Lama Diincar, Pengedar Sabu Kupang Surabaya Ditangkap

- Jurnalis

Sabtu, 17 Desember 2022 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Tersangka kasus narkoba inisial (EC) dan barang bukti, (dok. redaksi regamedianews).

Caption: Tersangka kasus narkoba inisial (EC) dan barang bukti, (dok. redaksi regamedianews).

Surabaya,- Satuan Reserse Narkoba (Sareskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menggerebek rumah diduga pengedar sabu di Jl.Kupang Krajan Surabaya, Senin (12/12/2022) sore.

Dari penggrebekan tersebut, petugas menangkap seorang pengedar berinisial EC (49 th). Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

“Dari penggerebekan itu, kami menemukan sabu dengan berat masing-masing 5,58 gram, 0,30 gram, 0,31 gram, dan 0,30 gram,” ujar Kasa Reskoba AKP Hendro Utaryo, Jum’at (16/12/2022).

Tidak hanya itu, kata Hendro, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti, 1 timbangan elektrik warna Silver, 1 skrop terbuat dari sedotan plastik dan 1 bendel klip plastik kecil.

“Juga mengamankan 1 ATM BCA, Uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 550 ribu dan 1 unit Hp merk Oppo A7 warna putih gold dengan sim card XL,” imbuh Hendro.

Polisi berpangkat tiga balok emas dipundaknya ini menegaskan, tersangka berinsial EC tersebut, merupakan pengedar narkoba yang selama ini menjadi target kepolisian.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, 124 Napi Rutan Sampang Diajukan Remisi

“Ketika dilakukan penggerebekan, petugas melakukan pemantauan beberapa jam. Setelah diketahui berada didalam rumah, langsung digerebek dan ditangkap,” ungkap Hendro.

Selanjutnya, imbuh Hendro, petugas langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna di proses lanjut. Atas perbuatannya, tersangka EC dijerat Pasal 114 ayat (2) 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Berita Terbaru

Caption: Sekda Sampang sampaikan arahan usai melantik Satgas KTR, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Pemkab Sampang Wujudkan Lingkungan Sehat Tanpa Rokok

Kamis, 27 Nov 2025 - 13:03 WIB

Caption: dua anggota Satlantas Polres Sampang, berhasil mengamankan pelaku diduga menguasai sepeda motor hasil tindak pidana curanmor, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Rabu, 26 Nov 2025 - 20:41 WIB

Caption: saat berlangsungnya penyuluhan hukum oleh Fakultas Hukum Unira kepada warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Rabu, 26 Nov 2025 - 16:40 WIB