Surabaya,- Kasus dugaan investasi bodong yang ditangani Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, jajaran Polda Jawa Timur, hingga saat ini masih buram.
Pasalnya, tiga orang pelaku yang terlibat kasus tersebut, diduga sudah pulang ke rumahnya, di wilayah Tanggerang Jawa Barat, dengan dalih tahanan kota.
Sebelumnya, terduga pelaku kasus investasi bodong jaringan internasional itu, ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pada 24 Desember 2023 lalu.
Namun, usut diusut, pada tanggal 24 Februari 2024, ketiga orang terduga pelaku sudah pulang dengan alasan sebagai tahanan kota (penangguhan penahanan).
Informasi yang diterima awak media ini, terduga pelaku tersebut diantaranya berinisial RB, SM dan OL, ketiganya diketahui asal warga Tanggerang, Jawa Barat.
Dikutip dari salah satu media online, penangkapan terhadap ketiga pelaku investasi bodong jaringan internasional tersebut, sempat gaduh.
Pasalnya, ada dugaan rencana pihak keluarga pelaku melakukan pengurusan. Namun tidak jadi, lantaran oknum polisi diduga meminta mahar hingga milliaran rupiah.
Bahkan, pihak keluarga teduga tiga pelaku usaha investasi bodong tersebut melakukan gugatan, pada 23 Januari 2024 lalu, terkait prosedur penangkapan yang diduga tidak sesuai.
Namun, dalam gugatan tersebut ditolak oleh pihak hakim. Hal itu diketahui, saat sejumlah awak media, melakukan konfirmasi ke Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima, gugatan pihak keluarga pelaku 3 pelaku investasi bodong jaringan internasional ditolak oleh hakim.
“Untuk datanya, saya gak berani ngasih, kalau mau cari informasi ke kejaksaan atau hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani,” ujar Suroto, dikutip dari salah satu media online.
Sementara, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Yoga, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, memilih bungkam.