DPO Kasus Warga Sampang Tewas Dikubur Ditangkap

- Jurnalis

Kamis, 10 April 2025 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: inisial BN tersangka DPO kasus pembunuhan di Ketapang Timur saat dijaga ketat anggota Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: inisial BN tersangka DPO kasus pembunuhan di Ketapang Timur saat dijaga ketat anggota Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Pelarian BN (39), warga Ketapang Laok Sampang Madura Jawa Timur, gagal ditangan Satreskrim Polres setempat.

Sebelumnya, polisi menetapkan BN sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan terhadap AR (37).

Diketahui, korban adalah warga Desa Masaran Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang yang dibunuh pada Juni 2023 silam.

Untuk menghilangkan jejak kriminalnya, para pelaku mengubur korban diatas bukit di Desa Ketapang Timur.

Tak berselang lama, MD dan SB dua pelaku pembunuhan dilatar belakangi masalah asmara ini, berhasil ditangkap.

Sementara, BN melarikan diri ke Kalimantan dan lolos dari kejaran polisi, namun berhasil ditangkap pada Jumat (4/4/25) siang kemarin.

Baca Juga :  Kades Mootinelo Ungkapkan Kekecewaannya Pada Musrenbangdes 2024

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, penangkapan BN atas rentetan kasus pembunuhan di Ketapang pada 2023 silam.

“Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Dusun Kembang Tibur Desa Ketapang Timur,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (10/4) pagi.

Hartono mengungkapkan, BN sebelumnya ditetapkan DPO dan berhasil ditangkap di jalan raya Kedungdung Sampang.

“Tersangka ditangkap saat pulang karena lebaran idul fitri kemarin,” beber eks Kasubdit I Ditintelkam Polda Jatim ini.

Lanjut Hartono mengungkapkan, sebelumnya BN melarikan diri ke Kalimantan selama dua tahun.

Baca Juga :  Beredar Berita Pembunuh Subaidi Anggota Banser, Ini Klarifikasi PC. Ansor Sampang

“Peran tersangka, menjemput korban di kosnya di Surabaya, kemudian dibawa ke Ketapang Timur lalu dibunuh,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka BN dijerat Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun,” tegas Hartono.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan AR tersebut sempat membuat geger warga Sampang, karena jasad korban ditemukan dalam keadaan terkubur dengan kondisi tangan terikat.

Berita Terkait

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi
Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:10 WIB

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:57 WIB

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:46 WIB

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, didampingi Pembina Sampang Kreatif Andi Sulfa dan Plt Kepala Diskopindag Sampang Zaiful Muqaddas, saat meninjau stan Bazar UMKM, (dok. foto istimewa).

Ekonomi

Sampang Kreatif Geliatkan Ekonomi Lewat Bazar UMKM

Minggu, 8 Feb 2026 - 01:24 WIB

Caption: Kanit Resmob Satreskrim Polres Sampang bersama Kapolsek Kedungdung dan anggotanya, saat mengamankan dua pelaku penganiayaan guru tugas, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Feb 2026 - 17:26 WIB

Caption: ilustrasi pasangan suami istri di Kabupaten Bangkalan digerebek polisi saat asyik pesta sabu-sabu didalam kamar rumahnya, (dok. Redaksi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:17 WIB