Dua Maling Besi Grill Pemkot Surabaya Diringkus Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 9 Juli 2022 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: polisi setelah berhasil mengamankan tersangka pencurian besi grill, di Mapolsek Asemrowo Surabaya.

Caption: polisi setelah berhasil mengamankan tersangka pencurian besi grill, di Mapolsek Asemrowo Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Dua pelaku pencuri besi Grill (penutup gorong-gorong) di Jalan Asem, Surabaya, Jum’at (01/07/2022), berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Asemrowo.

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap, yaitu berinsial YM (36 th) dan ASS (32 th). Kedua pelaku merupakan warga Jalan Asem, Kecamatan Asemrowo, Surabaya.

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan S.H mengatakan, berdasarkan penyelidikan melalui rekaman CCTV di TKP, polisi akhirnya menemukan ciri- ciri tersangka.

Baca Juga :  Rekrutmen Sekolah Kedinasan di Sampang Resmi Dibuka

“Kemudian anggota kepolisian berhasil mengamankan kedua pelaku pencurian tersebut,” ujar perwira berpangkat satu melati emas dipundaknya ini, Jum’at (08/07) kemarin.

Dari informasi yang dihimpun, awal anggota berhasil menangkap pelaku inisial YM, setelah berhasil mencuri batang besi Grill yang terpasang di atas trotoar milik Pemkot Surabaya.

“Selanjutnya anggota kami menangkap inisial ASS di rumahnya, sesaat setelah berhasil mencongkel besi Grill penutup gorong-gorong,” kata Hari Kurniawan.

Hari menambahkan, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Dinas yang membidangi hal ini, guna memastikan 46 titik dan jumlah kerugian terkait aset Pemkot tersebut.

Baca Juga :  Dua Pengamen di Surabaya Ditangkap Polisi

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 bongkahan batu untuk memecah besi penutup gorong-gorong dan 1 mesin gerenda untuk memotong besi.

“Karena melakukan pencurian dengan pemberatan. Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman dan Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto, di Peringgitan Pendopo Ronggosukowati, (dok. foto istimewa).

Daerah

Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7

Senin, 29 Des 2025 - 20:34 WIB

Caption: para tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dikawal ketat anggota Polres Sampang bersenjata laras panjang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Des 2025 - 18:53 WIB

Caption: konferensi pers, Polres Sampang tunjukkan barang bukti serta tersangka kasus kriminal dan narkoba, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Senin, 29 Des 2025 - 16:46 WIB

Caption: petugas kepolisian siaga pengamanan aksi demo Formabes di depan Kantor DPRD Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo

Senin, 29 Des 2025 - 13:33 WIB