Surabaya || Rega Media News
Mengaku sudah 11 kali melakukan aksi pencurian disertai kekerasan (Jambret), akhirnya dua pemuda ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Surabaya.
Kedua pemuda yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial AR (19 th) warga Genting VI dan MS (21 th) tinggal di jalanan.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, kedua tersangka ditangkap di dua lokasi yang berbeda, inisial AR pada hari Senin (15/08/2022) dan MS ditangkap pada hari Jum’at (16/09/2022).
“AR ditangkap saat mengatur di putaran depan PT. Susanti Jalan Dupak Rukun. Sedangkan MS ditangkap saat mengatur jalan di putar balik depan Toko Megah Jaya di Jalan Dupak Surabaya,” ucap Hari, Kamis (29/09).
Kepada petugas, lanjutnya, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan sudah 11 kali melakukan aksi penjambretan di wilayah, salah satunya di Jalan Tambak Langon, Margomulyo dan Kalianak.
Dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 dos book Hp merk Vivo Y 20, 1 unit sepeda motor Honda Vario bernopol L-4317-NA warna silver, beserta kunci kontaknya.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, keduanya dijerat dengan 365 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan,” pungkasnya.