Pamekasan,- Pemerintah Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur, terus gencar melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal.
Sosialisasi dengan cara turun kebawah (turba) langsung tersebut, masyarakat untuk tidak mengedarkan rokok bodong.
Hal itu terlihat, saat petugas Satpol PP dan Damkar bersama Trantib Kecamatan se-Kabupaten Pamekasan, mendatangi sejumlah pertokoan.
“Kami datangi ke lokasi, seperti toko dan pasar,” ujar M.Hasanurrahman Kabid Penegakan Perundang-Undang Daerah Satpol PP Pamekasan, Senin (22/04/2024).
Bahkan, imbuh Hasanurrahman, pihaknya juga sosialisasi ke terminal, jasa pengiriman, pelabuhan, rumah dan gudang produksi rokok ilegal.
“Jadi, kegiatan sosialisasi Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg), sesuai arahan Bea dan Cukai Madura,” tandasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, jelas Hasanurrahman, agar masyarakat tidak menjual belikan rokok ilegal.
“Seperti rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas dan pita cukai salah tempel,” jelasnya kepada awak media.
Hasanurrahman mengungkapkan, dengan adanya sosialisasi ini agar masyarakat menjual rokok yang legal, bukan ilegal.
“Sesuai motto kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun 2024, yaitu; Budayakan Peredaran Rokok Legal,” pungkasnya.