Sampang,- Meski dikenal sebutan kota santri, di Sampang, Madura, Jawa Timur, masih saja ada tempat maksiat yang aktif beroperasi.
Terbaru, Satreskrim Polres setempat berhasil mengamankan seorang mami (inisial M), berprofesi penyedia wanita Pekerja Seks Komersial (PSK).
Wanita berusia 37 tahun tersebut, berhasil ditangkap di sebuah rumah, di Desa Taddan Camplong, yang dijadikan tempat pemuas nafsu pria hidung belang.
Ironisnya, inisial M nekat menjajakan sejumlah PSK di saat bulan ramadhan, dan akhirnya terjaring Operasi Pekat Semeru 2024.
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie membenarkan, atas diamankannya seorang wanita pelaku tindak pidana prostitusi.
“Iya benar, wanita tersebut berinisial M, diamankan tadi malam oleh anggota Satreskrim, sekira pukul 21:00 wib,” ujar Dedy, Jumat (29/03/2024) sore.
Dedy menjelaskan, sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat, tentang adanya seseorang telah memperjual belikan PSK.
“Bahkan, pelaku ini menyediakan tempat, lokasinya di Desa Taddan,” terang mantan anggota Polsek Sokobanah itu.
Ketika tim opsnal mekakukan penyelidikan, ungkap Dedy, ternyata informasi masyarakat tersebut benar adanya.
“Saat itu juga, anggota langsung ke TKP dan mendapati dua orang (pria-wanita) berada didalam kamar, tengah berhubungan badan,” ungkapnya.
Hasil interogasi, kata Dedy, kedua orang tersebut mengaku telah komunikasi, bertemu di sebuah tempat, yang disediakan inisial M, termasuk tarif kamar.
“Sementara, inisial M juga mengakui, jika dirinya adalah penyedia tempat prostitusi,” tandasnya.
Dedy menambahkan, saat ini tersangka (M) berserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Sampang.
“Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 296 KUHP,” tegasnya.