Cegah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Sampang Launching Gakkumdu

- Jurnalis

Selasa, 13 Desember 2022 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Ketua Bawaslu Sampang saat menyampaikan sambutan sosialisasi dan launching Gakkumdu, (Dok. Redaksi Regamedianews).

Caption: Ketua Bawaslu Sampang saat menyampaikan sambutan sosialisasi dan launching Gakkumdu, (Dok. Redaksi Regamedianews).

Sampang,- Tahapan demi tahapan sebelum Pemilu serentak tahun 2024 mendatang, mulai dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, diantaranya sosialisasi tentang pengawasan pemilu.

Pasca melaksanakan sosialisasi Gerakan Masyarakat Pengawas Partisipatif (Gempar) pada pekan kemarin, kali ini Bawaslu melaksanakan sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN, TNI dan Polri dalam Pemilu serentak tahun 2024.

Selain itu, Bawaslu juga melaunching Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), di Aula Hotel Wisata Pantai Camplong, Sampang, dihadiri langsung Bupati Sampang H Slamet Junaidi dan Wakil Bupati Sampang H Abdullah Hidayat, Selasa (13/12/2022) siang.

Tidak hanya dihadiri Bupati serta Wakil Bupati, sosialisasi dan launching tersebut juga dihadiri perwakilan Kapolres, Komandan Kodim 0828, pihak KPUD, Sekdakab, sejumlah pimpinan OPD, seluruh Kapolsek jajaran Polres dan Camat se-Kabupaten Sampang, serta Panwascam.

Ketua Bawaslu Sampang Insiyatun dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan sosialisasi dan launching Gakkumdu kali ini, diharapkan benar-benar menangani tindak pidana pelanggaran pemilu, yang akan dilaksanakan secara serentak pada tahun 2024 mendatang.

“Dalam hal ini, Bawaslu selain mencegah dan menindak, namun yang kami dahulukan adalah pencegahan, bukan penindakan. Terutama, bagaimana dari penegakan hukum pemilu menjadi benar-benar berkeadilan,” ujarnya.

Baca Juga :  APK Pilkada Sampang Sempat Jadi Sorotan Publik, Ini Anggarannya

Insiyatun menjelaskan, pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, didalam pasal 486 termaktub untuk pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Maka dengan di launchingnya Gakkumdu, diharapkan menjadi penguatan bersama dalam eksistensi kelembagaan Bawaslu, Kepolisian serta Kejaksaan, dalam membentuk pola kerja dan hubungan yang akan menjadi utuh, untuk menjaga kemandirian di lingkungan masing-masing lembaga,” tandasnya.

Lebih lanjut Insiyatun menyampaikan, dengan di launchingnya Gakkumdu kali ini, diharapkan penegakan hukum pemilu menjadi berkeadilan sejak utuh dan menjadi hal penting dalam tindak pidana pemilu.

“Terkait sosialisasi dari pencegahan pelanggaran netralitas ASN yang penting adalah bagaimana ASN, TNI, Polri akan menjadi hal yang perlu diperhatikan yaitu keberpihakan,” tuturnya.

Karena, imbuh Insiyatun, didalam Undang-Undang nomor 7, keberpihakan tersebut adalah menguntungkan atau merugikan dari partai politik peserta pemilu, dan tidak terlibat dalam pelaksanaan kampanye.

“Kami akan tetap melaksanakan tugas, untuk melakukan pencegahan-pencegahan dari potensi pelanggaran pemilu yang ada. Didalam Undang-Undang tersebut sebanyak 573 pasal, ada 67 pasal yang ada terkait tentang tindak pidana pemilu,” jelasnya.

Baca Juga :  Tahun Ajaran Baru 2018, Ini Himbauan Kadisdik Sampang

Jadi, kata Insiyatun, ada banyak hal yang ada didalam Undang-Undang itu terkait tindak pidana pemilu. Rinciannya, 25 pasal ditujukan kepada penyelenggara pemilu, 18 pasal ditujukan kepada masing-masing pihak dan 4 pasal ditujukan kepada pelaksanaan kampanye.

