Polres Pohuwato Tetapkan 12 Orang Tersangka Narkotika

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Polres Pohuwato gelar press conference ungkap kasus narkotika, (dok. regamedianews).

Caption: Polres Pohuwato gelar press conference ungkap kasus narkotika, (dok. regamedianews).

POHUWATO,- Polres Pohuwato berhasil mengungkap peredaran narkotika, dan menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolres Pohuwato AKBP Winarno menuturkan, 12 orang telah ditetapkan tersangka, 2 diantaranya perempuan dan 11 laki-laki.

“11 tersangka berperan sebagai pengguna, sedangkan 1 tersangka pengedar,” tutur Winarno saat press conference, Kamis (13/02/25).

Winarno menjelaskan, selain menyita barang bukti sabu, pihaknya juga menyita obat jenis trihexipenidyl/pil koplo 261 butir, serta uang Rp.7.545.000.

“Para tersangka diamankan dari berbagai lokasi, yaitu Kecamatan Marisa (2 TKP), Kecamatan Popayato Barat (2 TKP), Desa Motolohu Kecamatan Randangan (1 TKP), dan Desa Marisa Popayato Barat (1 TKP),” jelas Winarno.

Baca Juga :  Dua Maling Besi Grill Pemkot Surabaya Diringkus Polisi

Lebih lanjut Winarno menerangkan, barang bukti narkotika yang dimankan, seluruhnya berasal dari daerah tetangga, yakni Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Para tersangka mengambil barang langsung dari Sulteng, lalu menggunakannya sendiri atau menjual kembali di wilayah Pohuwato,” terangnya.

Winarno mengatakan, salah satu tersangka berinisial ZH beperan sebagai pengedar, membeli sabu dari Sulawesi Tengah.

“Kemudian, bersangkutan mengemasnya dalam paket kecil dan menjualnya, dengan harga Rp. 100.000.- hingga Rp. 200.000.-/paket. Sedangkan pil koplo, dijual dengan harga Rp. 8.000.-/butir,” jelasnya.

Ia menegaskan, akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Seorang Pria di Sampang Tewas Dibacok Saat Potong Rambut

“Dengan ancaman pidana minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda hingga Rp8 miliar,” tegasnya.

“Sementara untuk tersangka pengedar, dikenakan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar,” tegas Winarno.

Ia menambahkan, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

“Seluruh barang bukti sudah diperiksa di laboratorium Gorontalo, dan disegel untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Berita Terkait

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang
Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam
Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:07 WIB

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Senin, 5 Januari 2026 - 23:12 WIB

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Senin, 5 Januari 2026 - 21:02 WIB

Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Berita Terbaru

Caption: sebelum pengukuhan, panitia membacakan SK pengurus ranting dan anak ranting Muslimat NU Kecamatan Kedungdung, (dok. foto istimewa).

Daerah

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Sabtu, 10 Jan 2026 - 17:13 WIB

Caption: Manajer PLN UP3 Madura Fahmi Fahresi, diwawancara usai peresmian PJU baru di JLS Sampang, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:24 WIB

Caption: kiri, Moh Ramadhoni mewakili Direktur RSUD Pamekasan saat ditemui awak media, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap

Jumat, 9 Jan 2026 - 13:34 WIB

Caption: potongan video viral, sejumlah warga Desa Penyaksagan menampung cairan dari semburan sumur bor menggunakan botol, (dok. Syafin Rega Media).

Peristiwa

Geger! Sumur Bor di Bangkalan Semburkan Minyak Mentah

Jumat, 9 Jan 2026 - 10:05 WIB