Kasus Investasi Bodong Ditangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Buram

- Jurnalis

Sabtu, 9 Maret 2024 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi.

Caption: ilustrasi.

Surabaya,- Kasus dugaan investasi bodong yang ditangani Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, jajaran Polda Jawa Timur, hingga saat ini masih buram.

Pasalnya, tiga orang pelaku yang terlibat kasus tersebut, diduga sudah pulang ke rumahnya, di wilayah Tanggerang Jawa Barat, dengan dalih tahanan kota.

Sebelumnya, terduga pelaku kasus investasi bodong jaringan internasional itu, ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pada 24 Desember 2023 lalu.

Namun, usut diusut, pada tanggal 24 Februari 2024, ketiga orang terduga pelaku sudah pulang dengan alasan sebagai tahanan kota (penangguhan penahanan).

Informasi yang diterima awak media ini, terduga pelaku tersebut diantaranya berinisial RB, SM dan OL, ketiganya diketahui asal warga Tanggerang, Jawa Barat.

Baca Juga :  Faisol Majid, Tokoh Desa Rabasan Kedungdung Sampang

Dikutip dari salah satu media online, penangkapan terhadap ketiga pelaku investasi bodong jaringan internasional tersebut, sempat gaduh.

Pasalnya, ada dugaan rencana pihak keluarga pelaku melakukan pengurusan. Namun tidak jadi, lantaran oknum polisi diduga meminta mahar hingga milliaran rupiah.

Bahkan, pihak keluarga teduga tiga pelaku usaha investasi bodong tersebut melakukan gugatan, pada 23 Januari 2024 lalu, terkait prosedur penangkapan yang diduga tidak sesuai.

Namun, dalam gugatan tersebut ditolak oleh pihak hakim. Hal itu diketahui, saat sejumlah awak media, melakukan konfirmasi ke Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Baca Juga :  DPO Cabul Gadis Omben Akhirnya Tertangkap

Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima, gugatan pihak keluarga pelaku 3 pelaku investasi bodong jaringan internasional ditolak oleh hakim.

“Untuk datanya, saya gak berani ngasih, kalau mau cari informasi ke kejaksaan atau hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani,” ujar Suroto, dikutip dari salah satu media online.

Sementara, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Yoga, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, memilih bungkam.

Berita Terkait

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Kejari Bangkalan Tetapkan Tersangka Baru Korupsi PD Sumber Daya
Polres Bangkalan Ciduk Komplotan Maling Motor
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Jumat, 23 Mei 2025 - 07:38 WIB

Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:53 WIB

Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi korban kasus pencabulan.

Hukum&Kriminal

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Caption: Desa Bumi Bahari Kecamatan Popayato Kabupaten Pohuwato, (dok. regamedianews).

Daerah

Merasa Difitnah, PT LIL Akan Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:39 WIB

Caption: Pengurus SMSI Madura Raya saat dilantik di Pendopo Keraton Agung Sumenep, (dok. regamedianews).

Daerah

Pengurus SMSI Madura Raya Dikukuhkan

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:25 WIB