Daerah  

Paripurna DPRD Sampang, Kemas Persetujuan KUPA-PPAS Perubahan Tahun 2023

Caption: saat berlangsungnya rapat paripurna DPRD Sampang dalam penyampaian Banggar dan persetujuan bersama KUPA PPAS Perubahan tahun 2023, (dok. regamedianews).

Sampang,- Dihadiri Bupati Sampang H.Slamet Junaidi bersama wakilnya H.Abdullah Hidayat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar), Senin (04/09/2023) siang

Rapat paripurna yang dilaksanakan di Gedung Graha Paripurna lantai 2 kantor DPRD tersebut, serta dalam penyampaian Pendapat Akhir Bupati serta Persetujuan Bersama, terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2023.

Selain dihadiri Bupati-Wakil Bupati Sampang, rapat paripurna yang berlangsung khidmat, turut dihadiri langsung Fadol ketua DPRD didampingi wakil ketua DPRD, beserta 30 anggota DPRD, Forkopimda, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh camat se-Kabupaten Sampang.

Dalam rapat paripurnanya, Ketua DPRD Sampang Fadol menyampaikan, bahwasanya rapat paripurna tersebut, dibuka untuk umum dan merupakan kelanjutan dari rapat paripurna sebelumnya.

“Rapat kali ini membahas tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2023, ditingkat Banggar DPRD dan anggota DPRD Kabupaten Sampang,” tuturnya.

Sementara itu, Bupati Sampang H.Slamet Junaidinmenyampaikan, bahwasanya esuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur, pemerintah daerah bersama dengan DPRD dapat melakukan perubahan APBD.

“Hal tersebut bisa dilakukan, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut, diantaranya, tentang perkembangan yang tidak sesuai, dengan asumsi kebijakan umum anggaran yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya,” tandas mantan anggota DPR RI itu.

Selain itu juga, jelas Bupati Sampang, sesuai dengan Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah terhadap perubahan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2023.

Menurutnya, hal itu telah disepakati bersama dan akan menjadi dasar penyusunan rancangan perubahan APBD tahun 2023 yang akan segera disampaikan kepada DPRD, paling lambat pada Minggu kedua bulan September 2023.

“Jadi, saran himbauan dan pendapat serta koreksi yang disampaikan oleh Banggar DPRD, akan kami perhatikan sebagai masukan, untuk saling mengingatkan dalam rangka menyempurnakan dan memperbaiki kinerja, guna mewujudkan harapan dan kesejahteraan masyarakat Sampang,” pungkas H.Slamet Junaidi.

Sementara Sekretaris Daerah sekaligus Ketua TAPD Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiawan menyampaikan, bahwasanya keuangan daerah setempat mengalami defisit senilai Rp 38 miliar, karena defisit ada beberapa program kegiatan harus disesuaikan.

“Tidak mungkin program kegiatan ada, tapi uangnya tidak ada. Oleh karenanya, kita bahas bersama DPRD, terkait dengan bagaimana program itu mana yang kira-kira di kurangi, atau bahkan ditiadakan. Sehingga, tidak ada defisit di APBD perubahan dan seluruh kegiatan sudah terdanai,” tandasnya.