Dua Pria Bersaudara di Surabaya Kompak Ngedar Sabu

- Jurnalis

Minggu, 13 November 2022 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: dua pengedar sabu yang berhasil ditangkap Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, (Dok. Basori/Regamedianews).

Caption: dua pengedar sabu yang berhasil ditangkap Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, (Dok. Basori/Regamedianews).

Surabaya,- Demi memberantas peredaran gelap narkoba di Kota Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak tidak henti-hentinya bekerja keras. Hal tersebut dibuktikan dalam pengungkapan baru-baru ini.

Petugas berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba, dengan mengamankan 2 pelaku serta barang bukti puluhan kilo gram narkoba jenis sabu-sabu, didalam rumah di Jl. Bratang Wetan, Surabaya.

Penangkapan kedua pengedar, pada Rabu (09/11/2022) pagi tersebut, masing-masing berinisial AS (25 th) serta RA (23 th) yang tidak lain masih bersaudara.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo mengatakan, kedua bersaudara ini merupakan pengedaran narkoba yang sudah menjadi target operasi.

Baca Juga :  Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

“Setelah mendapat informasi keberadaan kedua bersaudara tersebut, kami lakukan penggrebekan di rumahnya dan berhasil menangkap keduanya tanpa perlawanan,” ucap Hendro, Minggu (13/11).

Tidak hanya itu saja, sambungnya, saat digeledah didalam rumah keduanya, petugas mengamankan puluhan gram narkoba, disimpan didalam dompet warna coklat.

“Selanjutnya, kedua bersaudara ini langsung kami bawa ke Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna diproses lanjut,” terang perwira berpangkat tiga balok emas.

Dari hasil penangkapan terhadap keduanya, petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 35, 96 gram, 1 timbangan elektrik warna silver merk Harnic.

Baca Juga :  Mahasiswa Fisib UTM Bersama Pemateri Talk Show Kompak Berpakaian Ala Santri

2 bendel klip plastik ukuran besar dan kecil, 1 sekrop dari sedotan warna merah, 1 Hp warna putih merk Redmi sim card Indosat, 1 Hp warna biru merk Oppo F9 sim card Indosat.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Berita Terkait

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:12 WIB

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:08 WIB

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:04 WIB

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi pemeriksaan medis resmi dari tim inafis dan tim dokter forensik terhadap kerangka manusia, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Sabtu, 24 Jan 2026 - 12:12 WIB

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardianto bersama Ketua Bhayangkari berjabat tangan dengan sejumlah perwira yang dimutasi usai gelar sertijab, (sumber foto: Media Center Sumenep).

Daerah

Belasan Perwira Polres Sumenep Dimutasi

Jumat, 23 Jan 2026 - 22:22 WIB

Caption: Konsulat Jenderal Australia Mr.Glen Askew berikan cinderamata kepada Bupati Sampang H.Slamet Junaidi, (dok. foto istimewa).

Nasional

Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari

Jumat, 23 Jan 2026 - 20:40 WIB

Caption: tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Fadilah Helmi, (dok. Harry Rega Media).

Nasional

Terkuak! Ini Alasan Kejagung Periksa Kajari Sampang

Jumat, 23 Jan 2026 - 19:09 WIB