Sindikat Curanmor di Margomulyo Surabaya Ditangkap

- Jurnalis

Kamis, 30 Juni 2022 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolsek Asemrowo (Kompol Hari Kurniawan) tunjukan tersangka sindikat curanmor.

Caption: Kapolsek Asemrowo (Kompol Hari Kurniawan) tunjukan tersangka sindikat curanmor.

Surabaya || Rega Media News

Tiga orang sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Margomulyo, Surabaya, berhasil ditangkap petugas Reskrim Polsek Asemrowo, Selasa (21/06/2022) malam, di Jl. Tambak Asri.

Ketiga sindikat tersebut, masing-masing berinisial MAH (28 th) dan J (43 th) warga Sidorukun. Sedangkan I (45 th) warga Dupak Rukun Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, ketiganya merupakan sindikat pencuri sepeda motor di wilayah Margomulyo.

Baca Juga :  Kawal Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, L-KPK Berharap Polres Sampang Sigap

“Untuk tersangka MAH sebagai eksekutor yang mencuri sepeda motor, tersangka J bertugas sebagai menjual, sedangkan tersangka I sebagai penadah,” ujar Hari, Kamis (30/06) siang.

Kepada petugas, lanjut Hari, tersangka MAH melakukan aksinya sudah 4 kali di wilayah Margomulyo, dan hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari.

“Sedangkan untuk modusnya, tersangka MAH berjalan kaki menyusuri pergudangan, ketika melihat korban meninggalkan sepeda motornya dengan kunci kontak menggantung, oleh tersangka langsung dibawa kabur,” terangnya.

Baca Juga :  Penyanyi Dangdut Asal Sampang Madura Dilaporkan Ke Polisi

Dari hasil penangkapan terhadap para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 lembar STNK asli sepeda motor Honda Beat Nopol AG-3567-RCY.

Selain itu, juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 50 ribu sisa dari hasil penjualan sepeda motor Honda Beat dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna Silver Nopol W-4027-PR.

“Kini ketiganya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 480 KUHP, tentang penadahan barang curian,” ungkapnya.

Berita Terkait

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis
Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:23 WIB

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:09 WIB

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:26 WIB

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:35 WIB

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:52 WIB

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Berita Terbaru

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim (kiri), saat acara Pameran Karya dan Awarding Workshop Revitalisasi Alun-Alun Bangkalan yang diselenggarakan Ikatan Arsitek Indonesia, (dok. foto istimewa).

Daerah

Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan

Selasa, 9 Des 2025 - 11:26 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polsek Tambelangan, saat menangkap kakek pelaku persetubuhan anak dibawah umur, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Selasa, 9 Des 2025 - 07:23 WIB

Caption: Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Cuaca Ekstrem, Warga Sumenep Diimbau Siaga Bencana

Senin, 8 Des 2025 - 21:15 WIB