Polres Pohuwato Tetapkan 12 Orang Tersangka Narkotika

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Polres Pohuwato gelar press conference ungkap kasus narkotika, (dok. regamedianews).

Caption: Polres Pohuwato gelar press conference ungkap kasus narkotika, (dok. regamedianews).

POHUWATO,- Polres Pohuwato berhasil mengungkap peredaran narkotika, dan menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolres Pohuwato AKBP Winarno menuturkan, 12 orang telah ditetapkan tersangka, 2 diantaranya perempuan dan 11 laki-laki.

“11 tersangka berperan sebagai pengguna, sedangkan 1 tersangka pengedar,” tutur Winarno saat press conference, Kamis (13/02/25).

Winarno menjelaskan, selain menyita barang bukti sabu, pihaknya juga menyita obat jenis trihexipenidyl/pil koplo 261 butir, serta uang Rp.7.545.000.

“Para tersangka diamankan dari berbagai lokasi, yaitu Kecamatan Marisa (2 TKP), Kecamatan Popayato Barat (2 TKP), Desa Motolohu Kecamatan Randangan (1 TKP), dan Desa Marisa Popayato Barat (1 TKP),” jelas Winarno.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pelaku Penembakan di Sukolilo Bangkalan

Lebih lanjut Winarno menerangkan, barang bukti narkotika yang dimankan, seluruhnya berasal dari daerah tetangga, yakni Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Para tersangka mengambil barang langsung dari Sulteng, lalu menggunakannya sendiri atau menjual kembali di wilayah Pohuwato,” terangnya.

Winarno mengatakan, salah satu tersangka berinisial ZH beperan sebagai pengedar, membeli sabu dari Sulawesi Tengah.

“Kemudian, bersangkutan mengemasnya dalam paket kecil dan menjualnya, dengan harga Rp. 100.000.- hingga Rp. 200.000.-/paket. Sedangkan pil koplo, dijual dengan harga Rp. 8.000.-/butir,” jelasnya.

Ia menegaskan, akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Ada Luka Tusuk, Editor Metro Tv Diduga Tewas Dibunuh

“Dengan ancaman pidana minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda hingga Rp8 miliar,” tegasnya.

“Sementara untuk tersangka pengedar, dikenakan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar,” tegas Winarno.

Ia menambahkan, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

“Seluruh barang bukti sudah diperiksa di laboratorium Gorontalo, dan disegel untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Berita Terkait

Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 22:56 WIB

Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Senin, 2 Februari 2026 - 18:41 WIB

Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:32 WIB

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:19 WIB

Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:15 WIB

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Berita Terbaru

Caption: Camat Sampang Aminullah menyampaikan sambutan dalam Musrenbang RKPD Kabupaten Sampang Tahun 2027, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Kecamatan Sampang Ditarget Jadi Barometer Kemajuan

Selasa, 3 Feb 2026 - 07:18 WIB

Caption: Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi didampingi Kasi Humas Ipda Agung Intama, saat diwawancara awak media, (dok. Syafin Rega Media).

Hukum&Kriminal

Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Senin, 2 Feb 2026 - 22:56 WIB