Polsek Kenjeran Ringkus Pemantau Curanmor

- Jurnalis

Jumat, 28 Januari 2022 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial DF dan barang buktinya diamankan di Mapolsek Kenjeran, Surabaya.

Caption: tersangka inisial DF dan barang buktinya diamankan di Mapolsek Kenjeran, Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Usai melakukan penyelidikan atas kejadian pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor, di depan halaman rumah Jl. Kedinding Tengah, Surabaya, Jum’at (22/12/2021) lalu.

Satu dari dua pelaku curat tersebut, berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya, beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku yang ditangkap petugas berinisial DF (19 th), warga Jalan Bulak Rukem, atau Jalan Bulak Cumpat Utara, Surabaya

Kanit Reskrim Polsek Kenjeran AKP Suryadi mengatakan, tersangka ditangkap waktu berada di Bulak Cumpat pada hari Kamis 27 Januari 2022 kemarin.

Baca Juga :  Diduga Masalah Asmara, Pria di Pamekasan Tewas Dibantai

“Penangkapan sendiri berhasil dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan atas informasi keberadaan pelaku dilokasi tersebut,” ucap Suryadi, Jum’at (28/01).

Kepada petugas, lanjut Suryadi, pelaku mengakui perbuatannya dan diajak oleh temannya berinisial R, untuk melakukan aksi pencurian dan dirinya sebagai pemantau situasi.

“Pelaku juga mengaku mendapat bagian sebesar Rp.500 ribu, dari hasil penjualan sepeda motor hasil curiannya. Sisanya dibawa temannya R yang selalu mengajak dan memetik sepeda motor,” terangnya.

Baca Juga :  Kapolres Bangkalan Berjanji Beri Hadiah Umroh Kepada Pemberi Informasi Keberadaan Pelaku Begal

Untuk barang bukti yang diamankan petugas, sambungnya, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam merah bernopol: L- 2 AX, 1 jaket warna biru putih, 1 celana pendek Jeans warna biru dan uang tunai Rp.152.000 ribu.

“Kini pelaku DF harus mempertanggung jawabkan perbuatannya didalam sel tahanan, dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana. Sedangkan untuk pelaku R, masih melakukan pengejaran serta ditetapkan sebagai DPO,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan Kholilurrahman sampaikan sambutan, saat pelepasan ekspor produk tembakau unggulan Madura, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar

Jumat, 28 Nov 2025 - 08:38 WIB

Caption: Sekda Sampang sampaikan arahan usai melantik Satgas KTR, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Pemkab Sampang Wujudkan Lingkungan Sehat Tanpa Rokok

Kamis, 27 Nov 2025 - 13:03 WIB

Caption: dua anggota Satlantas Polres Sampang, berhasil mengamankan pelaku diduga menguasai sepeda motor hasil tindak pidana curanmor, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Rabu, 26 Nov 2025 - 20:41 WIB