Satu Persatu, Pelaku Rudapaksa Diamankan Polres Sampang

- Jurnalis

Sabtu, 12 November 2022 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Mapolres Sampang, (Dok. Harry/Regamedianews).

Caption: Mapolres Sampang, (Dok. Harry/Regamedianews).

Sampang,- Gerak cepat Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang dalam menangani kasus rudapaksa terhadap seorang gadis Kecamatan Robatal, Sampang, Madura, patut diacungi jempol.

Pasalnya, satu persatu dari sembilan pelaku persetubuhan (pemerkosaan) anak dibawah umur, yang terjadi di Kabupaten Pamekasan, berhasil diamankan Tim Opsnal Polres Sampang.

Informasi yang diterima regamedianews.com, sebelumnya polisi telah mengamankan dua orang pelaku rudapaksa tersebut. Kali ini, satu pelaku utama rudapaksa kembali diamankan.

“Iya, satu pelaku utama dari sembilan pelaku kembali diamankan Tim Opsnal,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha, melalui Kanit PPA Satreskrim Aiptu Riza Hadi Purnomo, Sabtu (12/11/2022).

Baca Juga :  Cegah Terjadinya Kriminal, Polisi Gandeng Mahasiswa Patroli Keliling

Riza mengatakan, untuk identitas pelaku yang kembali diamankan berinisial FM (18 th), asal warga Desa Sawah Tengah, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.

“Inisial FM, adalah salah satu pelaku utama persetubuhan (pemerkosaan, red) anak dibawah umur. Pelaku diamankan pada Jum’at (11/11/2022) malam, sekira pukul 19:30 wib,” ungkap Riza.

Lebih lanjut Riza mengungkapkan, peran pelaku (FM) yang kini telah ditetapkan tersangka, bertemu dengan pelaku lainnya di GOR Pujasera Sampang, namun sebelumnya ditelepon tersangka inisial (FH).

Baca Juga :  Pelaku Wikwik di Sampang Diciduk Satpol PP

“Kemudian bersama-sama berangkat menuju lokasi terjadinya persetubuhan, sebelum melakukan aksinya, tersangka (FM) sempat merayu korban, namun korban menolak,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tegas Riza, tersangka (FM) dijerat dua pasal, pertama pasal tentang membawa kabur korban, pasal yang kedua tentang pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur.

“Dijelaskan dalam Pasal 332 ayat (1) Ke 1 KUHP dan atau Pasal 81 ayat (1) Subs Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No 17 tahun 2016. Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Berita Terkait

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus
Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 08:08 WIB

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Berita Terbaru

Caption: dua pelaku curanmor inisial AA dan ZA tengah diperiksa penyidik Satreskrim, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Kamis, 1 Jan 2026 - 08:08 WIB

Caption: suasana saat berlangsungnya doa bersama yang digelar Rutan Sampang untuk korban bencana Aceh dan Sumatera, (dok. foto istimewa).

Sosial

Napi Rutan Sampang Doakan Korban Bencana Aceh-Sumatera

Rabu, 31 Des 2025 - 16:36 WIB

Caption: penandatanganan SK Bupati Bangkalan tentang rotasi jabatan pejabat strategis Pemkab Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Rabu, 31 Des 2025 - 12:11 WIB