Satu Persatu, Pelaku Rudapaksa Diamankan Polres Sampang

- Jurnalis

Sabtu, 12 November 2022 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Mapolres Sampang, (Dok. Harry/Regamedianews).

Caption: Mapolres Sampang, (Dok. Harry/Regamedianews).

Sampang,- Gerak cepat Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang dalam menangani kasus rudapaksa terhadap seorang gadis Kecamatan Robatal, Sampang, Madura, patut diacungi jempol.

Pasalnya, satu persatu dari sembilan pelaku persetubuhan (pemerkosaan) anak dibawah umur, yang terjadi di Kabupaten Pamekasan, berhasil diamankan Tim Opsnal Polres Sampang.

Informasi yang diterima regamedianews.com, sebelumnya polisi telah mengamankan dua orang pelaku rudapaksa tersebut. Kali ini, satu pelaku utama rudapaksa kembali diamankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya, satu pelaku utama dari sembilan pelaku kembali diamankan Tim Opsnal,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha, melalui Kanit PPA Satreskrim Aiptu Riza Hadi Purnomo, Sabtu (12/11/2022).

Baca Juga :  Hindari Kepadatan Arus Lalu Lintas Saat Per-Peran, Pengendara Tujuan Pamekasan Dihimbau Lewat Jalur Omben

Riza mengatakan, untuk identitas pelaku yang kembali diamankan berinisial FM (18 th), asal warga Desa Sawah Tengah, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.

“Inisial FM, adalah salah satu pelaku utama persetubuhan (pemerkosaan, red) anak dibawah umur. Pelaku diamankan pada Jum’at (11/11/2022) malam, sekira pukul 19:30 wib,” ungkap Riza.

Lebih lanjut Riza mengungkapkan, peran pelaku (FM) yang kini telah ditetapkan tersangka, bertemu dengan pelaku lainnya di GOR Pujasera Sampang, namun sebelumnya ditelepon tersangka inisial (FH).

Baca Juga :  Ada Luka Tusuk, Editor Metro Tv Diduga Tewas Dibunuh

“Kemudian bersama-sama berangkat menuju lokasi terjadinya persetubuhan, sebelum melakukan aksinya, tersangka (FM) sempat merayu korban, namun korban menolak,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tegas Riza, tersangka (FM) dijerat dua pasal, pertama pasal tentang membawa kabur korban, pasal yang kedua tentang pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur.

“Dijelaskan dalam Pasal 332 ayat (1) Ke 1 KUHP dan atau Pasal 81 ayat (1) Subs Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No 17 tahun 2016. Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Berita Terkait

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:31 WIB

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:23 WIB

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi dan wakilnya KH Ahmad Mahfud, didampingi Dirut Perumdam Trunojoyo Amin Arif Tirtana tunjukkan logo baru, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Sabtu, 13 Des 2025 - 02:34 WIB

Caption: sejumlah 'Pemuda Melek Hukum dan Keadilan' ditemui awak media usai audiensi di Mapolres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Jumat, 12 Des 2025 - 12:31 WIB