Polres Gorut Gagalkan Penyelundupan Miras Cap Tikus

- Jurnalis

Kamis, 20 Juni 2024 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: polisi amankan mobil didalamnya terdapat ratusan liter miras, (dok. regamedianews).

Caption: polisi amankan mobil didalamnya terdapat ratusan liter miras, (dok. regamedianews).

Gorut,- Polres Gorontalo Utara (Gorut) jajaran Polda Gorontalo, berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan liter minuman keras (miras) cap tikus.

Ratusan liter miras tersebut, hendak diselundupkan dari Sulawesi Utara (Sulut) ke Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa (18/06/2024) kemarin.

“Sebanyak 500 liter miras cap tikus yang kami sita,” ujar Kapolres Gorut AKBP Andik Gunawan kepada awak media, Kamis (20/06).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Andik menegaskan, akan menindak tegas penyakit masyarakat dan hal-hal yang berakibat terjadinya gangguan kemanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kami melakukan operasi pekat hingga sabtu pekan ini, dengan sasaran miras, narkoba, senjata api, senjata tajam dan bahan peledak,” terangnya.

Baca Juga :  Ops Pekat Otanaha, Polda Gorontalo Sita Ratusan Botol Miras

Andik menghimbau, masyarakat dapat membantu memberikan informasi terkait keberadaan hal-hal yang disasarnya tersebut.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Gorut AKP Usman DG Maroa menjelaskan, penyitaan terhadap ratusan liter miras berawal dari Opsnal Satresnarkoba.

“Mereka mendapatkan informasi ada satu unit mobil Inova yang dicurigai bermuatan miras jenis cap tikus,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi tersebut, Unit Opsnal melaksanakan Operasi dan ditemukan mobil tersebut di Jalan Trans Desa Bubode, Kecamatan Tomilito, Kabuapaten Gorut.

Baca Juga :  Diduga Palsukan Tanda Tangan & Stempel, Bendahara Desa di Sampang Ditangkap Polisi

“Ditemukan sekira pukul 10:00 wita, pada Selasa (18/06) kemarin,” terang Usman.

Ia menjelaskan, ratusan liter Cap Tikus tersebut ditemukan didalam mobil, terisi dalam sepuluh karung. Masing-masing karung, berisi dua sak ukuran 25 liter.

Pelakunya warga Sulteng, dan saat ini barang bukti bersama pelaku telah diamankan di Polres Gorut untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 204 Ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 142, Jo Pasal 91, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis
Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 14:02 WIB

Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:09 WIB

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:26 WIB

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:35 WIB

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:52 WIB

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Cuaca Ekstrem, Warga Sumenep Diimbau Siaga Bencana

Senin, 8 Des 2025 - 21:15 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruang kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Senin, 8 Des 2025 - 14:02 WIB

Caption: foto ilustrasi bocah perempuan tenggelam.

Peristiwa

Siswi SD di Sampang Tewas Terseret Arus Sungai

Minggu, 7 Des 2025 - 16:34 WIB

Caption: pelaku curanmor inisial ZF yang beraksi di Alun-Alun Bangkalan saat diamankan di Mako Polsek Jrengik, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Sabtu, 6 Des 2025 - 09:09 WIB