Sampang,- Menjelang pelaksanaan Pilkada 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Sampang, wajib menjaga netralitasnya.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah Yuliadi Setiyawan, usai pembacaan ikrar netralitas ASN, di halaman kantor Pemkab setempat, Senin (02/09) pagi.
Menurut Yuliadi, ASN adalah pelayan masyarakat yang harus menjaga profesionalisme dan integritas, dalam menjalankan tugas.
“ASN tidak boleh menunjukkan dukungan dalam bentuk apapun kepada salah satu pasangan calon,” tegasnya.
“Kita adalah pelayan masyarakat, bukan pendukung salah satu kandidat,” tandas Yuliadi.
Ia menekankan, netralitas ASN merupakan salah satu pilar penting, dalam menjaga demokrasi yang sehat dan adil.
Jika ASN berpihak, kata Yuliadi, maka kepercayaan publik terhadap pemerintahan akan runtuh.
“Kita harus memastikan, seluruh proses pemilihan berjalan dengan jujur dan adil, tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” ucapnya.
Meski demikian, ASN harus berkomitmen menjaga prinsip-prinsip netralitas, menghindari konflik kepentingan, dan menggunakan media sosial secara bijak.
“Menjaga netralitas bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi merupakan kewajiban moral kita sebagai aparatur negara,” imbuhnya.
Yuliadi mengingatkan, pelanggaran terhadap asas netralitas ASN akan dikenakan sanksi tegas.
“Baik administrasi maupun pidana, terutama setelah penetapan calon dalam Pilkada Sampang,” terangnya.
Sekda yang akrab disapa Ba Wawan ini menegaskan, tidak ada toleransi bagi ASN yang melanggar netralitas.
“Hal ini adalah komitmen kita bersama, untuk menjaga integritas pemilu dan kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.