YouTuber Channel Akeloy Production Digelandang Tim Siber Polda Jatim

Caption: Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, (dok regamedianews).

Surabaya,- Tiga orang konten kreator YouTuber Madura digelandang tim Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur, pada Rabu (08/05/2024), untuk dilakukan pemeriksaan terkait konten film pendek yang belakangan menuai kontroversi dikalangan masyarakat.

Ketiganya merupakan konten kreator dari channel Akeloy Production, diduga telah membuat film pendek berjudul ‘Guru Tugas 2’.

Didalamnya terdapat adegan yang diduga mengandung unsur asusila dan banyak menuai kecaman dari berbagai kalangan tokoh masyarakat dan ulama terutama di Madura.

Ketiganya adalah Y (27) pemilik akun yang merangkap sutradara dan skenario, A (22) sang pemeran ustad dan S (24) kameranen yang juga berperan sebagai pemain.

Hingga kini status hukum terhadap ketiganya masih berstatus saksi dan sedang menjalani pemeriksaan penyidik, diduga perbuatan mereka melanggar Pasal 27 Ayat 1 dan 28 Ayat 2 Tentang UU ITE.

Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, ketiga orang tersebut diduga membuat konten video film pendek didalamnya terdapat adegan asusila, kemudian diunggah di akun YouTube Akeloy Production.

Dalam cerita tersebut, menurutnya adalah tentang seorang ustadz yang bertugas di salah satu pesantren di Bangkalan, ditengah pengabdiannya sang ustad melakukan tindakan tak senonoh kepada salah seorang santriwatinya, dengan dalih minta kerok.

“Nah itu, adegan yang ada didalam video Guru Tugas 1 dan Guru Tugas 2,” ujarnya, Rabu (08/05) malam.

Konten tersebut, kemudian ditonton oleh masyarakat dan menuai banyak kecaman, termasuk dari berbagai kalangan, seperti ulama, kiai, da’i dan bahkan tidak hanya diwilayah Madura.

“Jadi mendapatkan kecaman dari tokoh masyarakat yang ada di wilayah Madura,” imbuhnya.

Mantan Wakasat Lantas Polrestabes Surabaya itu juga mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya.

“Ini masih diperiksa. Intinya, mereka membuat konten yang didalamnya ada unsur SARA-nya,” tuturnya.

Tak hanya itu, menurutnya, penyidik juga akan berkoordinasi dengan saksi ahli, untuk melakukan tela’ah terhadap kasus tersebut.

“Penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi ahli. Baik itu pidana, agama, maupun ITE,” paparnya.

Dirmanto juga tidak menampik tentang kemungkinan adanya terperiksa baru, dari pihak yang juga terlibat dalam produksi konten tersebut.

“Kami masih dalami dan periksa. Kalau nanti memang ada terduga atau tersangka lainnya, akan kami informasikan,” ungkapnya.

Hingga berita ini ditulis, ketiganya masih terus menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolda Jawa Timur.