Polres Pohuwato Tetapkan 12 Orang Tersangka Narkotika

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Polres Pohuwato gelar press conference ungkap kasus narkotika, (dok. regamedianews).

Caption: Polres Pohuwato gelar press conference ungkap kasus narkotika, (dok. regamedianews).

POHUWATO,- Polres Pohuwato berhasil mengungkap peredaran narkotika, dan menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolres Pohuwato AKBP Winarno menuturkan, 12 orang telah ditetapkan tersangka, 2 diantaranya perempuan dan 11 laki-laki.

“11 tersangka berperan sebagai pengguna, sedangkan 1 tersangka pengedar,” tutur Winarno saat press conference, Kamis (13/02/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Winarno menjelaskan, selain menyita barang bukti sabu, pihaknya juga menyita obat jenis trihexipenidyl/pil koplo 261 butir, serta uang Rp.7.545.000.

“Para tersangka diamankan dari berbagai lokasi, yaitu Kecamatan Marisa (2 TKP), Kecamatan Popayato Barat (2 TKP), Desa Motolohu Kecamatan Randangan (1 TKP), dan Desa Marisa Popayato Barat (1 TKP),” jelas Winarno.

Baca Juga :  Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal

Lebih lanjut Winarno menerangkan, barang bukti narkotika yang dimankan, seluruhnya berasal dari daerah tetangga, yakni Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Para tersangka mengambil barang langsung dari Sulteng, lalu menggunakannya sendiri atau menjual kembali di wilayah Pohuwato,” terangnya.

Winarno mengatakan, salah satu tersangka berinisial ZH beperan sebagai pengedar, membeli sabu dari Sulawesi Tengah.

“Kemudian, bersangkutan mengemasnya dalam paket kecil dan menjualnya, dengan harga Rp. 100.000.- hingga Rp. 200.000.-/paket. Sedangkan pil koplo, dijual dengan harga Rp. 8.000.-/butir,” jelasnya.

Ia menegaskan, akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Pelaku Curas di Bangkalan

“Dengan ancaman pidana minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda hingga Rp8 miliar,” tegasnya.

“Sementara untuk tersangka pengedar, dikenakan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar,” tegas Winarno.

Ia menambahkan, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

“Seluruh barang bukti sudah diperiksa di laboratorium Gorontalo, dan disegel untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana
Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram
Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal
Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi
Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’
Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas
Polisi Ajak Warga Sokobanah Sampang Berantas Judi
Diduga Lepas Pelaku Sabu, Polres Bangkalan: Laporkan Propam

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025 - 20:39 WIB

Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:22 WIB

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Kamis, 17 Juli 2025 - 13:43 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:18 WIB

Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

Kamis, 10 Juli 2025 - 23:42 WIB

Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’

Berita Terbaru

Caption: Didiyanto dan Achmad Bahri, kuasa hukum terdakwa Syamsiyah saat diwawancara awak media usai sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Senin, 21 Jul 2025 - 20:39 WIB

Caption: pemukulan gong, tanda dibuka dan dimulainya Perkemahan Satya Dharma Bhakti, di Lapangan Lapas Kelas I Surabaya, (dok. Ditjenpas Jatim).

Daerah

Ditjenpas Jatim Gelar Kemah Satya Dharma Bhakti

Senin, 21 Jul 2025 - 16:38 WIB

Caption: Bupati Sampang H.Slamet Junaidi sampaikan sambutan dan arahan kepada pengurus HIMASA UTM, (dok. Prokopim Pemkab Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Beri Motivasi HIMASA UTM

Senin, 21 Jul 2025 - 14:44 WIB

Caption: Pengurus HIMASA UTM Periode 2025-2026, pose bersama Bupati Sampang H.Slamet Junaidi, di Pendopo Trunojoyo, (dok. Prokopim Pemkab Sampang).

Daerah

Pengurus HIMASA UTM Periode 2025-2026 Resmi Dilantik

Senin, 21 Jul 2025 - 13:38 WIB

Caption: Humas Hutan Tanaman Industri (HTI) Group, Mansir Mundeng, menyikapi tudingan salah satu aktivis Gorut, (dok. regamedianews).

Daerah

Tegas !, HTI Tertibkan Mobil Operasional Yang Overload

Senin, 21 Jul 2025 - 12:15 WIB