“Selain itu, 2 pasal tindak pidana pemilu ditujukan kepada peserta pemilu, pejabat pemerintah, dan dari lingkungan pengadilan, serta 2 pasal ditujukan kepada pihak perusahaan yang mencetak surat suara pemilu,” jelas Insiyatun.

Akan tetapi, kata Insiyatun, penegakan hukum pemilu, tidak akan menjadi penting, jika pencegahan sudah dilakukan. Bawaslu akan berpihak kepada yang benar, karena dalam penegahan hukum pemilu, tidak bisa dikatakan secara utuh menjadi penting dan mencapai keberhasilan, dilihat dari tingkat pencapaiannya dari jumlah hal perkara yang ada.

“Tetapi, penegakan hukum pelanggaran pemilu bisa di ukur dari tingkat keberhasilannya, jika dapat mencegah dan menekan pelanggaran. Apalagi, menekan dari tingkat-tingkat pelanggaran yang ada dari penegakan hukum pemilu,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bupati Sampang Dukung Gerakan Ketahanan Pangan
Pucuk Pimpinan Kodim 0828 Sampang Berganti
Kebut Kunjungan Antar Instansi ‘Perkuat Kolaborasi’
Duta Pelajar Anti Narkoba Jatim Sambang Lapas
Usai Dilantik, Thariq-Nur Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas
Komitmen Wujudkan Bangkalan Zero Sabung Ayam
Ra Mahfudz Sambut Kedatangan Jemaah Haji Asal Sampang
Polres Sampang Komitmen Beri Pelayanan Profesional

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 20:33 WIB

Bupati Sampang Dukung Gerakan Ketahanan Pangan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 13:14 WIB

Pucuk Pimpinan Kodim 0828 Sampang Berganti

Sabtu, 21 Juni 2025 - 09:49 WIB

Kebut Kunjungan Antar Instansi ‘Perkuat Kolaborasi’

Jumat, 20 Juni 2025 - 14:40 WIB

Usai Dilantik, Thariq-Nur Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas

Jumat, 20 Juni 2025 - 08:05 WIB

Komitmen Wujudkan Bangkalan Zero Sabung Ayam

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang (H.Slamet Junaidi) saat diwawancara awak media, usai tanam bibit padi di Desa Moktesareh Kecamatan Kedungdung.

Daerah

Bupati Sampang Dukung Gerakan Ketahanan Pangan

Sabtu, 21 Jun 2025 - 20:33 WIB

Caption: jenazah korban seorang wanita asal Tlanakan Pamekasan, saat berada di Puskesmas Camplong, (sumber foto: Polsek Camplong Polres Sampang).

Peristiwa

Seorang Ibu Ditemukan Tewas di Pantai Tanjung

Sabtu, 21 Jun 2025 - 17:41 WIB

Caption: Brigjen TNI Danny Alkadrie (tengah), pose bersama dengan Letkol Czi Dika Catur Yanuar Anwar (kiri) dan Letkol Czi Suprobo Harjo Subroto (kanan). Sumber foto: Kodim 0828 Sampang.

Daerah

Pucuk Pimpinan Kodim 0828 Sampang Berganti

Sabtu, 21 Jun 2025 - 13:14 WIB

Caption: Komandan Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Jatim Pamekasan (Kompol Masdiana) saat menemui Kalapas Narkotika Pamekasan (Kusnan).

Daerah

Kebut Kunjungan Antar Instansi ‘Perkuat Kolaborasi’

Sabtu, 21 Jun 2025 - 09:49 WIB

Caption: satu pelaku percobaan pembunuhan inisial Z (peci hitam), saat dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polres Sampang.

Hukum&Kriminal

Motif Kasus Percobaan Pembunuhan di Sampang Buram

Sabtu, 21 Jun 2025 - 07:55 WIB