Polisi Jebloskan Pria Kendalsari Surabaya Ke Hotel Prodeo

- Jurnalis

Kamis, 11 Agustus 2022 - 00:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tunjukkan tersangka inisial AA dan barang buktinya.

Caption: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tunjukkan tersangka inisial AA dan barang buktinya.

Surabaya || Rega Media News

Seorang pria berinisial AA (43 th) warga Kendalsari, Rungkut, Surabaya, menjadi pesakitan usai ditangkap petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

AA berhasil diringkus didalam kamar kostnya yang berlokasi di Jalan Demak Jaya, Surabaya, Senin (18/07/2022) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pria yang sudah dimasukkan di hotel prodeo tersebut ditangkap Satresnarkoba, lantaran terbukti menyimpan 2 poket narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga :  Ini Cara UTM Gelar Wisuda Lulusan Ditengah Pandemi Covid-19

“Menurut keterangan tersangka, 2 poket narkoba tersebut hendak di edarkan kembali,” ucap Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri kepada regamedianews.com, Rabu (10/08) sore.

Selain mengamankan 2 poket narkoba, lanjut Daniel, petugas juga mengamankan barang bukti 1 Handphone milik tersangka, untuk digunakan sebagai sarana.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Mucikari Wikwik di Warkop Depan Hotel Surabaya

Tersangka juga mengaku, dirinya mendapat narkoba sebanyak 2,34 gram dari seorang teman berinisial MF, saat ini masih dalam proses pengejaran.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka AA dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Berita Terkait

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 November 2025 - 13:59 WIB

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Berita Terbaru

Caption: saat berlangsungnya penyuluhan hukum oleh Fakultas Hukum Unira kepada warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Rabu, 26 Nov 2025 - 16:40 WIB

Caption: tampak aktivitas penataan kios dan bersih-bersih di Pasar Kolpajung Pamekasan mulai dilakukan, (dok. regamedianews).

Daerah

Disperindag Pamekasan Mulai Penataan Kios Pasar Kolpajung

Rabu, 26 Nov 2025 - 12:02 WIB