Sampang, (regamedianews.com) – Adanya dugaan nepotisme yang terjadi dilingkup Pemerintahan Kelurahan Banyuanyar, Sampang. Bakal menjadi polemik baru bagi sudut pandang masyarakat terhadap roda kepemerintahan Pemkab Sampang.
Hal tersebut diperlihatkan dengan tatanan Kepemerintahan ditingkat kelurahan yang terkesan tidak profesional dalam menjalankan roda kepemerintahannya. Seperti yang terjadi di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang kota, dalam pembentukan salah satu RW.
Dalam hal ini, Lurah dan Camat setempat tidak singkron dalam memberikan statement yang seharusnya lebih bijak dalam mengambil keputusan. Terbukti dari hasil konfirmasi dari kedua pihak yang memberikan statement tidak sama.
Saat dikonfirmasi, dalam pengakuannya Camat Sampang Yudhi Adhidarta mengatakan, atas keterangan Lurah bahwa terbentuknya kepengurusan RW 1 sebelumnya telah dilakukan rapat, serta hasil kesepakatan bersama dan disetujui RT.
“Sementara mengenai SK RW_nya sudah lama ada dan ditetapkan sejak dulu. Sedangkan SK yang masuk ke kami saat ini sudah disepakati setelah rapat bersama, baik itu dari RT dan masyarakat setempat”, kata Yudhi, Jum’at (6/9/2019).
Jadi, lanjut Yudhi, mengenai adanya kepengurusan RW yang diisi oleh satu keluarga hal tersebut tidak menjadi masalah dan tidak ada aturannya. Yudhi juga mengaku, pihaknya telah menerima laporan dari Lurah Banyuanyar, pembentukan kepengurusan RW pasti diadakan rapat.
“Dalam pembentukan kepurusan RW pasti diadakan rapat. Tidak mungkin kalau tidak diadakan rapat dan saya tidak tau pengurus RW itu satu keluarga. Yang jelas saya berdasarkan laporan dan surat pengajuan yang kami terima dari lurah. Jadi, nepotisme dalam pembentukan kepengurusan RW itu tidak masalah selama masyarakat tidak komplin”, pungkasnya.
Sementara Lurah Banyuanyar Abd. Hadi Purnomo mengaku bahwa kepengurusan RW segera dibentuk atas dasar desakan rentan waktu dari pihak Dispendaloka dan Camat Sampang, terkait dimasukkannya anggaran dana operasional RT/RW.
“Jadi, atas desakan itu saya pasrahkan kepada Ketua RW agar segera membentuk seksi-seksi kepengurusan, yang sebelumnya hanya ada Ketua, Sekertaris dan Bendahara. Dan hal itu tidak ada aturannya, asal ada kesepakatan”, tandasnya. (red)