Buser Sampang Bekuk Pelaku Cabul Asal Gunung Maddah

- Jurnalis

Rabu, 15 Mei 2024 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: pelaku pencabulan inisial R saat ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: pelaku pencabulan inisial R saat ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Seorang pria berinisial R, warga Gunung Maddah, Sampang, Jawa Timur, dibekuk Buru Sergap (Buser) Polres setempat, Selasa (14/05/2024) sore.

Pasalnya, pria berusia 31 tahun tersebut, tega melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang gadis, pada Selasa (07/05) malam lalu.

Pelaku yang kini sudah mendekam dibalik sel tahanan Mapolres Sampang itu, nekat melampiaskan nafsunya terhadap korban di belakang kandang sapi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie membenarkan, atas penangkapan terhadap inisial R, karena telah melakukan pencabulan.

Baca Juga :  Berkas Tersangka Curas Asal Omben Dilimpahkan Ke Kejaksaan

“Benar, pelaku ditangkap tim Resmob dan Unit PPA Satreskrim, pada Selasa (14/05) sore kemarin sekira pukul 17:30 wib,” ujar Dedy.

Kronologisnya perbuatan cabul tersebut, bermula saat Bunga (nama samaran), tengah duduk didepan teras rumahnya.

“Kemudian, datanglah tersangka dan memanggil korban lalu mengajaknya ke belakang kandang sapi di rumahnya,” ungkap Dedy.

Kebetulan, imbuh Dedy, rumah korban dan tersangka ini berhadapan, lantas ketika korban diajak, dirinya menghampiri tersangka.

“Dimalam itulah, korban dirayu dan disuruh membuka pakaiannya, kemudian tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan,” terangnya.

Baca Juga :  Ratusan Alumni IKABA Kawal Sidang Perdana Pelaku Penembakan Subaidi

Setelah melancarkan perbuatan tak senonohnya, imbuh Dedy, lantas korban oleh tersangka disuruh pulang begitu saja.

“Selang lama kemudian, karena tidak terima atas perbuatan tersangka, korban bersama keluarganya melaporkan kejadian tersebut kepada kami,” tandasnya.

Dedy menambahkan, keluarga korban melapor ke Polres Sampang pada hari Selasa (14/05) siang kemarin, dan tim segera melakukan penangkapan.

“Sore harinya, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya. Atas perbuatannya, tersangka terjerat ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana
Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram
Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal
Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:13 WIB

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:03 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Senin, 21 Juli 2025 - 20:39 WIB

Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:22 WIB

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Berita Terbaru

Caption: Pengurus BEM Unira saat menyatakan sikap kekecewaannya terhadap Bupati Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Jul 2025 - 14:18 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang Kamesworo, memberikan buku karya warga binaan kepada Sekdakab Sampang, Yuliadi Setiyawan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Jumat, 25 Jul 2025 - 09:25 WIB

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Jul 2025 - 23:20 WIB

Caption: Rektor UTM (Prof. Dr. Safi) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (Fathan Subchi).

Daerah

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Jul 2025 - 21:48 WIB

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Jul 2025 - 20:13 WIB