Polres Pohuwato Tetapkan 12 Orang Tersangka Narkotika

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Polres Pohuwato gelar press conference ungkap kasus narkotika, (dok. regamedianews).

Caption: Polres Pohuwato gelar press conference ungkap kasus narkotika, (dok. regamedianews).

POHUWATO,- Polres Pohuwato berhasil mengungkap peredaran narkotika, dan menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolres Pohuwato AKBP Winarno menuturkan, 12 orang telah ditetapkan tersangka, 2 diantaranya perempuan dan 11 laki-laki.

“11 tersangka berperan sebagai pengguna, sedangkan 1 tersangka pengedar,” tutur Winarno saat press conference, Kamis (13/02/25).

Winarno menjelaskan, selain menyita barang bukti sabu, pihaknya juga menyita obat jenis trihexipenidyl/pil koplo 261 butir, serta uang Rp.7.545.000.

“Para tersangka diamankan dari berbagai lokasi, yaitu Kecamatan Marisa (2 TKP), Kecamatan Popayato Barat (2 TKP), Desa Motolohu Kecamatan Randangan (1 TKP), dan Desa Marisa Popayato Barat (1 TKP),” jelas Winarno.

Baca Juga :  GKS Apresiasi Polisi Tahan Oknum Bidan Tersangka Penganiayaan

Lebih lanjut Winarno menerangkan, barang bukti narkotika yang dimankan, seluruhnya berasal dari daerah tetangga, yakni Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Para tersangka mengambil barang langsung dari Sulteng, lalu menggunakannya sendiri atau menjual kembali di wilayah Pohuwato,” terangnya.

Winarno mengatakan, salah satu tersangka berinisial ZH beperan sebagai pengedar, membeli sabu dari Sulawesi Tengah.

“Kemudian, bersangkutan mengemasnya dalam paket kecil dan menjualnya, dengan harga Rp. 100.000.- hingga Rp. 200.000.-/paket. Sedangkan pil koplo, dijual dengan harga Rp. 8.000.-/butir,” jelasnya.

Ia menegaskan, akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Sajam di Sabung Ayam Bangkalan

“Dengan ancaman pidana minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda hingga Rp8 miliar,” tegasnya.

“Sementara untuk tersangka pengedar, dikenakan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar,” tegas Winarno.

Ia menambahkan, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

“Seluruh barang bukti sudah diperiksa di laboratorium Gorontalo, dan disegel untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Berita Terkait

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang
Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam
Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Senin, 5 Januari 2026 - 23:12 WIB

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Senin, 5 Januari 2026 - 21:02 WIB

Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Senin, 5 Januari 2026 - 16:06 WIB

Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang

Berita Terbaru

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl.Jamaluddin No.02, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 19:27 WIB

Caption: Juhari diwawancara awak media, usai dilantik sebagai anggota DPRD Sampang Fraksi Partai NasDem, (dok. Harry Rega Media).

Politik

Menang di MA, Juhari Sah Duduki Kursi DPRD Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 16:28 WIB

Caption: dua spesialis pencurian sepeda motor inisial S dan AS, digelandang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Rabu, 7 Jan 2026 - 08:08 WIB

Caption: tidak perlu antre ke rumah sakit, masyarakat Sampang bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk daftar berobat (dok. Harry Rega Media).

Kesehatan

Berobat Ke RSUD Sampang Kini Bisa Daftar Online

Selasa, 6 Jan 2026 - 17:32 WIB