Profil Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Ditetapkan Tersangka Oleh Kortastipidkor Polri
Jakarta-, Nama Febrie Adriansyah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI (Jampidsus Kejagung) belakangan menjadi trending topik diberbagai platform di Indonesia
Pria yang pernah menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu sebelum dikenal membongkar beberapa kasus yang merugikan negara hingga triliunan rupiah seperti Sejumlah perkara korupsi di sektor perbankan, pertambangan, dan proyek pemerintah.
Sebelum menjadi Jampidsus Febrie pernah menduduki jabatan strategis di korp Adhiyaksa, diantaranya
Kepala Kejaksaan Negeri Bandung.
Asisten Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dan pada 10 Januari 2022, dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Febrie dilahirkan di Jakarta, namun masa kecilnya dihabiskan di Jambi, bahkan dirinya tercatat tamatan sekolah dasar di hingga menengah di Jambi
Karir muncer Febrie harus terhenti setelah sekitar 3,5 tahun menjadi Jampidsus Kejagung, tepatnya Sabtu (11/7/26) setelah dirinya menyatakan memundurkan diri demi fokus menghadapi perkara yang dihadapinya
Tak hanya itu, dirinya saat ini menjadi tersangka oleh polisi atas dugaan keterlibatannya didalam beberapa kasus
diantaranya dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.
Kasus tersebut ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan saat ini langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Agung
Pelimpahan tersebut menurut Irjen Pol Totok Suhariyanto merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam upaya penanganan perkara
“Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung”, ujarnya, Sabtu (11/7/26)
Hal itu menurutnya sebagaimana yang disampaikan Plt Jampidsus Kejaksaan Agung
Dalam kasus tersebut, Polri tidak hanya menetapkan Febrie tapi juga Don Ritto, pihaknya juga telah mengaku memeriksa hingga 15 saksi dan dua saksi ahli, serta melakukan penggeledahan dibeberapa titik lokasi
Dari dua tersangka tersebut, satu diantaranya yakni Don Ritto sudah ditahan, dan dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.
Sedangkan Febrie dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU.


