Bangkalan,- Mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) gelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Selasa (21/5/25).
Mereka menuntut keadilan, atas kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang mahasiswi bernama Een.
Dalam aksi tersebut, mendesak agar pelaku dijerat Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman mati.
Salah satu peserta aksi, Risqita Nuria Fawash mengatakan, mereka hadir untuk mengawal jalannya proses hukum dan memastikan pelaku menerima hukuman setimpal.
“Kami datang ke Pengadilan, untuk menuntut agar Pasal 340 diterapkan dalam kasus ini,” ujarnya.
“Karena ini jelas merupakan pembunuhan berencana. Kami menuntut hukuman mati,” tegas Risqita.
Sebagai perempuan, Risqita mengaku merasakan kepedihan yang mendalam atas kejadian tersebut.
Ia menyebut, bahwa korban, Een, mengalami kematian yang sangat tragis, dibunuh dan dibakar oleh pelaku yang disebut-sebut merupakan kekasihnya sendiri.
Sebagai perempuan, ia ikut merasakan betapa kejinya perbuatan itu. Een hanyalah seorang pacar dari pelaku, tidak pernah dinafkahi.
“Tapi justru dihamili dan dibunuh dengan cara yang sangat keji,” terang perempuan asal Kabupaten Sumenep tersebut.
Mereka menyoroti, kasus ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyentuh sisi kemanusiaan dan keadilan gender.
Mahasiswi ini berharap, majelis hakim dapat memberikan vonis maksimal, demi memberi efek jera dan menjaga martabat korban.
“Kami tidak membenarkan, korban hamil di luar nikah. Tapi yang kami sesalkan adalah kenapa dia harus meninggal secara tragis seperti itu,” pungkas Risqita.
Aksi ini berlangsung damai dengan pengawalan aparat keamanan. Mahasiswa berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga putusan akhir dijatuhkan.