Pemuda Asal Bangkalan Ditangkap Polsek Krembangan

- Jurnalis

Rabu, 22 Juni 2022 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus pencurian Hp inisial (AI) saat diamankan di Mapolsek Krembangan Surabaya.

Caption: tersangka kasus pencurian Hp inisial (AI) saat diamankan di Mapolsek Krembangan Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Seorang pemuda ditangkap petugas Reskrim Polsek Krembangan, setelah diamankan warga lantaran kepergok sedang mencuri Handphone di Jalan Rembang Utara, Surabaya, Sabtu (11/06/2022) pagi dini hari.

Pemuda tersebut berinisial AI (23 th), asal warga Dusun Sargunung, Desa Pangolangan, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto melalui Kanit Reskrim Iptu Evan Andias mengatakan, tersangka tertangkap saat mencuri didalam rumah korban.

Baca Juga :  Pelaku Begal Sadis di Bangkalan di Hadiahi Timah Panas

“Saat kejadian, aksi tersangka kepergok korban, sehingga langsung diamankan dan diserahkan ke Mapolsek Krembangan,” ucap Evan kepada regamedianews.com, Rabu (22/06/2022).

Untuk modusnya, lanjut Evan, tersangka melakukan aksi pencurian sendirian dengan membawa sepeda motor Mio sambil berkeliling kampung untuk mencari sasaran.

“Sesampainya dilokasi, tersangka melihat rumah korban dalam keadaan sepi, langsung masuk dan mengambil handphone korban yang saat itu sedang di cas,” terangnya.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Kurir Sekaligus Pengedar Sabu di Surabaya

Ketika hendak mengambil handphone, nasib naas, ketika sudah mengambil diketahui korban, sehingga langsung ditangkap dan diserahkan ke Mapolsek Krembangan.

“Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 1 ponsel merk Vivo Y83 type 1802 warna merah dan 1 sepeda motor Yamaha Mio Nopol L-2101-WI, warna hitam sebagai sarana,” jelasnya.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 dan atau 362 KUHPidana jo. Pasal 53 KUHPidana,” ungkapnya.

Berita Terkait

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis
Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:09 WIB

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:26 WIB

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:35 WIB

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:52 WIB

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:08 WIB

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Berita Terbaru

Caption: pelaku curanmor inisial ZF yang beraksi di Alun-Alun Bangkalan saat diamankan di Mako Polsek Jrengik, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Sabtu, 6 Des 2025 - 09:09 WIB

Caption: Ketua DPC Madas Sampang Umar Faruk (rompi merah), ditemui langsung Ketum MPPM di Kuala Lumpur Malaysia H.Muhdhor beserta jajaran pengurus lainnya, (dok. Rega Media).

Sosial

DPC Madas Sampang Perkuat Kolaborasi Sosial di Malaysia

Jumat, 5 Des 2025 - 21:37 WIB

Caption: dalam kondisi tangan terborgol, terduga pelaku curanmor inisial M hendak diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Sampang oleh anggota Satreskrim Polsek Omben, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Jumat, 5 Des 2025 - 16:26 WIB