Dua Maling Besi Grill Pemkot Surabaya Diringkus Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 9 Juli 2022 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: polisi setelah berhasil mengamankan tersangka pencurian besi grill, di Mapolsek Asemrowo Surabaya.

Caption: polisi setelah berhasil mengamankan tersangka pencurian besi grill, di Mapolsek Asemrowo Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Dua pelaku pencuri besi Grill (penutup gorong-gorong) di Jalan Asem, Surabaya, Jum’at (01/07/2022), berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Asemrowo.

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap, yaitu berinsial YM (36 th) dan ASS (32 th). Kedua pelaku merupakan warga Jalan Asem, Kecamatan Asemrowo, Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan S.H mengatakan, berdasarkan penyelidikan melalui rekaman CCTV di TKP, polisi akhirnya menemukan ciri- ciri tersangka.

Baca Juga :  Pelaku Pemerkosaan di Bangkalan Ternyata Ada 8 Orang, Berikut Identitas dan Kronologisnya

“Kemudian anggota kepolisian berhasil mengamankan kedua pelaku pencurian tersebut,” ujar perwira berpangkat satu melati emas dipundaknya ini, Jum’at (08/07) kemarin.

Dari informasi yang dihimpun, awal anggota berhasil menangkap pelaku inisial YM, setelah berhasil mencuri batang besi Grill yang terpasang di atas trotoar milik Pemkot Surabaya.

“Selanjutnya anggota kami menangkap inisial ASS di rumahnya, sesaat setelah berhasil mencongkel besi Grill penutup gorong-gorong,” kata Hari Kurniawan.

Hari menambahkan, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Dinas yang membidangi hal ini, guna memastikan 46 titik dan jumlah kerugian terkait aset Pemkot tersebut.

Baca Juga :  Suami Kabur, Polisi Bekuk Istri Terduga Bandar dan Kurir Narkoba di Banyuates

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 bongkahan batu untuk memecah besi penutup gorong-gorong dan 1 mesin gerenda untuk memotong besi.

“Karena melakukan pencurian dengan pemberatan. Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Berita Terbaru

Caption: mengenaskan, kepala korban terjepit drum mixer truk molen dan berlumuran darah, (dok. Yusrianto, Rega Media).

Peristiwa

Pekerja Proyek di Gorontalo Utara Tewas Mengenaskan

Minggu, 30 Nov 2025 - 20:05 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman menerima piagam penghargan kabupaten terbaik dalam penerapan keterbukaan informasi publik, (dok. Kursi, Rega Media).

Daerah

Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025

Minggu, 30 Nov 2025 - 12:02 WIB

Caption: Personel BPBD Sampang bersama nelayan, berupaya mengevakuasi kapal slerek yang tenggelam di perairan laut Camplong, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Ombak Ganas Telan Kapal Warga Camplong Sampang

Sabtu, 29 Nov 2025 - 22:02 WIB

Caption: potongan video, tampak polisi bersama warga mengevakuasi bocah tenggelam di tambak ikan nila di Desa Aeng Sareh, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nyawa Bocah Sampang Melayang ‘Demi Sandal’

Sabtu, 29 Nov 2025 - 15:23 WIB