Polres Bangkalan Ringkus 6 Residivis Pelaku Curanmor

- Jurnalis

Selasa, 26 Juli 2022 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: polisi gelandang 6 tersangka residivis pelaku curanmor dari sel tahanan Mapolres Bangkalan.

Caption: polisi gelandang 6 tersangka residivis pelaku curanmor dari sel tahanan Mapolres Bangkalan.

Bangkalan || Rega Media News

6 orang residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Bangkalan, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres setempat.

Keenam residivis tersebut, diantaranya berinisial S (25 th) warga Desa Ketapang Barat, Sampang, inisial MA (23 th) dan inisial H (34 th) keduanya warga Desa Soket Laok, Bangkalan.

Kemudian inisial RA (30 th) dan inisial RO (32 th) keduanya juga warga Desa Masaran, Bangkalan, serta inisial B (45 th) warga Desa Bancang, Tragah, Bangkalan.

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, dari 6 orang tersebut merupakan residivis curanmor, terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur kaki kananya, karena melawan saat ditangkap.

Baca Juga :  Suami Kabur, Polisi Bekuk Istri Terduga Bandar dan Kurir Narkoba di Banyuates

“Penangkapan 6 residivis itu, berawal dari laporan masyarakat, kami menindaklanjuti informasi di tiga titik yang kehilangan sepeda motor,” ujar Wiwit kepada awak media, Selasa (26/07/2022).

Menurutnya, setelah dilakukan pengembangan penyidikan, ternyata terungkap komplotan pencuri, yang kerap beraksi dibeberapa Kecamatan di Bangkalan.

“Mengetahui hal itu, Satreskrim Polres Bangkalan langsung bergerak cepat, dan berhasil ungkap kasus curanmor di 6 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda,” terangnya.

Dijelaskan Wiwit, modus komplotan residivis tersebut, terencana dengan peran dan tugas berbeda-beda. Wiwit menjelaskan, tersangka inisial S bertugas mendampingi inisial MA sebagai pemantau situasi lapangan. 

Baca Juga :  Polres Pamekasan ungkap raskin oknum aparat Desa Candi Burung

Kemudian tersangka inisial RO dan A melakukan curanmor dibeberapa TKP. Hasil curiannya, kemudian diserahkan kepada inisial H dan RA, untuk dijual kepada inisial B sebagai penadah.

“Saat ini, inisial B sudah ditetapkan dan berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bangkalan,” pungkas perwira berpangkat dua melati emas dipundaknya ini.

“Keenam pelaku curanmor tersebut, dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun dan UU Darurat Tahun 1951, ancaman hukuman seumur hidup,” tegasnya.

Berita Terkait

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terbaru

Caption: tiang trafo lampu penerangan jalan umum di JLS yang menjadi sasaran pelaku pencurian, (sumber foto: PLN ULP Sampang).

Peristiwa

Baru Diresmikan, Kabel Trafo PJU JLS Sampang Dicuri

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:03 WIB

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto berjabat tangan dengan Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, usai memberikan piagam penghargaan, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Rabu, 14 Jan 2026 - 18:40 WIB