Sejumlah BUMDes Di Bangkalan Akan Terima Bantuan Pick Up

Mobil pick up yang akan disalurkan kepada sejumlah BUMDes di Bangkalan diparkir di Dinas Perhubungan Bangkalan

Bangkalan, (regamedianews.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangkalan menerima bantuan 20 unit mobil pick up yang akan disalurkan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Bangkalan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT).

“Bantuan dari kementerian Desa kepada Bumdes di Bangkalan tercatat ada dua Kecamatan, yakni Kecamatan Kamal dan Kecamtan Tanah Merah, dari dua kecamatan masing-masing mendapat 10 unit kendaraan”, kata Kabid Pengembngan dan Keselamatan Dishub Bangkalan, Agung Firmasyah, Kamis (18/07/2019).

Sejauh ini menurutnya, tahapannya sudah terlewati dan baru beberapa hari kemarin, Dishub Bangkalan sudah menerima kendaraannya sebanyak 20 unit mobil Pick Up.

Baca juga Jadikan Desa Mandiri, KKN 04 UTM Adakan Pelatihan dan Pendampingan Manajemen Keungan BUMDes

“Hanya saja sekarang kami menunggu penyelesaian administrasinya dan tinggal menunggu persiapan penyerahan kepada BUMdes”, ungkapnya.

Sementara penyalurannya, Ia mengatakan, waktu pelaksanaan realisasi masih menunggu intruksi pimpinan, namun untuk kendaraannya pihaknya mengatakan sudah siap menyalurkan.

“Ini program Kementerian Desa guna untuk meningkat kemajuan desa dan bisa meningkatkan ekonomi dan dana desa”, terangnya.

Program Kemendes untuk di Kabupaten Bangkalan sudah berjalan sejak tahun 2010, namun untuk di Kabupaten Bangkalan sendiri sudah mendapatkan bantuan sebanyak 7 kali dan tahun 2018 Kabupaten Bangkalan tidak dapat.

Untuk diketahui bantuan mobil pick up yang dibagikan tersebut, berdasarkan hasil verifikasi terhadap usulan yang disampaikan oleh desa yang memenuhi persyaratan dan kriteria yang ditentukan berdasarkan Keputusan Mendes-PDTT tentang penetapan desa prioritas sasaran.

Baca juga Camat Robatal: Berharap Pengelolaan BumDes Desa Kutuh Bali Bisa Jadi Contoh di Robatal

“Karena Kriteria Bumdes yang menerima bantuan ini harus berbadan hukum. Jadi, Bumdes atau koprasi yang berbadan hukum dan ada bukti dari kemenkumham. Kami hanya penyalur dan memang Desa itu sendiri yang mengajukan. Namun kadang dari Desa itu sendiri langsung Kemendes. Begitupun sebaliknya, bisa jadi Kemendes itu sendiri yang menentukan layak tidaknya desa tersebut mendapat bantuan”, pungkasnya. (sfn/tfk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *