Satu Persatu, Pelaku Rudapaksa Diamankan Polres Sampang

- Jurnalis

Sabtu, 12 November 2022 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Mapolres Sampang, (Dok. Harry/Regamedianews).

Caption: Mapolres Sampang, (Dok. Harry/Regamedianews).

Sampang,- Gerak cepat Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang dalam menangani kasus rudapaksa terhadap seorang gadis Kecamatan Robatal, Sampang, Madura, patut diacungi jempol.

Pasalnya, satu persatu dari sembilan pelaku persetubuhan (pemerkosaan) anak dibawah umur, yang terjadi di Kabupaten Pamekasan, berhasil diamankan Tim Opsnal Polres Sampang.

Informasi yang diterima regamedianews.com, sebelumnya polisi telah mengamankan dua orang pelaku rudapaksa tersebut. Kali ini, satu pelaku utama rudapaksa kembali diamankan.

“Iya, satu pelaku utama dari sembilan pelaku kembali diamankan Tim Opsnal,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha, melalui Kanit PPA Satreskrim Aiptu Riza Hadi Purnomo, Sabtu (12/11/2022).

Baca Juga :  5 Truk Batu Hitam Diamankan Ditreskrimsus Polda Gorontalo

Riza mengatakan, untuk identitas pelaku yang kembali diamankan berinisial FM (18 th), asal warga Desa Sawah Tengah, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.

“Inisial FM, adalah salah satu pelaku utama persetubuhan (pemerkosaan, red) anak dibawah umur. Pelaku diamankan pada Jum’at (11/11/2022) malam, sekira pukul 19:30 wib,” ungkap Riza.

Lebih lanjut Riza mengungkapkan, peran pelaku (FM) yang kini telah ditetapkan tersangka, bertemu dengan pelaku lainnya di GOR Pujasera Sampang, namun sebelumnya ditelepon tersangka inisial (FH).

Baca Juga :  Dua Pelaku Penikaman di Gorontalo Berhasil Diringkus Polisi

“Kemudian bersama-sama berangkat menuju lokasi terjadinya persetubuhan, sebelum melakukan aksinya, tersangka (FM) sempat merayu korban, namun korban menolak,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tegas Riza, tersangka (FM) dijerat dua pasal, pertama pasal tentang membawa kabur korban, pasal yang kedua tentang pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur.

“Dijelaskan dalam Pasal 332 ayat (1) Ke 1 KUHP dan atau Pasal 81 ayat (1) Subs Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No 17 tahun 2016. Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Berita Terkait

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:32 WIB

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:19 WIB

Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:15 WIB

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:31 WIB

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:49 WIB

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Berita Terbaru

Caption: atap rumah warga Sampang ambruk usai diterjang hujan disertai angin kencang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Angin Kencang Terjang Sampang, Belasan Rumah Rusak

Minggu, 1 Feb 2026 - 23:03 WIB

Caption: atap dan dingding rumah warga Pamekasan ambruk usai diterjang angin kencang, (sumber foto: BPBD Pamekasan).

Peristiwa

21 Titik di Pamekasan Disapu Angin Kencang

Minggu, 1 Feb 2026 - 21:08 WIB

Caption: api tampak membesar dan membakar mobil sedan BMW di tepi jalan raya Desa Ketapang Daya, (dok. Harry Rega Media).

Peristiwa

Mobil BMW Ludes Terbakar di Ketapang Sampang

Sabtu, 31 Jan 2026 - 23:24 WIB

Caption: konferensi pers, Pengadilan Agama Pamekasan ungkap kasus angka perceraian selama tahun 2025, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Masalah Ekonomi Pemicu Melonjaknya Perceraian di Pamekasan

Sabtu, 31 Jan 2026 - 20:43 WIB