaku R, masih melakukan pengejaran serta ditetapkan sebagai DPO,” pungkasnya.

Berita Terkait

Napi Rutan Sumenep Yang Kabur Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis
Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang
Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri
Dua Jambret Bangkalan Ditangkap
Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme
Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram
Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 12:02 WIB

Napi Rutan Sumenep Yang Kabur Akhirnya Tertangkap

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:49 WIB

Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:19 WIB

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Berita Terbaru

Caption: Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi, didampingi Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Napi Rutan Sumenep Yang Kabur Akhirnya Tertangkap

Jumat, 31 Okt 2025 - 12:02 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, memberikan sertifikat pelatihan kepada warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Keterampilan

Kamis, 30 Okt 2025 - 21:37 WIB

Caption: perwakilan pemuda dan tokoh masyarakat memberikan keterangan, usai melaporkan pengrusakan fasilitas umum ke Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis

Kamis, 30 Okt 2025 - 14:49 WIB

Caption: Satreskrim Polres Bangkalan tengah mengecek tempat penyimpanan BBM di SPBU, (dok. regamedianews).

Daerah

Satreskrim Polres Bangkalan Sidak Sejumlah SPBU

Kamis, 30 Okt 2025 - 07:46 WIB