DPO Kasus Warga Sampang Tewas Dikubur Ditangkap

- Jurnalis

Kamis, 10 April 2025 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: inisial BN tersangka DPO kasus pembunuhan di Ketapang Timur saat dijaga ketat anggota Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: inisial BN tersangka DPO kasus pembunuhan di Ketapang Timur saat dijaga ketat anggota Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Pelarian BN (39), warga Ketapang Laok Sampang Madura Jawa Timur, gagal ditangan Satreskrim Polres setempat.

Sebelumnya, polisi menetapkan BN sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan terhadap AR (37).

Diketahui, korban adalah warga Desa Masaran Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang yang dibunuh pada Juni 2023 silam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk menghilangkan jejak kriminalnya, para pelaku mengubur korban diatas bukit di Desa Ketapang Timur.

Tak berselang lama, MD dan SB dua pelaku pembunuhan dilatar belakangi masalah asmara ini, berhasil ditangkap.

Sementara, BN melarikan diri ke Kalimantan dan lolos dari kejaran polisi, namun berhasil ditangkap pada Jumat (4/4/25) siang kemarin.

Baca Juga :  Polisi Grebek Sabung Ayam, Tiga Orang Diamankan

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, penangkapan BN atas rentetan kasus pembunuhan di Ketapang pada 2023 silam.

“Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Dusun Kembang Tibur Desa Ketapang Timur,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (10/4) pagi.

Hartono mengungkapkan, BN sebelumnya ditetapkan DPO dan berhasil ditangkap di jalan raya Kedungdung Sampang.

“Tersangka ditangkap saat pulang karena lebaran idul fitri kemarin,” beber eks Kasubdit I Ditintelkam Polda Jatim ini.

Lanjut Hartono mengungkapkan, sebelumnya BN melarikan diri ke Kalimantan selama dua tahun.

Baca Juga :  Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Motinelo Terpaksa Lapor Polisi

“Peran tersangka, menjemput korban di kosnya di Surabaya, kemudian dibawa ke Ketapang Timur lalu dibunuh,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka BN dijerat Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun,” tegas Hartono.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan AR tersebut sempat membuat geger warga Sampang, karena jasad korban ditemukan dalam keadaan terkubur dengan kondisi tangan terikat.

Berita Terkait

Polres Sampang Tegaskan Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Umum di Alun-Alun Sampang
Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri
Dua Jambret Bangkalan Ditangkap
Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme
Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram
Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi
Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil
Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:15 WIB

Polres Sampang Tegaskan Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Umum di Alun-Alun Sampang

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:19 WIB

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:40 WIB

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Berita Terbaru

Caption: satu pelaku penganiayaan terhadap petugas SPBU Camplong, inisial M, tengah diperiksa penyidik Unit III Tipidsus Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri

Rabu, 29 Okt 2025 - 17:34 WIB

Caption: Iptu Nur Fajri Alim, tanda tangani serah terima jabatan sebagai Kasat Reskrim Polres Sampang, (dok. foto istimewa).

Daerah

Iptu Nur Fajri Jabat Kasat Reskrim Polres Sampang

Rabu, 29 Okt 2025 - 15:20 WIB

Caption: potongan video viral, saat sejumlah massa aksi demo di Sampang merusak landmark bertuliskan Alun-Alun Trunojoyo, (dok. regamedianews).

Daerah

Icha Lovers Kecam Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Rabu, 29 Okt 2025 - 11:03 WIB

Caption: aksi massa demo DPRD Sampang, saat mencoba mendobrak pengamanan dari personel kepolisian, (dok. regamedianews).

Daerah

Aksi Demo DPRD Sampang Anarkis

Selasa, 28 Okt 2025 - 20:38 WIB