Dua Maling Besi Grill Pemkot Surabaya Diringkus Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 9 Juli 2022 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: polisi setelah berhasil mengamankan tersangka pencurian besi grill, di Mapolsek Asemrowo Surabaya.

Caption: polisi setelah berhasil mengamankan tersangka pencurian besi grill, di Mapolsek Asemrowo Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Dua pelaku pencuri besi Grill (penutup gorong-gorong) di Jalan Asem, Surabaya, Jum’at (01/07/2022), berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Asemrowo.

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap, yaitu berinsial YM (36 th) dan ASS (32 th). Kedua pelaku merupakan warga Jalan Asem, Kecamatan Asemrowo, Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan S.H mengatakan, berdasarkan penyelidikan melalui rekaman CCTV di TKP, polisi akhirnya menemukan ciri- ciri tersangka.

Baca Juga :  Baru 2 Hari dibuka, LBH Lentera Keadilan Terima 7 Pengaduan Rekrutmen Tenaga Adhoc Pemilu

“Kemudian anggota kepolisian berhasil mengamankan kedua pelaku pencurian tersebut,” ujar perwira berpangkat satu melati emas dipundaknya ini, Jum’at (08/07) kemarin.

Dari informasi yang dihimpun, awal anggota berhasil menangkap pelaku inisial YM, setelah berhasil mencuri batang besi Grill yang terpasang di atas trotoar milik Pemkot Surabaya.

“Selanjutnya anggota kami menangkap inisial ASS di rumahnya, sesaat setelah berhasil mencongkel besi Grill penutup gorong-gorong,” kata Hari Kurniawan.

Hari menambahkan, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Dinas yang membidangi hal ini, guna memastikan 46 titik dan jumlah kerugian terkait aset Pemkot tersebut.

Baca Juga :  Polisi Periksa 11 Orang Kasus Mobil Terbakar di Sampang

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 bongkahan batu untuk memecah besi penutup gorong-gorong dan 1 mesin gerenda untuk memotong besi.

“Karena melakukan pencurian dengan pemberatan. Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:08 WIB

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Senin, 1 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, meninjau langsung hasil pembangunan jembatan di Desa Somber Kecamatan Tambelangan, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!

Rabu, 3 Des 2025 - 13:45 WIB

Caption: proses evakuasi oleh personel BPBD Sampang terhadap pohon besar yang tumbang menimpa sebagian atap ruang SDN Asemraja 1 Jrengik dilakukan hingga malam, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Sampang Dihantam Badai, Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Sekolah

Selasa, 2 Des 2025 - 22:11 WIB

Captiom: tim kesehatan tengah memberikan penyuluhan PHBS kepada puluhan warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS

Selasa, 2 Des 2025 - 18:08 WIB

Caption: anggota Reserse Kriminal Polsek Tambelangan saat mengamankan pelaku curanmor berinisial MA ke Mako Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Selasa, 2 Des 2025 - 16:08 WIB