POHUWATO,- Polres Pohuwato berhasil mengungkap peredaran narkotika, dan menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres Pohuwato AKBP Winarno menuturkan, 12 orang telah ditetapkan tersangka, 2 diantaranya perempuan dan 11 laki-laki.
“11 tersangka berperan sebagai pengguna, sedangkan 1 tersangka pengedar,” tutur Winarno saat press conference, Kamis (13/02/25).
Winarno menjelaskan, selain menyita barang bukti sabu, pihaknya juga menyita obat jenis trihexipenidyl/pil koplo 261 butir, serta uang Rp.7.545.000.
“Para tersangka diamankan dari berbagai lokasi, yaitu Kecamatan Marisa (2 TKP), Kecamatan Popayato Barat (2 TKP), Desa Motolohu Kecamatan Randangan (1 TKP), dan Desa Marisa Popayato Barat (1 TKP),” jelas Winarno.
Lebih lanjut Winarno menerangkan, barang bukti narkotika yang dimankan, seluruhnya berasal dari daerah tetangga, yakni Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Para tersangka mengambil barang langsung dari Sulteng, lalu menggunakannya sendiri atau menjual kembali di wilayah Pohuwato,” terangnya.
Winarno mengatakan, salah satu tersangka berinisial ZH beperan sebagai pengedar, membeli sabu dari Sulawesi Tengah.
“Kemudian, bersangkutan mengemasnya dalam paket kecil dan menjualnya, dengan harga Rp. 100.000.- hingga Rp. 200.000.-/paket. Sedangkan pil koplo, dijual dengan harga Rp. 8.000.-/butir,” jelasnya.
Ia menegaskan, akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda hingga Rp8 miliar,” tegasnya.
“Sementara untuk tersangka pengedar, dikenakan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar,” tegas Winarno.
Ia menambahkan, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
“Seluruh barang bukti sudah diperiksa di laboratorium Gorontalo, dan disegel untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.