Polisi Bekuk Dua Pelaku Curanmor Asal Bangkalan Sampang
Surabaya || Rega Media News
Dua orang pemuda pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Asem 4/16 C pada hari Kamis (24/03/2022) lalu, berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Asemrowo jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Keduanya yang saat ini berstatus tersangka masing-masing berinisial S (31 th), warga Dusun Banyu Benih Galis Bangkalan, Madura dan RA (20 th), warga Dusun Bandungan, Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arif Rizal Wicaksana mengatakan, kedua tersangka ditangkap dirumah temannya di Galis, Bangkalan, Madura, dua hari setelah kejadian.
“Penangkapan sendiri berhasil dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dengan bekal ciri-ciri dari rekaman CCTV dilokasi,” ujar Arif saat konferensi pers didampingi Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, Senin (04/04/2022) pagi.
Untuk barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yakni, 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam nopol L-6447-FW, 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 tanpa plat nomor.
1 lembar STNK sepeda motor Honda Vario nopol L-4385-WI, 2 buah plat nomor nopol L-4385-WI, 2 buah ujung obeng plus minus (kunci T) dan 1 unit HP merk Vivo.
“Kini kedua tersangka meringkuk didalam sel tahanan dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian kendaraan bermotor,” pungkasnya.


