Dua Maling Besi Grill Pemkot Surabaya Diringkus Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 9 Juli 2022 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: polisi setelah berhasil mengamankan tersangka pencurian besi grill, di Mapolsek Asemrowo Surabaya.

Caption: polisi setelah berhasil mengamankan tersangka pencurian besi grill, di Mapolsek Asemrowo Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Dua pelaku pencuri besi Grill (penutup gorong-gorong) di Jalan Asem, Surabaya, Jum’at (01/07/2022), berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Asemrowo.

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap, yaitu berinsial YM (36 th) dan ASS (32 th). Kedua pelaku merupakan warga Jalan Asem, Kecamatan Asemrowo, Surabaya.

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan S.H mengatakan, berdasarkan penyelidikan melalui rekaman CCTV di TKP, polisi akhirnya menemukan ciri- ciri tersangka.

Baca Juga :  Kasus Pengeroyokan Wanita di Robatal, Saksi Mangkir Panggilan Polisi

“Kemudian anggota kepolisian berhasil mengamankan kedua pelaku pencurian tersebut,” ujar perwira berpangkat satu melati emas dipundaknya ini, Jum’at (08/07) kemarin.

Dari informasi yang dihimpun, awal anggota berhasil menangkap pelaku inisial YM, setelah berhasil mencuri batang besi Grill yang terpasang di atas trotoar milik Pemkot Surabaya.

“Selanjutnya anggota kami menangkap inisial ASS di rumahnya, sesaat setelah berhasil mencongkel besi Grill penutup gorong-gorong,” kata Hari Kurniawan.

Hari menambahkan, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Dinas yang membidangi hal ini, guna memastikan 46 titik dan jumlah kerugian terkait aset Pemkot tersebut.

Baca Juga :  Dipicu Persoalan Sepele, Seorang Warga Pamekasan Nekat Bacok Rekannya

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 bongkahan batu untuk memecah besi penutup gorong-gorong dan 1 mesin gerenda untuk memotong besi.

“Karena melakukan pencurian dengan pemberatan. Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:32 WIB

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:19 WIB

Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:15 WIB

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:31 WIB

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:49 WIB

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Berita Terbaru

Caption: api tampak membesar dan membakar mobil sedan BMW di tepi jalan raya Desa Ketapang Daya, (dok. Harry Rega Media).

Peristiwa

Mobil BMW Ludes Terbakar di Ketapang Sampang

Sabtu, 31 Jan 2026 - 23:24 WIB

Caption: konferensi pers, Pengadilan Agama Pamekasan ungkap kasus angka perceraian selama tahun 2025, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Masalah Ekonomi Pemicu Melonjaknya Perceraian di Pamekasan

Sabtu, 31 Jan 2026 - 20:43 WIB

Caption: petugas kesehatan tengah memberikan pelayanan cek kesehatan kepada warga, dalam kegiatan CKG yang digelar PCNU Sampang, (dok. foto istimewa).

Sosial

PCNU Sampang Gandeng Dinkes Layani Kesehatan Masyarakat

Sabtu, 31 Jan 2026 - 13:03 WIB

Caption: Wakil Ketua DPRD Tulungagung pose dengan pihak Diskominfo Bangkalan usai agenda studi banding, (sumber foto: laman resmi Pemkab Bangkalan).

Daerah

Diskominfo Bangkalan Jadi Rujukan Transparansi Digital

Jumat, 30 Jan 2026 - 22:48 WIB

Caption: anggota Persit Kodim 0827 Sumenep bersama Bhayangkari Polres Sumenep saat donor darah, (sumber foto. Media Center Sumenep).

Sosial

Persit Kodim 0827 Sumenep Kompak Donor Darah

Jumat, 30 Jan 2026 - 19:44 WIB