Sampang || Rega Media News
Sebanyak 7 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sampang, Madura, Jawa Timur, berstatus Nara Pidana (Napi), dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan.
“Ada tujuh napi yang dipindah ke Lapas Kelas IIA Pamekasan,” ujar Kepala Rutan Sampang Gatot Tri Raharjo, melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Sampang Syaiful Rahman, Sabtu (19/02/2022).
Dari ketujuh nara pidana tersebut, jelas Syaiful Rahman, didominasi kasus tindak pidana kriminal umum. Pemindahan napi dilakukan pada Kamis siang tertanggal 19 Februari tahun 2022.
“Ketujuh napi ini dipindah, untuk mengatasi over kapasitas di Rutan Kelas IIB Sampang, yang seharusnya hanya bisa menampung 165 warga binaan (napi, red),” ujar Syaiful Rahman.
Namun, imbuh Syaiful Rahman, warga binaan yang ada saat ini berjumlah 362 orang, sehingga harus dilakukan pemindahan ke Lapas Kelas IIA Pamekasan.
“Pemindahan para napi tersebut secara bertahap, bisa dilakukan dua kali atau satu kali dalam satu bulan. Dalam pemindahan napi ini kami kawal ketat, hingga sampai ke Lapas Pamekasan,” pungkasnya.