Surabaya || Rega Media News
Usai melakukan penyelidikan atas kejadian pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor, di depan halaman rumah Jl. Kedinding Tengah, Surabaya, Jum’at (22/12/2021) lalu.
Satu dari dua pelaku curat tersebut, berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya, beberapa waktu lalu.
Pelaku yang ditangkap petugas berinisial DF (19 th), warga Jalan Bulak Rukem, atau Jalan Bulak Cumpat Utara, Surabaya
Kanit Reskrim Polsek Kenjeran AKP Suryadi mengatakan, tersangka ditangkap waktu berada di Bulak Cumpat pada hari Kamis 27 Januari 2022 kemarin.
“Penangkapan sendiri berhasil dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan atas informasi keberadaan pelaku dilokasi tersebut,” ucap Suryadi, Jum’at (28/01).
Kepada petugas, lanjut Suryadi, pelaku mengakui perbuatannya dan diajak oleh temannya berinisial R, untuk melakukan aksi pencurian dan dirinya sebagai pemantau situasi.
“Pelaku juga mengaku mendapat bagian sebesar Rp.500 ribu, dari hasil penjualan sepeda motor hasil curiannya. Sisanya dibawa temannya R yang selalu mengajak dan memetik sepeda motor,” terangnya.
Untuk barang bukti yang diamankan petugas, sambungnya, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam merah bernopol: L- 2 AX, 1 jaket warna biru putih, 1 celana pendek Jeans warna biru dan uang tunai Rp.152.000 ribu.
“Kini pelaku DF harus mempertanggung jawabkan perbuatannya didalam sel tahanan, dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana. Sedangkan untuk pelaku R, masih melakukan pengejaran serta ditetapkan sebagai DPO,” pungkasnya.