Pemuda Asal Bangkalan Ditangkap Polsek Krembangan

- Jurnalis

Rabu, 22 Juni 2022 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus pencurian Hp inisial (AI) saat diamankan di Mapolsek Krembangan Surabaya.

Caption: tersangka kasus pencurian Hp inisial (AI) saat diamankan di Mapolsek Krembangan Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Seorang pemuda ditangkap petugas Reskrim Polsek Krembangan, setelah diamankan warga lantaran kepergok sedang mencuri Handphone di Jalan Rembang Utara, Surabaya, Sabtu (11/06/2022) pagi dini hari.

Pemuda tersebut berinisial AI (23 th), asal warga Dusun Sargunung, Desa Pangolangan, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto melalui Kanit Reskrim Iptu Evan Andias mengatakan, tersangka tertangkap saat mencuri didalam rumah korban.

Baca Juga :  Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

“Saat kejadian, aksi tersangka kepergok korban, sehingga langsung diamankan dan diserahkan ke Mapolsek Krembangan,” ucap Evan kepada regamedianews.com, Rabu (22/06/2022).

Untuk modusnya, lanjut Evan, tersangka melakukan aksi pencurian sendirian dengan membawa sepeda motor Mio sambil berkeliling kampung untuk mencari sasaran.

“Sesampainya dilokasi, tersangka melihat rumah korban dalam keadaan sepi, langsung masuk dan mengambil handphone korban yang saat itu sedang di cas,” terangnya.

Baca Juga :  Sungguh Terlalu, Warga Asal Lumajang Ini Tiduri Anak Kandungnya Hingga 50 Kali

Ketika hendak mengambil handphone, nasib naas, ketika sudah mengambil diketahui korban, sehingga langsung ditangkap dan diserahkan ke Mapolsek Krembangan.

“Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 1 ponsel merk Vivo Y83 type 1802 warna merah dan 1 sepeda motor Yamaha Mio Nopol L-2101-WI, warna hitam sebagai sarana,” jelasnya.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 dan atau 362 KUHPidana jo. Pasal 53 KUHPidana,” ungkapnya.

Berita Terkait

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Caption: sejumlah warga Desa Gersempal berada di halaman rumah terduga pelaku wanita inisial SH, dan tampak anggota Polsek Omben melakukan pengamanan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Minggu, 18 Jan 2026 - 13:53 WIB

Caption: ilustrasi, (sumber foto. Tribratanews Polri).

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Sabtu, 17 Jan 2026 - 14:21 WIB