Polres Gorut Gagalkan Penyelundupan Miras Cap Tikus

- Jurnalis

Kamis, 20 Juni 2024 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: polisi amankan mobil didalamnya terdapat ratusan liter miras, (dok. regamedianews).

Caption: polisi amankan mobil didalamnya terdapat ratusan liter miras, (dok. regamedianews).

Gorut,- Polres Gorontalo Utara (Gorut) jajaran Polda Gorontalo, berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan liter minuman keras (miras) cap tikus.

Ratusan liter miras tersebut, hendak diselundupkan dari Sulawesi Utara (Sulut) ke Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa (18/06/2024) kemarin.

“Sebanyak 500 liter miras cap tikus yang kami sita,” ujar Kapolres Gorut AKBP Andik Gunawan kepada awak media, Kamis (20/06).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Andik menegaskan, akan menindak tegas penyakit masyarakat dan hal-hal yang berakibat terjadinya gangguan kemanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kami melakukan operasi pekat hingga sabtu pekan ini, dengan sasaran miras, narkoba, senjata api, senjata tajam dan bahan peledak,” terangnya.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Pencabulan Tahun 2018, L-KPK: Polres Sampang Patut Diapresiasi dan Diacungi Jempol

Andik menghimbau, masyarakat dapat membantu memberikan informasi terkait keberadaan hal-hal yang disasarnya tersebut.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Gorut AKP Usman DG Maroa menjelaskan, penyitaan terhadap ratusan liter miras berawal dari Opsnal Satresnarkoba.

“Mereka mendapatkan informasi ada satu unit mobil Inova yang dicurigai bermuatan miras jenis cap tikus,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi tersebut, Unit Opsnal melaksanakan Operasi dan ditemukan mobil tersebut di Jalan Trans Desa Bubode, Kecamatan Tomilito, Kabuapaten Gorut.

Baca Juga :  Pilkada 2018, Tiga Warga Asal Bangkalan Nyoblos di Sel Tahanan

“Ditemukan sekira pukul 10:00 wita, pada Selasa (18/06) kemarin,” terang Usman.

Ia menjelaskan, ratusan liter Cap Tikus tersebut ditemukan didalam mobil, terisi dalam sepuluh karung. Masing-masing karung, berisi dua sak ukuran 25 liter.

Pelakunya warga Sulteng, dan saat ini barang bukti bersama pelaku telah diamankan di Polres Gorut untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 204 Ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 142, Jo Pasal 91, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu
TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai
Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru
Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang
Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 11:41 WIB

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu

Kamis, 7 Agustus 2025 - 08:43 WIB

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Rabu, 6 Agustus 2025 - 07:39 WIB

Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:33 WIB

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:43 WIB

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru

Caption: barang bukti yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Bangkalan, saat menggerebek enam pelaku narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu

Jumat, 8 Agu 2025 - 11:41 WIB

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi - Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfud, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Sampang Keluarkan Edaran Sholat Berjama’ah

Jumat, 8 Agu 2025 - 08:28 WIB

Caption: ilustrasi, (sumber foto: natural farm).

Daerah

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agu 2025 - 20:41 WIB

Caption: proses penyaluran bantuan pangan beras kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Angsokah, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Kamis, 7 Agu 2025 - 16:02 WIB

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir JNT yang viral tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Kamis, 7 Agu 2025 - 08:43 WIB