Pamekasan,- Sepasang suami istri (Pasutri) inisial TAG (30) dan NAS (28), terpaksa ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Pasalnya, pasutri tersebut telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor, didepan warung nasi di jalan raya Panglegur, Jumat (10/05/2024) pagi.
Tidak hanya itu, aksi pasutri asal warga Desa Jalmak Pamekasan dan warga Desa Tambak Sampang, saat mencuri motor Scoopy berhasil terekam cctv.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan, pasutri ini terbuktu mencuri motor milik Nurul Hasanah, warga Desa Panglegur.
“Saat itu, pemilik motor membeli nasi dan memarkirkan motornya, tanpa dikunci setir menghadap ke selatang warung,” terangnya, Senin (27/05).
Namun berlangsung 5 menit, ungkap Doni, ketika korban keluar dari warung sudah melihat sepeda motornya sudah tidak ada di tempat.
“Korban juga kehilangan Hp merk Oppo A15, karena saat itu tertinggal di saku depan motor yang dicuri,” terangnya saat press conferencenya.
Dari hasil penyelidikan, tandas Doni, petugas berhasil menangkap Pasutri tersebut di rumahnya di wilayah Pamekasan.
“Disitu kami menemukan Hp milik korban, serta pakaian pelaku yang digunakan saat melakukan pencurian dan terekam cctv,” terangnya.
Modus operandinya, imbuh Doni, pasutri tersebut jalan-jalan mengendarai motor sembari mencari target sasarannya.
“Ditengah jalan, melihat motor korban yang terparkir. Sang suami sudah menyiapkan kunci Y dan beraksi, sedangkan istrinya mengawasi,” jelasnya.
Setelah berhasil melancarkan aksinya, kata Doni, pasutri ini langsung kabur membawa motor hasil curian dan menjualnya ke seorang penadah curanmor.
“Penadahnya juga berhasil kami tangkap, berinisial SW (40), asal warga Desa Tambak Kecamatan Omben Kabupaten Sampang,” ungkapnya.
Dalam pengakuan SW, kata Doni, sepeda motor didapatnya dari membeli ke pasutri dengan harha Rp 3 juta.
“SW ini tidak hanya sekali membeli motor ke pasutri tersebut, bahkan pernah melakukan pencurian motor yang sampai saat masih tahap lidik,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, pasutri tersebut dijerat pasal dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHP.
“Sementara inisial SW, dijerat Pasal 480 ke-1 KUHP yang dikategorikan tindak pidana kejahatan penadahan,” tegasnya.