Pelaku Pengancaman Warga Ketapang Diamankan Polres Sampang

Caption: Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie, (dok. regamedianews).

Sampang,- Tak butuh waktu lama, pelaku pengancaman warga Ketapang Laok, Sampang, Madura, Jawa Timur, akhirnya diamankan Satreskrim Polres setempat.

Informasi yang diterima regamedianews, pelaku pengancaman tersebut berinisial MS (46), warga Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang, Sampang.

MS berhasil diamankan, Sabtu (10/02/2024) malam, sehari pasca Mislawan (41) korban pengancaman melapor ke polisi didampingi saksi, Jumat (09/02) malam.

Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie, membenarkan atas diamankannya pelaku pengancaman tersebut.

“Iya benar, pelaku pengancaman terhadap warga Ketapang Laok sudah diamankan,” ujar Dedy kepada awak media ini, Minggu (11/02) sore.

Dedy menjelaskan, pelaku tersebut berinisial MS, diamankan tadi malam oleh anggota Satreskrim.

“Saat ini sudah berada di Mapolres Sampang, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucap Dedy.

Diketahui, MS sebelumnya dilaporkan Misnawan korban pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang, di rumah kepala desa di Ketapang.

Tidak terima atas pengancaman itu, Mislawan bersama sejumlah saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang.

Menurut pengakuan pelapor, peristiwa pengancaman terjadi, saat dirinya mengantarkan dua orang dituduh maling motor.

“Setelah sampai disana, sudah banyak orang, selang kemudian datang MS, mengancam menggunakan parang dan mau membunuh saya,” ucapnya.

Padahal, kata Mislawan, kedatangan dirinya karena dihubungi kepala desa, agar permasalahan dua orang dituduh maling ini bisa terselesaikan.

“Tapi, malah MS tiba-tiba datang mengancam saya, sempat dilerai warga,” ungkapnya.

Sepengetahuannya, imbuh Mislawan, inisial MS adalah warga Bunten Barat, namun sering berada di Ketapang Laok.

“Saya minta pihak kepolisian, agar supaya memproses laporan pengancaman ini, dan segera menangkap pelaku,” ucapnya.

Ditanya terkait alat bukti laporan pengancaman, pelapor mengaku tidak menyerahkan alat bukti apapun ke polisi.

“Tapi, saat peristiwa pengancaman, saksinya banyak, maka dari itu saya bawa saksi, agar memberikan keterangan ke polisi,” pungkas Mislawan.