DPO Kasus Warga Sampang Tewas Dikubur Ditangkap

- Jurnalis

Kamis, 10 April 2025 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: inisial BN tersangka DPO kasus pembunuhan di Ketapang Timur saat dijaga ketat anggota Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: inisial BN tersangka DPO kasus pembunuhan di Ketapang Timur saat dijaga ketat anggota Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Pelarian BN (39), warga Ketapang Laok Sampang Madura Jawa Timur, gagal ditangan Satreskrim Polres setempat.

Sebelumnya, polisi menetapkan BN sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan terhadap AR (37).

Diketahui, korban adalah warga Desa Masaran Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang yang dibunuh pada Juni 2023 silam.

Untuk menghilangkan jejak kriminalnya, para pelaku mengubur korban diatas bukit di Desa Ketapang Timur.

Tak berselang lama, MD dan SB dua pelaku pembunuhan dilatar belakangi masalah asmara ini, berhasil ditangkap.

Sementara, BN melarikan diri ke Kalimantan dan lolos dari kejaran polisi, namun berhasil ditangkap pada Jumat (4/4/25) siang kemarin.

Baca Juga :  Polres Sampang Ungkap Kasus Curanmor di Pasar Omben

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, penangkapan BN atas rentetan kasus pembunuhan di Ketapang pada 2023 silam.

“Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Dusun Kembang Tibur Desa Ketapang Timur,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (10/4) pagi.

Hartono mengungkapkan, BN sebelumnya ditetapkan DPO dan berhasil ditangkap di jalan raya Kedungdung Sampang.

“Tersangka ditangkap saat pulang karena lebaran idul fitri kemarin,” beber eks Kasubdit I Ditintelkam Polda Jatim ini.

Lanjut Hartono mengungkapkan, sebelumnya BN melarikan diri ke Kalimantan selama dua tahun.

Baca Juga :  Operasi Sikat 2023, Polres Sampang Ungkap 4 Kasus Kriminal

“Peran tersangka, menjemput korban di kosnya di Surabaya, kemudian dibawa ke Ketapang Timur lalu dibunuh,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka BN dijerat Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun,” tegas Hartono.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan AR tersebut sempat membuat geger warga Sampang, karena jasad korban ditemukan dalam keadaan terkubur dengan kondisi tangan terikat.

Berita Terkait

Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang
Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam
Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan
Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi
Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus
Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 16:06 WIB

Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang

Minggu, 4 Januari 2026 - 17:27 WIB

Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam

Sabtu, 3 Januari 2026 - 18:42 WIB

Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Kamis, 1 Januari 2026 - 21:49 WIB

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Januari 2026 - 08:08 WIB

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Berita Terbaru

Caption: PS Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, saat ditemui di ruang kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang

Senin, 5 Jan 2026 - 16:06 WIB

Caption: Ketua ormas Gema Anak  Indonesia Bersatu 'GAIB' Perjuangan, Habib Yusuf,  saat ditemui awak media, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Kasus Pajak RSMZ, Ketua GAIB Ultimatum Kejari Sampang

Senin, 5 Jan 2026 - 12:39 WIB

Caption: penyerahan tongkat dan tasbih isyarah pendirian NU diserahkan kepada Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, (dok. foto istimewa).

Nasional

Tapak Tilas 1 Abad NU: Dari Bangkalan ke Jombang

Senin, 5 Jan 2026 - 08:18 WIB

Caption: Ketua PWI Bangkalan pose bersama usai seminar nasional di Kampus Institut Bahri Asyiq Galis, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

PWI Bangkalan Bedah Tantangan Jurnalisme Era Post Truth

Minggu, 4 Jan 2026 - 20:08 WIB

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, saat gelar konferensi pers ungkap kasus kriminal selama tahun 2025, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam

Minggu, 4 Jan 2026 - 17:27 WIB