Alih Profesi Sebagai Pengedar Narkoba, Tukang Rongsokan Dicokok Polisi

- Jurnalis

Rabu, 3 Agustus 2022 - 23:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: inisial DN 44 tahun saat ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba.

Caption: inisial DN 44 tahun saat ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba.

Surabaya || Rega Media New

Seorang pria berinisial DN 44 tahun ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak didalam kostnya di Jalan Bratang Gede Surabaya, Selasa (26/07/2022) siang.

Pria keseharian berprofesi sebagai tukang rombeng tersebut ditangkap lantaran menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu diwilayah Bratang Surabaya.

Selain menangkap DN, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 bungkus rokok LA yang didalamnya berisi 1 plastik narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 1,52 gram, 1 buah sekrop sabu yang terbuat dari sedotan, 1 bendel plastik klip kosong, uang tunai Rp.100.000, dan 1(satu) Buah HP Samsung Tipe GALAXI A20 Warna Hitam dengan kartu XL 085334063823.

Baca Juga :  Wabup Sampang Tegaskan Tetap Maju Bersama H. Idi Pada Pilkada 2024

“Tersangka ditangkap petugas saat hendak menimbang narkoba yang baru dibelinya dari temannya berinisial R didaerah Bratang Gede Surabaya,” ucap Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo.

Baca Juga :  Dua Komisioner KPU Sampang Penuhi Panggilan Sidang DKPP

Kepada petugas, lanjut Hendro, tersangka nekat menjual narkoba lantaran mendapat keuntungan yang lumayan dari pada menekuni profesinya sebagai tukang pencari rongsokan.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan R, masih dilakukan lidik lebih dalam lagi,” tutupnya.

Berita Terkait

Aktivis Desak Kejari Gorut Usut Tuntas Kasus Bimtek BKAD
Angka Laka Lantas di Kabupaten Sumenep Menurun
Titik Produsen Rokok Ilegal Sampang Terendus!
Pemkab Sampang Musnahkan 36.000 Batang Rokok Ilegal
Demi Marwah WTP, Bupati Sampang Bongkar Skandal Pajak RSMZ
Kejari Sampang Didemo Massa GAIB
25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas
Kabar Gembira! Bupati Sampang Akan Hapus Tunggakan Pelanggan PDAM Rp13 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 23:23 WIB

Aktivis Desak Kejari Gorut Usut Tuntas Kasus Bimtek BKAD

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:49 WIB

Angka Laka Lantas di Kabupaten Sumenep Menurun

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:14 WIB

Titik Produsen Rokok Ilegal Sampang Terendus!

Rabu, 17 Desember 2025 - 11:10 WIB

Pemkab Sampang Musnahkan 36.000 Batang Rokok Ilegal

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:32 WIB

Kejari Sampang Didemo Massa GAIB

Berita Terbaru

Caption: aktivis Barisan Pemuda Anti Korupsi, aksi demo tuntut Kejari Gorut usut tuntas dugaan korupsi kegiatan Bimtek BKAD, (dok. Yusrianto, Rega Media).

Daerah

Aktivis Desak Kejari Gorut Usut Tuntas Kasus Bimtek BKAD

Rabu, 17 Des 2025 - 23:23 WIB

Caption: ilustrasi penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika oleh Satresnarkoba, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba

Rabu, 17 Des 2025 - 19:38 WIB

Caption: Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Ninit Titis Dewiyani, saat menerima penghargaan, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Angka Laka Lantas di Kabupaten Sumenep Menurun

Rabu, 17 Des 2025 - 13:49 WIB

Caption: didampingi pihak Bea Cukai Madura, Plt Kasatpol PP Sampang Suaidi Asyikin saat diwawancara awak media, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Titik Produsen Rokok Ilegal Sampang Terendus!

Rabu, 17 Des 2025 - 12:14 WIB

Caption: Wakil Bupati Sampang bersama Plt Kepala Satpol PP, Bea Cukai Madura dan Kasat Reskrim Polres Sampang, membakar rokok ilegal, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Pemkab Sampang Musnahkan 36.000 Batang Rokok Ilegal

Rabu, 17 Des 2025 - 11:10 WIB