Surabaya,- Pertama kalinya sejak resmi menjabat Waka Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kompol Wahyu Norman pimpin apel perdana, di halaman Mapolres setempat, Senin (20/02/2023).
Dalam arahannya, perwira polisi dengan melati satu di pundaknya itu mengingatkan kepada seluruh personelnya, untuk memahami tentang tugas, wewenang dan tanggung jawab masing-masing anggota.
Ia juga menjelaskan, masing-masing fungsi memiliki tugas dan kewenangan berbeda-beda, diantaranya tugas pokok anggota Reskrim, Reskoba dan anggota Lalu lintas.
“Untuk tugas anggota Satreskrim melaksanakan penyelidikan, penyidikan, termasuk fungsi identifikasi dan laboratorium forensik lapangan serta pembinaan, koordinasi dan pengawasan PPNS yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang ada,” ucap Norman.
Lebih lanjut, Norman menekankan kepada seluruh personelnya, agar menjaga nama baik institusi dengan tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.
“Tolong jaga marwah Kepolisian, dengan tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencoreng citra Kepolisian,” tegas orang nomor dua di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak tersebut.
Norman juga menjelaskan, untuk anggota Satnarkoba bertugas menyelenggarakan atau membina fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkoba.
“Serta koordinasi dalam rangka pembinaan, pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika,” tutur Norman.
Ia menambahkan, tugas pokok Satlantas bertugas melaksanakan Turjawali lalu lintas, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmaslantas).
“Pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum di bidang lalu lintas,” ungkap Norman.
Ia mengungkapkan, hari kemarin adalah masa lalu sebagai bahan evaluasi kita bersama untuk hari ini lebih bagus, dan hari ini adalah hari yang kita jalani adalah kesempatan kita, untuk mengukir prestasi dan berbuat sebaik-baiknya.
“Sedangkan esok adalah masa depan yang harus direncanakan secara baik, karena dengan perencanaan yang baik maka hasilnya juga akan baik. Seluruh tindakan kepolisian harus sesuai aturan dan payung hukum, legitimate harus bisa diterima oleh masyarakat,” pungkas Norman.