Youtuber Kacong Arye Terancam 12 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 6 Februari 2024 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial J tampak mengenakan baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Caption: tersangka inisial J tampak mengenakan baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Pasca ramai dibeberapa media, akhirnya Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengungkap kasus youtuber Kacong Arye.

Inisial J, youtuber dengan kasus pornografi tersebut, asal warga Desa Bunbarat, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.

Akibat perbuatannya, youtuber yang kerap disapa Ma’i itu, dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka inisial J, terancam hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara,” ujar Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo.

Andy mengungkapkan, tersangka telah dilaporkan mantan pacarnya sendiri, inisial RW, warga Pamekasan.

Baca Juga :  Berkeliaran di Sampang Kota, Truk Pengangkut Sirtu Ditilang

“Tersangka dan korban, sebelumnya menjalin hubungan selama 6 bulan,” ungkap Andy dalam konferensi persnya, Selasa (06/02/2024).

Kasus dugaan pornografi tersebut, bermula pada November 2022, sekira pukul 23.00 WIB, tersangka video call dengan korban melalui aplikasi WhatsApp.

“Saat video call itu, korban tidak mengenakan pakaian alias telanjang,” terangnya kepada awak media.

Saat video call berlangsung, tanpa sepengetahuan korban, tersangka merekam tubuh pacarnya yang sedang telanjang tanpa izin.

“Ketika hubungan mereka kandas, tersangka mengirim video mantan pacarnya itu ke rekan korban berinisial MMN,” ungkap Andy.

Alasan Kacong Arye mengirim video telanjang pacarnya itu, kata Andy, karena sakit hati lantaran putus pacaran dengan korban.

Baca Juga :  Korban Banjir Bangkalan Dapat Bantuan Dari SKK Migas PHE WMO

“Setelah putus cinta, tersangka berupaya melampiaskan rasa sakit hatinya dengan mengirim video telanjang mantan pacarnya,” tandasnya.

Dari pengungkapan kasus ini, Polres Pamekasan mengamankan barang bukti sebuah flashdisk berukuran 16 GbB, berisikan video telanjang (pornografi).

“Video itu, berdurasi 38 detik dengan ukuran video 4,7 MB,” jelas Andy.

Selain itu, imbuh Andy, juga mengamankan 3 lembar jepretan layar percakapan tersangka dengan korban.

“Akibat dari kejadian tersebut korban merasa kehormatan dan nama baiknya tercemarkan,” pungkasnya.

Berita Terkait

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan
Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan
Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: anggota Komisi IV DPRD Pamekasan, Rasyid Fansori, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Pamekasan Berharap 2026, UHC Jadi Program Prioritas

Kamis, 9 Okt 2025 - 19:05 WIB

Caption: Kepala Dinas Kesehatan Pamekasan, Saifuddin, saat diwawancara awak media, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Pamekasan Terapkan UHC Non Prioritas

Kamis, 9 Okt 2025 - 17:32 WIB

Caption: ilustrasi Gemini AI, sejumlah warga menuntut kejelasan terkait program PTSL, (dok. regamedianews).

Daerah

Program PTSL Desa Pajeruan Mangkrak

Kamis, 9 Okt 2025 - 14:28 WIB

Caption: Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak, saat ziarah ke makam Raden Panji Mohammad Noer, (dok. foto istimewa).

Nasional

Raden Panji Mohammad Noer Sosok Pemimpin Visioner

Rabu, 8 Okt 2025 - 22:39 WIB