Dua Pria Bersaudara di Surabaya Kompak Ngedar Sabu

- Jurnalis

Minggu, 13 November 2022 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: dua pengedar sabu yang berhasil ditangkap Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, (Dok. Basori/Regamedianews).

Caption: dua pengedar sabu yang berhasil ditangkap Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, (Dok. Basori/Regamedianews).

Surabaya,- Demi memberantas peredaran gelap narkoba di Kota Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak tidak henti-hentinya bekerja keras. Hal tersebut dibuktikan dalam pengungkapan baru-baru ini.

Petugas berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba, dengan mengamankan 2 pelaku serta barang bukti puluhan kilo gram narkoba jenis sabu-sabu, didalam rumah di Jl. Bratang Wetan, Surabaya.

Penangkapan kedua pengedar, pada Rabu (09/11/2022) pagi tersebut, masing-masing berinisial AS (25 th) serta RA (23 th) yang tidak lain masih bersaudara.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo mengatakan, kedua bersaudara ini merupakan pengedaran narkoba yang sudah menjadi target operasi.

Baca Juga :  Gerakjatim Prioritaskan Sinergitas Antar Media dan Instansi

“Setelah mendapat informasi keberadaan kedua bersaudara tersebut, kami lakukan penggrebekan di rumahnya dan berhasil menangkap keduanya tanpa perlawanan,” ucap Hendro, Minggu (13/11).

Tidak hanya itu saja, sambungnya, saat digeledah didalam rumah keduanya, petugas mengamankan puluhan gram narkoba, disimpan didalam dompet warna coklat.

“Selanjutnya, kedua bersaudara ini langsung kami bawa ke Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna diproses lanjut,” terang perwira berpangkat tiga balok emas.

Dari hasil penangkapan terhadap keduanya, petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 35, 96 gram, 1 timbangan elektrik warna silver merk Harnic.

Baca Juga :  Kecanduan Judi Online, Karyawan Indomaret Sampang Berujung Dipenjara

2 bendel klip plastik ukuran besar dan kecil, 1 sekrop dari sedotan warna merah, 1 Hp warna putih merk Redmi sim card Indosat, 1 Hp warna biru merk Oppo F9 sim card Indosat.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Berita Terkait

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang
Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam
Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:07 WIB

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Senin, 5 Januari 2026 - 23:12 WIB

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Senin, 5 Januari 2026 - 21:02 WIB

Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Senin, 5 Januari 2026 - 16:06 WIB

Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang

Berita Terbaru

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl.Jamaluddin No.02, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 19:27 WIB

Caption: Juhari diwawancara awak media, usai dilantik sebagai anggota DPRD Sampang Fraksi Partai NasDem, (dok. Harry Rega Media).

Politik

Menang di MA, Juhari Sah Duduki Kursi DPRD Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 16:28 WIB