Dua Budak Narkoba Diringkus Didepan SPBU Tidar Surabaya

- Jurnalis

Sabtu, 2 Juli 2022 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: dua tersangka kasus narkoba insial (AP) dan (MR), diamankan di sel tahanan Mapolsek Asemrowo.

Caption: dua tersangka kasus narkoba insial (AP) dan (MR), diamankan di sel tahanan Mapolsek Asemrowo.

Surabaya || Rega Media News

Dua orang budak narkoba berinisial AP (36 th) dan MR (18 th) warga Dukuh Kupang, Surabaya, ditangkap petugas Reskrim Polsek Asemrowo, Senin (27/06/2022) malam.

Keduanya ditangkap petugas lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu didepan SPBU Jalan Tidar, Surabaya, sekitar pukul 20:40 Wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain menangkap pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 poket plastik kecil (klip) berisi sabu-sabu, dengan berat brutto 0,21 gram berikut plastik pembungkusnya.

Baca Juga :  Dua Pembobol Rumah Kosong Dharma Husada Surabaya Diciduk

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan 1 klip plastik kosong, 1 bungkus wadah tissue Cleo dan 1 unit Handphone (Hp) merk Oppo warna putih.

“Kedua orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba,” ucap Hari Kurniawan, Sabtu (02/07).

Lanjut Hari, keduanya ditangkap saat hendak menunggu calon pembeli narkoba didepan SPBU Jalan Tidar Surabaya.

“Untuk kronologisnya, setelah petugas mendapat informasi adanya transaksi narkoba langsung mendatangi lokasi penyelidikan,” terang Hari.

Baca Juga :  Pemeliharaan Jalan Provinsi Sampang Ketapang Rp 21 Miliar Tak Maksimal

Setelah tidak lama melakukan penyelidikan, lanjutnya, berbekal ciri-ciri yang sudah diketahui, petugas langsung melakukan penangkapan, serta penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 poket sabu.

“Kini keduanya akan mempertanggung jawabkan perbuatannya didalam sel tahanan, serta dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi
Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 08:28 WIB

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:31 WIB

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Berita Terbaru

Caption: 25 narapidana kasus narkotika pose bersama didampingi petugas Lapas Narkotika Pamekasan, usai resmi dinyatakan bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

Senin, 15 Des 2025 - 20:32 WIB

Caption: rekaman cctv, saat pelaku curwan melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap anggota Polres Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Senin, 15 Des 2025 - 08:28 WIB