Cegah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Sampang Launching Gakkumdu

- Jurnalis

Selasa, 13 Desember 2022 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Ketua Bawaslu Sampang saat menyampaikan sambutan sosialisasi dan launching Gakkumdu, (Dok. Redaksi Regamedianews).

Caption: Ketua Bawaslu Sampang saat menyampaikan sambutan sosialisasi dan launching Gakkumdu, (Dok. Redaksi Regamedianews).

Sampang,- Tahapan demi tahapan sebelum Pemilu serentak tahun 2024 mendatang, mulai dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, diantaranya sosialisasi tentang pengawasan pemilu.

Pasca melaksanakan sosialisasi Gerakan Masyarakat Pengawas Partisipatif (Gempar) pada pekan kemarin, kali ini Bawaslu melaksanakan sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN, TNI dan Polri dalam Pemilu serentak tahun 2024.

Selain itu, Bawaslu juga melaunching Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), di Aula Hotel Wisata Pantai Camplong, Sampang, dihadiri langsung Bupati Sampang H Slamet Junaidi dan Wakil Bupati Sampang H Abdullah Hidayat, Selasa (13/12/2022) siang.

Tidak hanya dihadiri Bupati serta Wakil Bupati, sosialisasi dan launching tersebut juga dihadiri perwakilan Kapolres, Komandan Kodim 0828, pihak KPUD, Sekdakab, sejumlah pimpinan OPD, seluruh Kapolsek jajaran Polres dan Camat se-Kabupaten Sampang, serta Panwascam.

Ketua Bawaslu Sampang Insiyatun dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan sosialisasi dan launching Gakkumdu kali ini, diharapkan benar-benar menangani tindak pidana pelanggaran pemilu, yang akan dilaksanakan secara serentak pada tahun 2024 mendatang.

“Dalam hal ini, Bawaslu selain mencegah dan menindak, namun yang kami dahulukan adalah pencegahan, bukan penindakan. Terutama, bagaimana dari penegakan hukum pemilu menjadi benar-benar berkeadilan,” ujarnya.

Baca Juga :  Sky Garden Ditutup, Banyak Pihak Alami Kerugian

Insiyatun menjelaskan, pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, didalam pasal 486 termaktub untuk pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Maka dengan di launchingnya Gakkumdu, diharapkan menjadi penguatan bersama dalam eksistensi kelembagaan Bawaslu, Kepolisian serta Kejaksaan, dalam membentuk pola kerja dan hubungan yang akan menjadi utuh, untuk menjaga kemandirian di lingkungan masing-masing lembaga,” tandasnya.

Lebih lanjut Insiyatun menyampaikan, dengan di launchingnya Gakkumdu kali ini, diharapkan penegakan hukum pemilu menjadi berkeadilan sejak utuh dan menjadi hal penting dalam tindak pidana pemilu.

“Terkait sosialisasi dari pencegahan pelanggaran netralitas ASN yang penting adalah bagaimana ASN, TNI, Polri akan menjadi hal yang perlu diperhatikan yaitu keberpihakan,” tuturnya.

Karena, imbuh Insiyatun, didalam Undang-Undang nomor 7, keberpihakan tersebut adalah menguntungkan atau merugikan dari partai politik peserta pemilu, dan tidak terlibat dalam pelaksanaan kampanye.

“Kami akan tetap melaksanakan tugas, untuk melakukan pencegahan-pencegahan dari potensi pelanggaran pemilu yang ada. Didalam Undang-Undang tersebut sebanyak 573 pasal, ada 67 pasal yang ada terkait tentang tindak pidana pemilu,” jelasnya.

Baca Juga :  Berkas Persyaratan Cakades Ditolak, Bacakades Panggung Bakal Gugat P2KD

Jadi, kata Insiyatun, ada banyak hal yang ada didalam Undang-Undang itu terkait tindak pidana pemilu. Rinciannya, 25 pasal ditujukan kepada penyelenggara pemilu, 18 pasal ditujukan kepada masing-masing pihak dan 4 pasal ditujukan kepada pelaksanaan kampanye.

“Selain itu, 2 pasal tindak pidana pemilu ditujukan kepada peserta pemilu, pejabat pemerintah, dan dari lingkungan pengadilan, serta 2 pasal ditujukan kepada pihak perusahaan yang mencetak surat suara pemilu,” jelas Insiyatun.

Akan tetapi, kata Insiyatun, penegakan hukum pemilu, tidak akan menjadi penting, jika pencegahan sudah dilakukan. Bawaslu akan berpihak kepada yang benar, karena dalam penegahan hukum pemilu, tidak bisa dikatakan secara utuh menjadi penting dan mencapai keberhasilan, dilihat dari tingkat pencapaiannya dari jumlah hal perkara yang ada.

“Tetapi, penegakan hukum pelanggaran pemilu bisa di ukur dari tingkat keberhasilannya, jika dapat mencegah dan menekan pelanggaran. Apalagi, menekan dari tingkat-tingkat pelanggaran yang ada dari penegakan hukum pemilu,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pemkab Sampang “Sulap” Jalan Gelap Jadi Terang
Prestasi Menurun, Pengurus Baru KONI Pamekasan Dihadapkan Tantangan Berat
Wabup Sumenep: Program 2026 Harus Nyata, Bukan Habiskan Anggaran!
Dana BGN Macet, Tujuh SPPG di Sampang Mogok
DPRD Pamekasan Soroti Sentra Batik Kalampar “Mangkrak”
Wabup Sumenep Tekankan ASN Tinggalkan Pola Kerja Lama
Kasus Pajak RSMZ, Ketua GAIB Ultimatum Kejari Sampang
PWI Bangkalan Bedah Tantangan Jurnalisme Era Post Truth

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:21 WIB

Pemkab Sampang “Sulap” Jalan Gelap Jadi Terang

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:43 WIB

Prestasi Menurun, Pengurus Baru KONI Pamekasan Dihadapkan Tantangan Berat

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:04 WIB

Dana BGN Macet, Tujuh SPPG di Sampang Mogok

Selasa, 6 Januari 2026 - 08:52 WIB

DPRD Pamekasan Soroti Sentra Batik Kalampar “Mangkrak”

Senin, 5 Januari 2026 - 18:38 WIB

Wabup Sumenep Tekankan ASN Tinggalkan Pola Kerja Lama

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi meresmikan PJU baru di Jalan Lingkar Selatan, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Pemkab Sampang “Sulap” Jalan Gelap Jadi Terang

Kamis, 8 Jan 2026 - 21:21 WIB

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl.Jamaluddin No.02, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 19:27 WIB