Youtuber Kacong Arye Terancam 12 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 6 Februari 2024 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial J tampak mengenakan baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Caption: tersangka inisial J tampak mengenakan baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Pasca ramai dibeberapa media, akhirnya Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengungkap kasus youtuber Kacong Arye.

Inisial J, youtuber dengan kasus pornografi tersebut, asal warga Desa Bunbarat, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.

Akibat perbuatannya, youtuber yang kerap disapa Ma’i itu, dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi.

“Tersangka inisial J, terancam hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara,” ujar Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo.

Andy mengungkapkan, tersangka telah dilaporkan mantan pacarnya sendiri, inisial RW, warga Pamekasan.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Madura Blusukan, Wujudkan PJS Universal Coverage

“Tersangka dan korban, sebelumnya menjalin hubungan selama 6 bulan,” ungkap Andy dalam konferensi persnya, Selasa (06/02/2024).

Kasus dugaan pornografi tersebut, bermula pada November 2022, sekira pukul 23.00 WIB, tersangka video call dengan korban melalui aplikasi WhatsApp.

“Saat video call itu, korban tidak mengenakan pakaian alias telanjang,” terangnya kepada awak media.

Saat video call berlangsung, tanpa sepengetahuan korban, tersangka merekam tubuh pacarnya yang sedang telanjang tanpa izin.

“Ketika hubungan mereka kandas, tersangka mengirim video mantan pacarnya itu ke rekan korban berinisial MMN,” ungkap Andy.

Alasan Kacong Arye mengirim video telanjang pacarnya itu, kata Andy, karena sakit hati lantaran putus pacaran dengan korban.

Baca Juga :  Miris, Nomor Posko Pemadam Kebakaran Sampang Dibiarkan Rusak

“Setelah putus cinta, tersangka berupaya melampiaskan rasa sakit hatinya dengan mengirim video telanjang mantan pacarnya,” tandasnya.

Dari pengungkapan kasus ini, Polres Pamekasan mengamankan barang bukti sebuah flashdisk berukuran 16 GbB, berisikan video telanjang (pornografi).

“Video itu, berdurasi 38 detik dengan ukuran video 4,7 MB,” jelas Andy.

Selain itu, imbuh Andy, juga mengamankan 3 lembar jepretan layar percakapan tersangka dengan korban.

“Akibat dari kejadian tersebut korban merasa kehormatan dan nama baiknya tercemarkan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Berita Terbaru

Caption: suasana saat berlangsungnya doa bersama yang digelar Rutan Sampang untuk korban bencana Aceh dan Sumatera, (dok. foto istimewa).

Sosial

Napi Rutan Sampang Doakan Korban Bencana Aceh-Sumatera

Rabu, 31 Des 2025 - 16:36 WIB

Caption: penandatanganan SK Bupati Bangkalan tentang rotasi jabatan pejabat strategis Pemkab Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Rabu, 31 Des 2025 - 12:11 WIB

Caption: potongan rekaman video amatir, saat jenazah Liman nelayan Camplong dievakuasi dari kapal ke rumah duka, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nelayan Sampang Meninggal Saat Melaut

Selasa, 30 Des 2025 - 14:46 WIB