DPO Kasus Warga Sampang Tewas Dikubur Ditangkap

- Jurnalis

Kamis, 10 April 2025 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: inisial BN tersangka DPO kasus pembunuhan di Ketapang Timur saat dijaga ketat anggota Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: inisial BN tersangka DPO kasus pembunuhan di Ketapang Timur saat dijaga ketat anggota Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Pelarian BN (39), warga Ketapang Laok Sampang Madura Jawa Timur, gagal ditangan Satreskrim Polres setempat.

Sebelumnya, polisi menetapkan BN sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan terhadap AR (37).

Diketahui, korban adalah warga Desa Masaran Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang yang dibunuh pada Juni 2023 silam.

Untuk menghilangkan jejak kriminalnya, para pelaku mengubur korban diatas bukit di Desa Ketapang Timur.

Tak berselang lama, MD dan SB dua pelaku pembunuhan dilatar belakangi masalah asmara ini, berhasil ditangkap.

Sementara, BN melarikan diri ke Kalimantan dan lolos dari kejaran polisi, namun berhasil ditangkap pada Jumat (4/4/25) siang kemarin.

Baca Juga :  Satu Pelaku Kisruh Pilkades Sumenep Kembali Diringkus Polisi

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, penangkapan BN atas rentetan kasus pembunuhan di Ketapang pada 2023 silam.

“Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Dusun Kembang Tibur Desa Ketapang Timur,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (10/4) pagi.

Hartono mengungkapkan, BN sebelumnya ditetapkan DPO dan berhasil ditangkap di jalan raya Kedungdung Sampang.

“Tersangka ditangkap saat pulang karena lebaran idul fitri kemarin,” beber eks Kasubdit I Ditintelkam Polda Jatim ini.

Lanjut Hartono mengungkapkan, sebelumnya BN melarikan diri ke Kalimantan selama dua tahun.

Baca Juga :  Harlah Pancasila, Kapolda Sumut Ajak Bangun Peradaban

“Peran tersangka, menjemput korban di kosnya di Surabaya, kemudian dibawa ke Ketapang Timur lalu dibunuh,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka BN dijerat Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun,” tegas Hartono.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan AR tersebut sempat membuat geger warga Sampang, karena jasad korban ditemukan dalam keadaan terkubur dengan kondisi tangan terikat.

Berita Terkait

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Kejari Bangkalan Tetapkan Tersangka Baru Korupsi PD Sumber Daya
Polres Bangkalan Ciduk Komplotan Maling Motor
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Jumat, 23 Mei 2025 - 07:38 WIB

Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:53 WIB

Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati

Kamis, 22 Mei 2025 - 16:28 WIB

Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan

Berita Terbaru

Caption: potongan video viral Bus Pahala Kencana terbakar saat melintas di jalan raya Paterongan Bangkalan Madura.

Peristiwa

Bus Pahala Kencana Hangus Terbakar di Bangkalan

Minggu, 1 Jun 2025 - 19:00 WIB

Caption: Petugas Rutan Sampang didampingi TNI-Polri, saat memberikan pembinaan kepada para narapidana (napi).

Daerah

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:03 WIB

Caption: David Ahmad aktivis Gorontalo Utara saat berorasi ketika aksi demonstrasi, (dok. regamedianews).

Daerah

Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:58 WIB

Caption: Ketua PKK Kabupaten Sampang (Selviana Slamet Junaidi) menyapa langsung orang tua anak penyandang disabilitas di Pendopo Trunojoyo.

Daerah

Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:02 WIB