Polres Pamekasan Ciduk Pelaku Curanmor dan Miras

- Jurnalis

Kamis, 22 Desember 2022 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti curanmor dan botol miras, (dok. redaksi regamedianews).

Caption: Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti curanmor dan botol miras, (dok. redaksi regamedianews).

Pamekasan,- Tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Selain itu, tim buru sergap tersebut juga berhasil mengamankan sembilan orang tengah berpesta minuman keras (miras), berikut tiga orang sebagai penjual miras.

Hal ini diungkapkan Kapolres Pamekasan AKBP Roqib Triyanto, saat gelar konferensi pers hasil operasi rutin berantas pelaku curas, curat dan curanmor, Kamis (22/12/2022).

“Satu pelaku curanmor yang ditangkap berinisial MD (24 th) warga Desa Campor Pamekasan, dua orang ditetapkan DPO, yakni berinisial FA (35 th dan RP (35 th),” terang Roqib.

Baca Juga :  Miris, Nomor Posko Pemadam Kebakaran Sampang Dibiarkan Rusak

Lebih lanjut Roqib mengungkapkan, dari hasil interogasi petugas, tersangka MD mengaku melakukan aksi curanmor bersama dua orang temannya yang sudah ditetapkan DPO tersebut.

“Jadi, penangkap terhadap tersangka MD, berawal adanya laporan dari masyarakat, jika telah kehilangan sepeda motornya. Saat itu juga Reskrim langsung melakukan penyelidikan,” terangnya.

Dari hasil identifikasi, ternyata pelaku curanmor tersebut mengarah ke tersangka inisial MD, dan berhasil ditangkap di pinggir jalan raya Desa Jemberingin, Proppo.

Baca Juga :  Ketua DPRD Bangkalan Minta Aksi Demonstran Tidak Anarkis

“Selai menangkap inisial MD, anggota Reskrim juga telah menangkap dua pelaku curanmor yang ditetapkan DPO itu. Dari tangan para pelaku, anggota mengamankan sejumlah barang bukti,” tandasnya.

Sementara, imbuh Roqib, dari hasil operasi rutin, Reskrim juga berhasil mengamankan sejumlah pemuda yang tengah asyik pesta miras dan penjual miras, diantaranya berinsial BY (47 th), II (41 th) dan MK (35 th).

“Tak hanya mengamankan pelaku miras, kami juga mengamankan ratusan barang bukti botol miras, selanjutnya dibawa ke Mako Polres Pamekasan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi
Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus
Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 21:49 WIB

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Januari 2026 - 08:08 WIB

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Berita Terbaru

Caption: Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Bangkalan, Abd Kholik, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Jumat, 2 Jan 2026 - 09:03 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Jan 2026 - 21:49 WIB

Caption: dua pelaku curanmor inisial AA dan ZA tengah diperiksa penyidik Satreskrim, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Kamis, 1 Jan 2026 - 08:08 WIB