Desak Polisi Usut Kasus Mahasiswi di Bangkalan Tewas Dibakar

- Jurnalis

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Syahrul Romadhon, mahasiswa sekaligus kordinator Isu Politik Hukum dan Ham Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara Jawa Timur, (dok. regamedianews).

Caption: Syahrul Romadhon, mahasiswa sekaligus kordinator Isu Politik Hukum dan Ham Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara Jawa Timur, (dok. regamedianews).

SAMPANG,- Peristiwa pembunuhan mahasiswi di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, pada Minggu (01/12/24) kemarin, menjadi atensi publik.

Salah satunya dari Presma Institut Agama Islam Nazhatut Thullab (IAI NATA) Sampang, Syahrul Romadhon.

Insiden yang membuat geram masyarakat Madura, khususnya kalangan mahasiswa ini, mengutuk keras perbuatan pelaku.

Diketahui, korban tidak lain adalah pacar pelaku yang kini sudah meringkuk di hotel prodeo (sel tahanan) Polres Bangkalan.

Korban inisial EJ, mahasiswi asal warga Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, harus merenggut nyawa dengan kondisi mengenaskan.

Perempuan berusia 22 tahun tersebut, tengah mengenyam pendidikan di Universitas Trunojoyo Madura (UTM).

Baca Juga :  Capaian Betonisasi Hasil Satgas TMMD Kodim Sampang Terukur

“Saya mengutuk keras perbuatan insial M tersangka pembunuhan mahasiswi itu,” ujar Syahrul kepada regamedianews, Selasa (03/12) sore.

Mahasiswa sekaligus kordinator Isu Politik Hukum dan Ham BEMNUS Jatim ini, mengaku sangat berbela sungkawa atas meninggalnya EJ.

“Hati terketuk, ketika mengetahui pelaku pembunuhan mahasiswi UTM tersebut adalah pacarnya sendiri, dengan cara sangat keji,” cetusnya.

Atas perbuatan pelaku, tegas Syahrul, mendesak Polres Bangkalan untuk mengusut tuntas kasus yang menjadi sorotan masyarakat.

“Kami minta pelaku dihukum setimpal. Jangan sampai equality before the law disalahgunakan didalam penegakan hukum,” tegasnya.

Syahrul mengungkapkaan, setelah melihat dan membaca berita di sejumlah media massa, pelaku sempat melakukan pembacokan terhadap korban.

Baca Juga :  Pencarian Nelayan Sampang Diberhentikan

“Pengakuan pelaku seperti itu. Sebelum korban dibakar, dibacok terlebih dahulu, analisis saya sudah masuk dalam perencanaan,” tandasnya.

Oleh karena itu, imbuh Syahrul, ia meminta kepada polisi agar menerapkan Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana.

“Pasal tersebut sangat pantas, untuk jeratan hukum bagi pelaku, karena itu sudah termasuk pembunuhan terencana,” tegasnya.

Kendati demikian, pihaknya mengapresiasi terhadap kinerja kepolisian, karena telah menangkap pelaku sebelum 1×24 jam.

“Kami apresiasi kinerja Polres Bangkalan jajaran Polda Jatim ini. Usut dan beri hukuman yang setimpal terhadap pelaku,” pungkasnya.

Berita Terkait

SIHT Mandek, DPRD Pamekasan Desak Disperindag Bertanggung Jawab
Hidup Diantara Rongsokan, Empat Lansia di Sampang Akhirnya Tersentuh Bantuan
HPN 2026, Kapolres Sumenep: Pers Mitra Strategis Jaga Kamtibmas
Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa
Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras
Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir
HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers
Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:05 WIB

SIHT Mandek, DPRD Pamekasan Desak Disperindag Bertanggung Jawab

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:45 WIB

Hidup Diantara Rongsokan, Empat Lansia di Sampang Akhirnya Tersentuh Bantuan

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:08 WIB

HPN 2026, Kapolres Sumenep: Pers Mitra Strategis Jaga Kamtibmas

Senin, 9 Februari 2026 - 15:20 WIB

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Februari 2026 - 14:00 WIB

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Berita Terbaru

Caption: PS Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Selasa, 10 Feb 2026 - 18:12 WIB