Polres Gorut Gagalkan Penyelundupan Miras Cap Tikus

- Jurnalis

Kamis, 20 Juni 2024 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: polisi amankan mobil didalamnya terdapat ratusan liter miras, (dok. regamedianews).

Caption: polisi amankan mobil didalamnya terdapat ratusan liter miras, (dok. regamedianews).

Gorut,- Polres Gorontalo Utara (Gorut) jajaran Polda Gorontalo, berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan liter minuman keras (miras) cap tikus.

Ratusan liter miras tersebut, hendak diselundupkan dari Sulawesi Utara (Sulut) ke Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa (18/06/2024) kemarin.

“Sebanyak 500 liter miras cap tikus yang kami sita,” ujar Kapolres Gorut AKBP Andik Gunawan kepada awak media, Kamis (20/06).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Andik menegaskan, akan menindak tegas penyakit masyarakat dan hal-hal yang berakibat terjadinya gangguan kemanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kami melakukan operasi pekat hingga sabtu pekan ini, dengan sasaran miras, narkoba, senjata api, senjata tajam dan bahan peledak,” terangnya.

Baca Juga :  Polres Sampang Gelar Tes Kesehatan dan Tes Urine di Terminal

Andik menghimbau, masyarakat dapat membantu memberikan informasi terkait keberadaan hal-hal yang disasarnya tersebut.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Gorut AKP Usman DG Maroa menjelaskan, penyitaan terhadap ratusan liter miras berawal dari Opsnal Satresnarkoba.

“Mereka mendapatkan informasi ada satu unit mobil Inova yang dicurigai bermuatan miras jenis cap tikus,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi tersebut, Unit Opsnal melaksanakan Operasi dan ditemukan mobil tersebut di Jalan Trans Desa Bubode, Kecamatan Tomilito, Kabuapaten Gorut.

Baca Juga :  Pelafon Yayasan Yatim Piatu di Surabaya Jadi Tempat Persembunyian Maling Las

“Ditemukan sekira pukul 10:00 wita, pada Selasa (18/06) kemarin,” terang Usman.

Ia menjelaskan, ratusan liter Cap Tikus tersebut ditemukan didalam mobil, terisi dalam sepuluh karung. Masing-masing karung, berisi dua sak ukuran 25 liter.

Pelakunya warga Sulteng, dan saat ini barang bukti bersama pelaku telah diamankan di Polres Gorut untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 204 Ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 142, Jo Pasal 91, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 November 2025 - 13:59 WIB

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Berita Terbaru

Caption: sebelum ditangkap dan dibawa ke Mako Polres Sampang, tersangka inisial S sempat bersembunyi dibawah kolong ranjang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 Nov 2025 - 19:39 WIB

Caption: gambar ilustrasi cuaca ekstrem berupa hujan disertai petir, (dok. regamedianews).

Peristiwa

36 Wilayah di Jawa Timur Dihantui Cuaca Ekstrem

Jumat, 21 Nov 2025 - 17:16 WIB

Caption: Electrostatic Precipitator pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Anggrek Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Daerah

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Pemda Didesak Turun Tangan

Jumat, 21 Nov 2025 - 16:14 WIB

Caption: Satreskrim Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti dan tersangka penganiayaan berinisial P, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Jumat, 21 Nov 2025 - 13:59 WIB