Pemuda Asal Bangkalan Ditangkap Polsek Krembangan

- Jurnalis

Rabu, 22 Juni 2022 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus pencurian Hp inisial (AI) saat diamankan di Mapolsek Krembangan Surabaya.

Caption: tersangka kasus pencurian Hp inisial (AI) saat diamankan di Mapolsek Krembangan Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Seorang pemuda ditangkap petugas Reskrim Polsek Krembangan, setelah diamankan warga lantaran kepergok sedang mencuri Handphone di Jalan Rembang Utara, Surabaya, Sabtu (11/06/2022) pagi dini hari.

Pemuda tersebut berinisial AI (23 th), asal warga Dusun Sargunung, Desa Pangolangan, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto melalui Kanit Reskrim Iptu Evan Andias mengatakan, tersangka tertangkap saat mencuri didalam rumah korban.

Baca Juga :  Polres Pamekasan Himbau Warga & Remaja Tak Lakukan Balap Liar di Bulan Ramadhan

“Saat kejadian, aksi tersangka kepergok korban, sehingga langsung diamankan dan diserahkan ke Mapolsek Krembangan,” ucap Evan kepada regamedianews.com, Rabu (22/06/2022).

Untuk modusnya, lanjut Evan, tersangka melakukan aksi pencurian sendirian dengan membawa sepeda motor Mio sambil berkeliling kampung untuk mencari sasaran.

“Sesampainya dilokasi, tersangka melihat rumah korban dalam keadaan sepi, langsung masuk dan mengambil handphone korban yang saat itu sedang di cas,” terangnya.

Baca Juga :  Pembobol Counter di Tambelangan Ternyata Spesialis Curanmor

Ketika hendak mengambil handphone, nasib naas, ketika sudah mengambil diketahui korban, sehingga langsung ditangkap dan diserahkan ke Mapolsek Krembangan.

“Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 1 ponsel merk Vivo Y83 type 1802 warna merah dan 1 sepeda motor Yamaha Mio Nopol L-2101-WI, warna hitam sebagai sarana,” jelasnya.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 dan atau 362 KUHPidana jo. Pasal 53 KUHPidana,” ungkapnya.

Berita Terkait

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap
Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Kamis, 13 November 2025 - 18:12 WIB

Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Kamis, 13 November 2025 - 14:03 WIB

Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, memberikan arahan kepada para narapidana yang resmi bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Sabtu, 15 Nov 2025 - 23:08 WIB

Caption: Ketua DPW Partai NasDem Jatim Lita Machfud Arifin, sampaikan sambutannya saat konsolidasi dengan DPD Partai NasDem Sampang, (dok. regamedianews).

Politik

DPW NasDem Jatim Perkuat Basis Partai di Daerah

Sabtu, 15 Nov 2025 - 19:47 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Sabtu, 15 Nov 2025 - 16:52 WIB

Caption: Electrostatic Precipitator pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Anggrek Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Daerah

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga

Sabtu, 15 Nov 2025 - 11:34 WIB