Polres Pamekasan Ciduk Pelaku Curanmor dan Miras

- Jurnalis

Kamis, 22 Desember 2022 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti curanmor dan botol miras, (dok. redaksi regamedianews).

Caption: Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti curanmor dan botol miras, (dok. redaksi regamedianews).

Pamekasan,- Tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Selain itu, tim buru sergap tersebut juga berhasil mengamankan sembilan orang tengah berpesta minuman keras (miras), berikut tiga orang sebagai penjual miras.

Hal ini diungkapkan Kapolres Pamekasan AKBP Roqib Triyanto, saat gelar konferensi pers hasil operasi rutin berantas pelaku curas, curat dan curanmor, Kamis (22/12/2022).

“Satu pelaku curanmor yang ditangkap berinisial MD (24 th) warga Desa Campor Pamekasan, dua orang ditetapkan DPO, yakni berinisial FA (35 th dan RP (35 th),” terang Roqib.

Baca Juga :  Polsek Tegalsari Ringkus Budak Narkoba

Lebih lanjut Roqib mengungkapkan, dari hasil interogasi petugas, tersangka MD mengaku melakukan aksi curanmor bersama dua orang temannya yang sudah ditetapkan DPO tersebut.

“Jadi, penangkap terhadap tersangka MD, berawal adanya laporan dari masyarakat, jika telah kehilangan sepeda motornya. Saat itu juga Reskrim langsung melakukan penyelidikan,” terangnya.

Dari hasil identifikasi, ternyata pelaku curanmor tersebut mengarah ke tersangka inisial MD, dan berhasil ditangkap di pinggir jalan raya Desa Jemberingin, Proppo.

Baca Juga :  Ditangkap di Tangerang Banten, Dulhari Dipenjara 20 Tahun

“Selai menangkap inisial MD, anggota Reskrim juga telah menangkap dua pelaku curanmor yang ditetapkan DPO itu. Dari tangan para pelaku, anggota mengamankan sejumlah barang bukti,” tandasnya.

Sementara, imbuh Roqib, dari hasil operasi rutin, Reskrim juga berhasil mengamankan sejumlah pemuda yang tengah asyik pesta miras dan penjual miras, diantaranya berinsial BY (47 th), II (41 th) dan MK (35 th).

“Tak hanya mengamankan pelaku miras, kami juga mengamankan ratusan barang bukti botol miras, selanjutnya dibawa ke Mako Polres Pamekasan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto berjabat tangan dengan Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, usai memberikan piagam penghargaan, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Rabu, 14 Jan 2026 - 18:40 WIB

Caption: ilustrasi, (dok. Syafin Rega Media).

Daerah

Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Rabu, 14 Jan 2026 - 14:24 WIB