Pamekasan,- Pasca ramai dibeberapa media, akhirnya Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengungkap kasus youtuber Kacong Arye.
Inisial J, youtuber dengan kasus pornografi tersebut, asal warga Desa Bunbarat, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.
Akibat perbuatannya, youtuber yang kerap disapa Ma’i itu, dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi.
“Tersangka inisial J, terancam hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara,” ujar Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo.
Andy mengungkapkan, tersangka telah dilaporkan mantan pacarnya sendiri, inisial RW, warga Pamekasan.
“Tersangka dan korban, sebelumnya menjalin hubungan selama 6 bulan,” ungkap Andy dalam konferensi persnya, Selasa (06/02/2024).
Kasus dugaan pornografi tersebut, bermula pada November 2022, sekira pukul 23.00 WIB, tersangka video call dengan korban melalui aplikasi WhatsApp.
“Saat video call itu, korban tidak mengenakan pakaian alias telanjang,” terangnya kepada awak media.
Saat video call berlangsung, tanpa sepengetahuan korban, tersangka merekam tubuh pacarnya yang sedang telanjang tanpa izin.
“Ketika hubungan mereka kandas, tersangka mengirim video mantan pacarnya itu ke rekan korban berinisial MMN,” ungkap Andy.
Alasan Kacong Arye mengirim video telanjang pacarnya itu, kata Andy, karena sakit hati lantaran putus pacaran dengan korban.
“Setelah putus cinta, tersangka berupaya melampiaskan rasa sakit hatinya dengan mengirim video telanjang mantan pacarnya,” tandasnya.
Dari pengungkapan kasus ini, Polres Pamekasan mengamankan barang bukti sebuah flashdisk berukuran 16 GbB, berisikan video telanjang (pornografi).
“Video itu, berdurasi 38 detik dengan ukuran video 4,7 MB,” jelas Andy.
Selain itu, imbuh Andy, juga mengamankan 3 lembar jepretan layar percakapan tersangka dengan korban.
“Akibat dari kejadian tersebut korban merasa kehormatan dan nama baiknya tercemarkan,” pungkasnya.