Sampang,- PR Polres Sampang dalam penanganan kasus pencabulan gadis Omben Sampang, terselesaikan.
Pasalnya, korps bersergam cokelat ini telah berhasil menangkap Muzamil (20) pelaku pencabulan.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, sebelumnya pelaku sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku tersebut warga Desa Tlambah Kecamatan Karang Penang,” ujarnya, Selasa (6/5/25) siang.
Ia mengungkapkan, tersangka berhasil ditangkap di Kecamatan Pangantenan, Kabupaten Pamekasan.
“Pelaku ini kabur, namun berhasil kami tangkap pada Senin (5/5) malam, sekira pukul 23:00 wib,” ungkapnya.
Lebih lanjut Hartono mengatakan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi di Desa Tlambah, pada Oktober 2024 lalu.
“Tidak terima atas perbuatan itu, orang tua korban melaporkannya ke Polres Sampang,” tandasnya.
Hartono menegaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Eks Kaubdit I Ditintelkam Polda Jatim ini mengungkapkan, kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik.
“Meski tersangka melarikan diri, Alhamdulillah berhasil kami tangkap,” ucapnya kepada awak media.