9 Pelaku Judi Online Diringkus Polres Sampang

- Jurnalis

Senin, 11 November 2024 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: 9 tersangka kasus judi online saat digelandang ke sel tahanan Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: 9 tersangka kasus judi online saat digelandang ke sel tahanan Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

SAMPANG,- Sebanyak 9 orang pelaku judi online di Sampang, Madura, Jawa Timur, berhasil diringkus Polres setempat.

“Terakhir, satu pelaku ditangkap tadi malam, semuanya ada 9 kasus,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, Senin (11/11/24) sore.

Ia menyebutkan, 9 pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka, diantaranya inisial AS (31), A (29), SS (27) dan inisial MA (24).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain itu, juga berhasil menangkap inisial M (35), MI (27), MH (37), S (42) dan AH (27),” sebut Sigit saat press conferencenya.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pengedar Upal di Terminal Osowilangun Surabaya

Perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya ini mengungkapkan, para pelaku berhasil ditangkap di dua wilayah kecamatan.

“Ada yang ditangkap di wilayah Sampang kota dan di Kecamatan Camplong,” ungkap Sigit kepada awak media.

Lanjut Sigit mengatakan, saat para tersangka diinterogasi, hasil bermain judi online tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

“Mereka saat ditangkap, ada yang sedang bermain judi online di cafe dan SPBU,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Bangkalan ini.

Ia menjelaskan, situs judi online yang dimainkan tersangka, diantaranya PHKSlot, Pangeran Toto dan situs 898.

Baca Juga :  Sampang Bersholawat Ciptakan Pilkada Aman dan Damai

“Ada juga situs Vegas 123, Kakek JP, Mahjong Ways3 dan Mahjong Wins2,” terangnya.

Sigit menambahkan, selain melakukan penangkapan terhadap para pelaku judi online, pihaknya juga mengamankan barang bukti.

“Barang buktinya berbagai macam merek Handphone (Hp),” bebernya.

Atas perbuatannya, imbuh Sigit, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UURI No 1 tahun 2024.

“Yakni tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 303 KUHP, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Satreskoba Sumenep Tangkap Warga Dungkek
Diduga Mencuri, Pemuda Pohuwato Diamankan Polisi
Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba
Polres Pamekasan Gasak 17 Pengedar Narkoba
Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV
Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya
Isu Lindungi Sabung Ayam, Kapolres Bangkalan Angkat Bicara
Motif Kasus Percobaan Pembunuhan di Sampang Buram

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:35 WIB

Diduga Mencuri, Pemuda Pohuwato Diamankan Polisi

Kamis, 26 Juni 2025 - 19:33 WIB

Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:03 WIB

Polres Pamekasan Gasak 17 Pengedar Narkoba

Selasa, 24 Juni 2025 - 03:25 WIB

Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV

Senin, 23 Juni 2025 - 22:08 WIB

Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya

Berita Terbaru

Caption: didampingi istri, Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono berikan potongan tumpeng kepada anggotanya saat momen Hari Bhayangkara ke-79.

Daerah

Polres Bangkalan Komitmen Layani Masyarakat

Selasa, 1 Jul 2025 - 20:34 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono saat pimpin upacara HUT Bhayangkara ke-79, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Kapolres Sampang: ‘Polri Untuk Masyarakat’

Selasa, 1 Jul 2025 - 18:30 WIB

Caption: Bupati Sampang H.Slamet Junaidi sampaikan sambutan saat acara silaturahmi dan haul masyayikh Ponpes Bata-Bata, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Ragam

Bupati Sampang Minta Doa Kiai: ‘Relokasi RSMZ Lancar’

Selasa, 1 Jul 2025 - 12:47 WIB

Captiom: tujuh CPNS baru saat mengikuti apel di halaman kantor Lapas Narkotika Pamekasan, (foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Tambah Energi Baru

Selasa, 1 Jul 2025 - 07:23 WIB