Youtuber Kacong Arye Terancam 12 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 6 Februari 2024 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial J tampak mengenakan baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Caption: tersangka inisial J tampak mengenakan baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Pasca ramai dibeberapa media, akhirnya Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengungkap kasus youtuber Kacong Arye.

Inisial J, youtuber dengan kasus pornografi tersebut, asal warga Desa Bunbarat, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.

Akibat perbuatannya, youtuber yang kerap disapa Ma’i itu, dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi.

“Tersangka inisial J, terancam hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara,” ujar Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo.

Andy mengungkapkan, tersangka telah dilaporkan mantan pacarnya sendiri, inisial RW, warga Pamekasan.

Baca Juga :  Warga Resah, Judi Sabung Ayam di Jombang Dibiarkan

“Tersangka dan korban, sebelumnya menjalin hubungan selama 6 bulan,” ungkap Andy dalam konferensi persnya, Selasa (06/02/2024).

Kasus dugaan pornografi tersebut, bermula pada November 2022, sekira pukul 23.00 WIB, tersangka video call dengan korban melalui aplikasi WhatsApp.

“Saat video call itu, korban tidak mengenakan pakaian alias telanjang,” terangnya kepada awak media.

Saat video call berlangsung, tanpa sepengetahuan korban, tersangka merekam tubuh pacarnya yang sedang telanjang tanpa izin.

“Ketika hubungan mereka kandas, tersangka mengirim video mantan pacarnya itu ke rekan korban berinisial MMN,” ungkap Andy.

Alasan Kacong Arye mengirim video telanjang pacarnya itu, kata Andy, karena sakit hati lantaran putus pacaran dengan korban.

Baca Juga :  2 Warga Jateng dibekuk Densus 88 Anti Teror

“Setelah putus cinta, tersangka berupaya melampiaskan rasa sakit hatinya dengan mengirim video telanjang mantan pacarnya,” tandasnya.

Dari pengungkapan kasus ini, Polres Pamekasan mengamankan barang bukti sebuah flashdisk berukuran 16 GbB, berisikan video telanjang (pornografi).

“Video itu, berdurasi 38 detik dengan ukuran video 4,7 MB,” jelas Andy.

Selain itu, imbuh Andy, juga mengamankan 3 lembar jepretan layar percakapan tersangka dengan korban.

“Akibat dari kejadian tersebut korban merasa kehormatan dan nama baiknya tercemarkan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:19 WIB

Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:15 WIB

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:31 WIB

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:49 WIB

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Senin, 26 Januari 2026 - 21:08 WIB

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Berita Terbaru