Surabaya || Rega Media News
Seorang Purna Polri yang berprofesi sebagai Dosen di salah satu Universitas di Surabaya, ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, beberapa waktu yang lalu.
Penangkapan terhadap Purna Polri oleh petugas Unit PPA Satreskrim tersebut, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana asusila atau pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Saat dikonfirmasi, KBO Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Sokip membenarkan, terkait adanya penangkapan terhadap Purna Polri yang telah melakukan tindak pidana pencabulan.
“Sudah ditahan mas,” ucap Sokip saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat whatsapp_nya, Senin (29/08/2022) malam.
Namun sayangnya, saat dikonfirmasi terkait identitas pelaku, lokasi dan waktu kejadian, serta waktu penangkapan, Sokip enggan memberikan keterangan lengkap.
“Saya masih ngelayat mas,” ujar singkat perwira berpangkat dua balok emas dipundaknya tersebut.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Suroto saat dikonfirmasi, tidak mengetahui jika ada penangkapan terhadap purna polri yang melakukan tindak pidana pencabulan.
“Saya tidak tau mas. Coba besok saya tanyakan,” ucap Suroto melalui telepon whatsapp_nya.
Perlu diketahui, bedasarkan informasi yang diterima regamedianews.com, penangkalan terhadap pelaku yang keseharian tinggal di Perumahan Brimob, diduga mencabuli anak tetangganya (putri anggota Brimob).
Namun dari hasil penangkapan Purna Polri tersebut, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, terkesan enggan mempublikasikan. Meski, sebelumnya telah menggelar konferensi pers dengan kasus yang sama.