Gorontalo Utara,- Tim Operasi Pekat Otanaha II Polres Gorontalo Utara langsung bergerak cepat menanggapi aduan masyarakat, tentang adanya tempat penyulingan minuman keras ilegal jenis Cap Tikus di Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara, Rabu (23/11/2022).
Alhasil, Tim yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Gorut, Kompol Suharjo ini, berhasil menggerebek tempat yang diduga menjadi tempat penyulingan Miras Ilegal Cap Tikus itu.
Dalam penggerebekannya, petugas berhasil mengamankan tiga jerigen Cap Tikus ukuran 25 liter, bersama peralatan yang digunakan untuk memproduksi Miras ilegal tersebut.
Kapolres Gorontalo Utara AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution kepada awak media ini menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Gorontalo Utara.
“Dari aduan masyarakat itu, Tim Operasi Pekat Polres Gorut langsung terjun ke lokasi, kemudian berhasil mengamankan barang bukti,” terang Juprisan.
“Hal ini akan terus kita lakukan, untuk memberantas miras di Gorut. Sebab, kejadian kriminalitas sering terjadi akibat dipengaruhi oleh miras,” tegasnya.
Polisi berpangkat dua melati itu berharap, masyarakat dapat bekerjasama dengan Polres Gorontalo Utara, dengan menginformasikan atau melaporkan jika ada tempat-tempat yang memproduksi serta menjual miras ilegal.
“Kami berharap, masyarakat dapat melaporkan ke kami. Insha Allah, laporan atau informasi dari masyarakat akan langsung kami tindaklanjuti dengan cepat,” tandasnya.