Polres Bangkalan Ringkus 6 Residivis Pelaku Curanmor

- Jurnalis

Selasa, 26 Juli 2022 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: polisi gelandang 6 tersangka residivis pelaku curanmor dari sel tahanan Mapolres Bangkalan.

Caption: polisi gelandang 6 tersangka residivis pelaku curanmor dari sel tahanan Mapolres Bangkalan.

Bangkalan || Rega Media News

6 orang residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Bangkalan, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres setempat.

Keenam residivis tersebut, diantaranya berinisial S (25 th) warga Desa Ketapang Barat, Sampang, inisial MA (23 th) dan inisial H (34 th) keduanya warga Desa Soket Laok, Bangkalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian inisial RA (30 th) dan inisial RO (32 th) keduanya juga warga Desa Masaran, Bangkalan, serta inisial B (45 th) warga Desa Bancang, Tragah, Bangkalan.

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, dari 6 orang tersebut merupakan residivis curanmor, terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur kaki kananya, karena melawan saat ditangkap.

Baca Juga :  Polisi Amankan Pelaku Penikaman di Caffe NMC Gorontalo

“Penangkapan 6 residivis itu, berawal dari laporan masyarakat, kami menindaklanjuti informasi di tiga titik yang kehilangan sepeda motor,” ujar Wiwit kepada awak media, Selasa (26/07/2022).

Menurutnya, setelah dilakukan pengembangan penyidikan, ternyata terungkap komplotan pencuri, yang kerap beraksi dibeberapa Kecamatan di Bangkalan.

“Mengetahui hal itu, Satreskrim Polres Bangkalan langsung bergerak cepat, dan berhasil ungkap kasus curanmor di 6 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda,” terangnya.

Dijelaskan Wiwit, modus komplotan residivis tersebut, terencana dengan peran dan tugas berbeda-beda. Wiwit menjelaskan, tersangka inisial S bertugas mendampingi inisial MA sebagai pemantau situasi lapangan. 

Baca Juga :  45 Pejabat Sampang Dimutasi Termasuk Kepala DPMD Malik Amrullah

Kemudian tersangka inisial RO dan A melakukan curanmor dibeberapa TKP. Hasil curiannya, kemudian diserahkan kepada inisial H dan RA, untuk dijual kepada inisial B sebagai penadah.

“Saat ini, inisial B sudah ditetapkan dan berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bangkalan,” pungkas perwira berpangkat dua melati emas dipundaknya ini.

“Keenam pelaku curanmor tersebut, dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun dan UU Darurat Tahun 1951, ancaman hukuman seumur hidup,” tegasnya.

Berita Terkait

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Kamis, 13 November 2025 - 18:12 WIB

Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman sampaikan sambutan dan arahan, usai melantik sejumlah pimpinan OPD, (dok. regamedianews).

Daerah

Reshuffle, Empat Jabatan Kepala OPD Pamekasan Kosong

Selasa, 18 Nov 2025 - 13:59 WIB

Caption: Kajari Sampang Fadilah Hilmi (baju cokelat), diwawancara awak media usai pemusnahan barang bukti pidana yang inkracht, (dok. regamedianews).

Daerah

Perkara Pencabulan Anak di Sampang Menonjol

Selasa, 18 Nov 2025 - 08:59 WIB

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono sematkan pita kepada anggotanya, tanda dimulainya Operasi Zebra Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Daerah

Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran

Senin, 17 Nov 2025 - 18:51 WIB

Caption: pemotongan pita, tanda selesainya dan peresmian project mahasiswa Program Study Sastra Inggris UTM, (dok. foto istimewa).

Daerah

Aksi Peduli Pendidikan: Sulap Sekolah Dengan Mural Cantik

Senin, 17 Nov 2025 - 14:37 WIB