Alih Profesi Sebagai Pengedar Narkoba, Tukang Rongsokan Dicokok Polisi

- Jurnalis

Rabu, 3 Agustus 2022 - 23:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: inisial DN 44 tahun saat ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba.

Caption: inisial DN 44 tahun saat ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba.

Surabaya || Rega Media New

Seorang pria berinisial DN 44 tahun ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak didalam kostnya di Jalan Bratang Gede Surabaya, Selasa (26/07/2022) siang.

Pria keseharian berprofesi sebagai tukang rombeng tersebut ditangkap lantaran menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu diwilayah Bratang Surabaya.

Selain menangkap DN, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 bungkus rokok LA yang didalamnya berisi 1 plastik narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 1,52 gram, 1 buah sekrop sabu yang terbuat dari sedotan, 1 bendel plastik klip kosong, uang tunai Rp.100.000, dan 1(satu) Buah HP Samsung Tipe GALAXI A20 Warna Hitam dengan kartu XL 085334063823.

Baca Juga :  Terkesan Didesak Kasus Berbau Politis, Keuchik Gampong Kuta Trieng Minta Dampingan LBH JKA

“Tersangka ditangkap petugas saat hendak menimbang narkoba yang baru dibelinya dari temannya berinisial R didaerah Bratang Gede Surabaya,” ucap Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo.

Baca Juga :  Anak Tukang Service Jam Lulus Seleksi Bintara Polri

Kepada petugas, lanjut Hendro, tersangka nekat menjual narkoba lantaran mendapat keuntungan yang lumayan dari pada menekuni profesinya sebagai tukang pencari rongsokan.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan R, masih dilakukan lidik lebih dalam lagi,” tutupnya.

Berita Terkait

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui
Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang
Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’
Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas
Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut
Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas
H. Supriadi Owner Rokok Makayasa Sabet Penghargaan SMSI Award 2025
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:22 WIB

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Senin, 2 Juni 2025 - 22:10 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Juni 2025 - 14:03 WIB

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Juni 2025 - 10:46 WIB

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas

Berita Terbaru

Caption: Ketua Ormas Madas Sampang (Umar Faruk) saat diwawancara awak media usai audiensi dengan pihak RSUD dr.Mohamad Zyn Sampang.

Daerah

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Selasa, 3 Jun 2025 - 14:22 WIB

Caption: Didampingi Sekda, Wabup Sampang pose bersama Wakil Ketua DPRD Sampang usai tanda tangani pengesahan dua Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok.

Daerah

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: Jakfar Sodiq  (jas hitam) bersama tokoh dan pemuda Sampang memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan akun Tiktok @faktapolitiktok.

Hukum&Kriminal

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 19:18 WIB

Caption: Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat menjelaskan hasil analisis teknis video hoax Bupati Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 14:03 WIB

Caption: video Bupati Sampang disinformasi yang diunggah akun Tiktok @faktapolitiktok.

Daerah

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Senin, 2 Jun 2025 - 10:46 WIB