Surabaya || Rega Media News
Seorang pria berinisial MT (35 th), asal warga Kedungdung, Sampang, Madura, Jawa Timur, kini harus meringkuk di sel tahanan jeruji besi Mako Polsek Kenjeran, Surabaya.
Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai tukang ojek ini, telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di Jl. Sidotopo Wetan, Surabaya, Kamis (01/09/2022).
“Pelaku sempat dihajar warga, ditangkap sekira pukul 02:45 Wib,” ujar Kapolsek Kenjeran melalui Kanit Reskrimnya AKP Suryadi, Minggu (04/09) pagi.
Suryadi mengungkapkan, inisial MT yang kini berstatus sebagai tersangka, melakukan aksinya bersama temannya inisial KC yang saat kejadian berhasil kabur.
“Untuk inisial KC sendiri, sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya ini kepada regamedianews.com.
“Dalam menjalankan aksinya, jelas Suryadi, tersangka MT sebagai eksekusi. Sedangkan KC bertugas sebagai mengawasi situasi,” ucap Suryadi.
Namun naas, lanjut Suryadi, ketika tersangka sudah berhasil dan hendak keluar dari pagar rumah, aksinya diketahui korban dan berteriak maling. Sehingga tersangka MT ditangkap warga dan dihajarnya.
Untuk barang bukti yang diamankan petugas yakni, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna Biru Nopol : L 6482 NE, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam Nopol M 2660 GF dan 1 kunci letter T.
Selain itu, imbuh Suryadi, petugas juga mengamankan 1 magnet warna merah, 4 mata kunci berujung lancip, 6 kunci letter L berujung pipih dan kaos kaki warna putih.
“Akibat perbuatannya, tersangka inisial MT akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Sedangkan temannya inisial KC petugas masih melakukan pengejaran,” pungkasnya.